Ket. foto : Kaban KesbangPol Kabupaten Banjar Syahda Mariadi saat mengukuhkan pembentukan FKDM di DS Mandiangin Timur Karang Intan (foto kiri) Kaban KesbangPol menyampaikan sambutan dan sekaligus membuka acara Peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Sosialisasi Permendagri NO 12 Thn 2006 (foto kanan)
Keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional. Hal ini ditandai oleh terjaminnya keamanan, ketertiban dan tegaknya hukum serta terbinanya ketenteraman yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah dan menanggulangi segala bentuk pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan masyarakat.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar, Drs. Syahda Mariadi M.Si dalam sambutan tertulisnya pada acara Sosialisasi Kewaspadaan Dini Masyarakat dan Pembentukan FKDM pada Rabu(20/05) di Desa Madiangin Timur Kecamatan Karang Intan.
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang selanjutnya disingkat FKDM adalah wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk oleh dan untuk masyarakat yang pasilitasi pemerintah dalam rangka menjaga dan memelihara Kewaspadaan Dini Masyarakat. Untuk itu tujuan pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat adalah untuk membantu instrumen negara dalam menyelenggarakan urusan keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melalui upaya “deteksi dini” terhadap potensi dan kecenderungan ancaman serta gejala atau peristiwa bencana.
Lebih jauh ia menjelaskan, tugas dari FKDM adalah menjaring, menampung, mengkoordinasikan, mengkomunikasikan data dan menerima informasi dari masyarakat mengenai potensi ancaman keamanan, gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan secara dini dan memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi bupati, camat, lurah atau kades terhadap kebijakan yang berkaitan dengan kewaspadaan dini masyarakat.
“FKDM merupakan upaya paling awal dalam mengantisipasi terjadinya kerawanan yang dapat menimbulkan gangguan Kantibmas. Dengan adanya peran serta masyarakat dalam mengetahui dinamika yang terjadi di lingkungan, maka akan dapat secara awal dilakukan langkah-langkah antisipasi,” jelas Syahda Mariadi.
Dengan dilangsungkannya kegiatan ini, ia mengharapkan nanti dapat memberikan kontribusi yang sangat baik bagi pemerintah, khususnya dalam mengelola potensi ancaman, kemampuan temu cepat dan lapor cepat, dan berfungsi dalam mengantisipasi potensi gangguan Kantibmas.