DSC_0973 peserta sosialisasiSebagai konsumen tentunya masyarakat harus pintar dalam memilih dan menggunakan produk yang ada di pasaran, selain itu pemerintah juga wajib mengawasi semua produk agar produk-produk yang di digunakan oleh masyarakat sebagai konsumen terjamin kesehatan, keselamatan dan keamanannya.

Dan kali ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar mengadakan Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Standarisasi Perdagangan di Hotel Amaris , Kertak Hanyar ( 30/09 ). Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar Hj Rahmini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Arpawi Ramon, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan Siswansyah , pengusaha, pedagang dan tokoh masyarakat se Kabupaten Banjar.
Sosialisasi Perlindungan Konsumen dan Standarisasi Perdagangan di Hotel Amaris ini dibuka oleh Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar, selain itu Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banjar Hj Rahmini juga mengatakan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kejujuran serta kualitas pelaku usaha atau pedagang dalam menyediakan produk- produk yang di konsumsi oleh masyarakat agar tidak berdampak buruk bagi masyarakat , terutama dampak buruk yang merugikan kesehatan masyarakat .karena masyarakat yang berperan sebagi konsumen sendiri telah dilindungi oleh undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen .
Siswansyah SH sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Selatan juga menyampaikankan bahwa masyakarat yang berperan sebagai konsumen juga harus berperan aktif membantu pemerintah dalam bidang pengawasan produk-produk yang beredar di pasaran.
Apabila pelaku usaha atau pedagang memberikan produk yang membahayakan konsumen, segera lah laporkan ke pihak berwajib dan instansi pemerintah yang terkait agar tidak merugikan kesehatan,keselamtan dan keamanan masyarkat luas khususnya masyarakat Kabupaten Banjar.