Penyelenggaraan Rapat Koordinasi Kepala Daerah sangat penting dan strategis,
terutama untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan pemerintah di daerah.
Rakor kepala daerah akan lebih penting lagi bila dihubungkan dengan posisi kepala
daerah yang memiliki kewenangan yang luas dalam penyelenggaraan pemerintah di
daerah otonom masing-masing.
Hal tersebut di ungkapkan Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor saat membuka
acara Rapat Koordinasi Kepala Daerah Se Kalimantan Selatan Tahun 2016 di Ruang
Rapat H Aberani Sulaiman Kantor Gubernur Kalimantan Selatan Banjarbaru, Selasa
(23/8).
Sahbirin mengatakan, koordinasi antar kepala daerah menjadi forum yang tepat untuk
menjalin komunikasi sinkronisasi dan sinergi, guna mencapai kemajuan pembangunan
yang serasi dan seimbang.
“Kita harus mengkoordinasikan dengan baik, upaya untuk mengatasi perlambatan
ekonomi, mengatasi kemiskinan dan pengangguran, pemeliharaan ketertiban dan
keamanan, termasuk pula penyelesaian tapal batas dan data-data terkait dengan P3D
di Kalimantan Selatan,“tegas Gubernur.
Ia menjelaskan, pemerintah daerah pada hakekatnya merupakan sub sistem dari
pemerintah nasional. Ini mengandung sebuah pengertian, bahwa kordinasi antara
pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota harus dijalankan dalam tatanan
pertemuan, perencanaan maupun pelaksanaan.
Ia juga mengajak, koordinasi penyelenggaraan pemerintahan agar ditingkatkan,
gunakan forum koordinasi ini sebagai wadah untuk menyelesaikan permasalahan yang
muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan didaerah, sehingga kita dapat melakukan
sesuatu yang lebih baik lagi untuk kesejahteraan masyarakat.
Adapun Kepala Bagian Otonomi Daerah Biro Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan
Selatan H Suhaimi dalam laporannya mengatakan, dalam rangka penyelenggaraan
pemerintah daerah, tentunya diperlukan kepastian hukum wilayah administrasi
pemerintah daerah dengan penentuan batas daerah secara pasti. Hal ini diatur dalam
Permendagri Nomor 76 Tahun 2012 Tentang Penegasan Pedoman Batas Daerah.
Proses penegasan batas daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Selatan
mempunyai progres yang positif. Dari 26 segmen batas daerah kabupaten/kota yang ada
sampai bulan Mei 2016 sudah terselesaikan 15 segmen batas yang sudah ditetapkan
melalui Permendagri. Pada Tahun 2016 Pemprov Kalsel menargetkan akan menyelesaikan
5 segmen batas daerah kabupaten/kota dari 11 segmen yang belum terselesaikan.
Suhaimi mengatakan, pada Tahun 2016 ini dipastikan 1 (satu) segmen batas dipastikan
dapat disepakati, yakni Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Tapin,
karena Kepala Daerah masing-masing sudah menyetujui hasil pelacakan batas yang
dilakukan oleh Tim Penegasan Batas Daera (BPD) Kabupaten dan dipasilitasi oleh TIM
BPD Provinsi serta bersedia untuk menandatangani Berita Acara Kesepakatan.
Sementara itu pada acara tersebut Bupati Banjar H Khalilurrahman melakukan
penandatanganan MoU/berita acara kesepakatan dengan Wakil Bupati Kabupaten Tapin
Supian Noor tentang Batas Daerah dan Peta Batas Daerah masing-masing, dan
disaksikan oleh Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dan Wakil Gubernur H Rudy Resnawan,
serta seluruh Bupati/Walikota se Kalimantan Selatan.