Kabid Penerimaan PAD Banjar Muhammad Ramlan saat   menyampaikan sambutan dan membuka Sosialisasi PajakKet. foto : Kabid Penerimaan PAD Banjar Muhammad Ramlan saat menyampaikan sambutan dan membuka Sosialisasi Pajak Restoran dan Ketering   bagi Bendaharawan SKPD di Lingkungan Pemkab Banjar.

 

 

 

 

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pendapatan (Dispenda) akan menarik pajak dari usaha katering. Terkait hal ini, Dispenda Kabupaten Banjar juga sudah mulai mensosialisasikan masalah pajak sektor usaha makanan atau katering tersebut.
Untuk langkah awal, yang akan dikenakan pajak adalah usaha katering yang bertransaksi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), baik di lingkungan Pemkab Banjar, Selasa 28 April 2015, bertempat Aula Dispenda Banjar memberikan Sosialisasi Pajak Restoran dan Ketering bagi Bendaharawan SKPD di Lingkungan Pemkab Banjar.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar Syahrialluddin S Sos, MAP melalui Kabid Penerimaan PAD Banjar Muhammad Ramlan dalam sambutannya mengatakan sosialisasi dilakukan terhadap bendahara SKPD bahwa tujuan untuk memberikan bekal kepada seluruh Bendaharawan SKPD Pemerintah Kabupaten Banjar tentang Pajak Restoran, dimana salah satu objek yang dipungut adalah jasa katering/ Jasa Boga.
Bendaharawan Pengeluaran SKPD bersentuhan langsung dengan Pengusaha katering dan Jasa Boga, Karena yang melakukan proses administrasi keuangan dalam rangka melakukan pembayaran kepada pihak katering / Jasa boga sebagai rekanan yang jasanya dipakai untuk kegiatan kegiatan SKPD. Kegiatan SKPD yang memakai Jasa Pihak Katering atau Jasa Boga merupakan potensi yang besar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Dikatakannya bendahara SKPD diharapkan bisa menyampaikan kepada pengusaha katering bahwa pada saat pencairan dana, mereka harus membayar pajak restoran dan rumah makan sebanyak 10 persen. Kami harapkan bendahara bisa menjelaskan ke rekanan, bahwa kewajiban membayar pajak sebanyak 10 persen,” ungkapnya.
Dijelaskannya, lagi, usaha katering tersebut selama ini memang mengeluarkan sebagian omset mereka untuk pajak. Namun bukan untuk pajak restoran dan rumah makan yang uangnya masuk ke kas daerah, melainkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Sejak adanya Perda mengenai Pajak Daerah Nomor 13 tahun 2013, tidak ada lagi kewajiban membayar PPN, namun dialihkan menjadi pajak restoran atau ketering. “Sehingga uangnya langsung masuk ke kas daerah,” pungkasnya.
Sebagai Nara Sumber pada Kegiatan sosialisasi ini adalah Kepala Bagian Hukum Setda Banjar Hj Mahmudah SH MH, Auditor Inspektorat Kabupaten Banjar Firdaus Abdi dan dari KPP Pratama Banjarbaru Tatik Hardiyatun. Dan sosialisasi tersebut diikuti sekitar 60 orang peserta dari Bendaharawan SKPD di Lingkungan Pemkab Banjar.

IMG_21200 IMG_2215