Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kabupaten Banjar yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Wilayah KalselTeng terus upayakan peningkatan kualitas efektifitas pelayanan pajak dengan meluncurkan KSWP ( Konfirmasi Wajib Pajak ) , Three Park Ballroom Hotel, Kertak Hanyar , Selasa (24/10).
Mewakili Bupati Banjar Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Zainudin yang meresmikan Peluncuran KSWP ( Konfirmasi Wajib Pajak ) yang akan diterapkan di Kabupaten Banjar , mengatakan bahwa pihak Pemerintah Kabupaten Banjar sangat mengapresiasi peluncuran Konfirmsi Wajib Pajak ini, yang tentunya akan sangat bernilai positif bagi system perpajakan dan ketaatan Wajib Pajak di Kabupaten Banjar.
Diharapkan dengan penerapan KSWP (Konfirmasi Wajib Pajak ) ini , akan terus mendorong Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) yang mampu mempercepat pembangunan di daerah-daerah, khususnya di Kabupaten Banjar yang ingin mewujudkan Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Barokah ” Ungkap Zainudin”
Kemudian Kakanwil Direktorat Jenderal Pajak KalselTeng Imam Arifin mengatakan pajak merupakan salah satu kewajiban yang sangat penting bagi seluruh masyarakat Republik Indonesia, karena dengan pajak sendiri Pemerintah dapat menjalankan programnya dan pembangunan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan Rakyat Indonesia, oleh karena itu Imam Arifin menghimbau agar masyarakat selalu taat akan pajak untuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lebih baik .
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Hairudin Fachri menjelaskan KSWP adalah aplikasi berbasis web yang dijalankan di badan perijinan pemerintah daerah untuk memastikan bahwa pemohon izin (seperti Izin Mendirikan Bangunan/ IMB, Tanda Daftar Perusahaan/ TDP dan lain-lain) telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan telah menyampaikan SPT Tahunan selama 2 tahun berturut-turut. KSWP sendiri dilaksanakan sebagai amanat dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi yang wajib dilaksanakan oleh tujuh Kementerian dan lembaga terhadap layanan publik yang terdapat pada kementerian tersebut serta Permendagri Nomor 112 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah Kerjasama penerapan KSWP antara DJP KalselTeng dengan Pemerintah Kabupaten Banjar akan saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Menurut Fahri, penerapan KSWP ini akan membantu meningkatkan penerimaan daerah karena KSWP akan dapat menjaring wajib pajak yang belum terdaftar atau wajib pajak yang telah terdaftar namun tidak pernah melaporkan SPT Tahunannya, untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan tertib.
Peluncuran KSWP ( Konfirmasi Wajib Pajak ) ini, ditandai dengan Penandatanganan MOU Konfirmasi Status Wajib Pajak antara Pihak Pemerintah Kabupaten Banjar dengan DJP KalselTeng , yang di Saksikan oleh Kepala KPP Kota Banjarbaru Naim Amali, Direktur PT Lambung Mangkurat Dr. Rudy , Direktur PT Fitria Mandiri Ahyat Sarbini, SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Para Pengusaha, Tokoh Masyarakat dan Lainnya. (Ronie)