Kebangpol Kabupaten Banjar melalui Bidang Politik Dalam Negri mengadakan sosialisasi Permendagri No 77 Tahun 2014 tentang pedoman tata cara penghitungan, penganggaran dalam apbd, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik serta UUD no. 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang.
Sosialisasi yang diadakan pada hari Senin (27/04) dan bertempat di Aula Kesbangpol Kabupaten Banjar ini dihadiri oleh Kepala bidang ketahanan seni, budaya, agama, ekonomi dan kemasyarakatan kesbangpol Kab.Banjar Slamet Rianto S.Sos serta Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kebangpol Kabupaten Banjar Hj.Gt.Ellyana.
Menurut laporan Kepala Bidang Politik Dalam negri Kebangpol Kab.Banjar Hj.Gt.Eliana SH menjelaskan bahwa Sosialisasi ini SH di ikuti sebanyak 60 perserta yang terdiri dari Anggota LSM dan Pengurus Partai Politik.Ia juga mengatakan bahwa maksud dan tujuan sosialisasi ini adalah untuk menjalin silaturahmi serta memberikan penjelasan yang lebih rinci tentang Permendagri No 77 tahun 2014 dan UUD no 8 Tahun 2015.“Sosialisasi ini di harapkan dapat mewujudkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang demokratis”, ungkap Gt Ellyana”.
Pada kesempatannya dalam membuka sosialisasi ini Kepala bidang ketahanan seni, budaya, agama, ekonomi dan kemasyarakatan kesbangpol Kab.Banjar Slamet Rianto S.Sos mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bentuk partisipasi positif Pemerintah Kabupaten Banjar dalam menghadapi Pilkada yang akan di adakan pada Bulan Desember Nanti.
Slamet Rianto S.Sos menjelaskan perlunya dilakukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota.Untuk itu di harapkan nantinya akan terciptanya situasi yang kondusif dan demokratis dalam pemilu kada dan juga mengharapkan agar peserta dapat mengikuti dengan seksama agar nantinya terdapat persamaan persepsi tentang pertanggung jawaban bantuan keuangan kepada partai politik baik di pihak partai politik itu sendiri ataupun di lingkungan pemerintah.