001 002

Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar dengan berbagai strategi dan inovasi, terus berusaha meningkatkan penerimaan daerah melalui optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi serta menggali pendapatan – pendapatan lain yang sah.

Terkait hal ini, dibawah pimpinan H Syahrialludin Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar melasanakan kembali Sosialisasi Hukum Pajak Restoran/Katering bagi bendahara pengeluaran dan bendahara pengeluaran pembantu pada Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemkab Banjar, Kamis (26/11) di Aula Dispenda Kab Banjar di Martapura.
Adapun sasaran kegiatan tersebut agar tercipta tertib administrasi dalam pengelolaan pajak restoran sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan meningkatkan pemahaman SKPD terhadap pajak restoran serta meningkatkan realisasi pajak restoran sesuai dengan target yang telah ditentukan.
Pada kegiatan yang diikuti oleh seluruh bendahara pengeluaran puskesmas, UPT Laboratorium Air, dan UPT Gudang Farmasi Dinkes Banjar, Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar H Syahrialludin melalui Kepala Bidang Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Muhammad Ramlan menuturkan, peningkatan pemungutan pajak dan retribusi daerah sebagai komponen utama dari PAD dilakukan dengan berbagai upaya, baik yang bersifat ekstensifikasi maupun intensifikasi. Namun demikian,dalam pelaksanaannya tentu saja selalu memperhitungkan kondisi ekonomi lokal dan nasional.
Kemudian Muhammad Ramlan juga menjelaskan, peningkatan PAD terutama yang berasal dari pajak dibarengi dengan upaya untuk semakin memproteksi lingkungan dan penciptaan keadilan di dalam masyarakat.
Jangan lupa, ujarnya kepada para peserta sosialisasi, peningkatan retribusi daerah harus dibarengi dengan upaya peningkatan mutu pelayanan yang diberikan.
“ Sejak diberlakukannya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan juga Perda mengenai Pajak Daerah Nomor 13 tahun 2013, tidak ada lagi kewajiban membayar PPN, namun dialihkan menjadi pajak restoran atau ketering, sehingga uangnya langsung masuk ke kas daerah,” jelasnya.
Ia juga mengatakan, hal ini dimaksudkan agar upaya peningkatan perolehan PAD tidak akan memacu tingkat infasi serta tidak menimbulkan ekonomi biaya tinggi di masyarakat. Harapannya tentu saja peningkatan perolehan PAD berdampak dan mampu meningkatkan taraf ekonomi masyarakat, khususnya di Kabupaten Banjar. (ari/reza)