Salah satu syarat terpenting untuk dipenuhi dalam pelaksanaan otonomi daerah adalah terwujudnya kondisi daerah yang kondusif bagi penyelanggara dan kegiatan masyarakat. Kondisi daerah yang konduksif hanya dapat terwujud apabila ketentraman dan ketertiban umum dapat terselenggara dengan baik.
Untuk menciptakan ketentraman dan perlindungan masyarakat serta menjaga stabilitas daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar, membentuk keanggotaan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM). Dihadiri Oleh Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Banjar Syahda Mariyadi, Camat Karang Intan Rubaini, Kepala Bidang (Kabid) Kewaspadaan Dini dan Kewaspadaan Daerah Bakesbangpol Provinsi Ahmad Aripin, Unsur Muspika, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan sejumlah elemen masyarakat lainnya. pada Jumat (31/1) kemarin di Balai Desa Kiram Kecamatan Karang Intan .
Pembentukan FKDM tersebut dilakukan oleh Camat Karang Intan Rubaini dihadapan Masyarakat Desa Kiram, Kepala Badan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan sejumlah elemen masyarakat lainnya.
” FKDM di Kabupaten Banjar pertama kali dibuat di Kalimantan Selatan. perannya mengingat berbagai permasalahan sosial yang selalu terjadi di masyarakat, apalagi menjelang Pemilu 2014,” kata Kabid Kewaspadaan Dini dan Kewaspadaan Daerah Bakesbangpol Provinsi Ahmad Aripin.
Menurut Kepala Badan Kesbangpol Kab Banjar Syahda Mariyadi, Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 12 tahun 2006 tentang Kewaspadaan Dini Masyarakat yang intinyanya menyatakan bahwa forum ini harus dapat membina dan memelihara ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana, baik itu bencana perang, bencana alam maupun bencana yang disebabkan karena ulah manusia itu sendiri. “Tugas forum ini antara lain menjaring, menampung mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan data dan informasi dari masyarakat mengenai acaman keamanan dan gejala atau peristiwa bencana dalam rangka upaya pencegahan dan penangglangannya secara dini,” papar Syahda Mariyadi.
Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat sangat dibutuhkan untuk memprediksi kemungkinan terburuk yang dapat mengancam tujuan dan kepentingan stabilitas Daerah maupun Nasional, dalam hal ini FKDM akan memainkan peranan yang amat penting bagi pembuatan, pelaksanaan dan hasil guna kebijakan lebih lanjut serta member masukan dalam bentuk rekomendasi yang sangat krusial bagi pemerintah atau pemerintah daerah.
Sementara itu Camat Karang Intan Rubaini dalam sambutannya menyampaikan bahwa FKDM merupakan wadah bagi elemen masyarakat yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat. Sedangkan kewaspadaan dini masyarakat adalah kondisi kepekaan, kesiagaan, dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi timbulnya bencana baik bencana perang, bencana alam, maupun bencana karena ulah manusia. Dengan kewaspadaan dini masyarakat diharapkan masyarakat dapat mengenali dan mengetahui sejak dini kemungkinan adanya faktor-faktor pemicu terjadinya permasalahan gangguan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dengan mengamati indikasi-indikasinya, sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan sejak dini agar permasalahan tersebut tidak terjadi.
Penyelenggaraan kewaspadaan dini masyarakat ini dalam pelaksanaannya di wilayah, Kepala Daerah memberikan delegasi wewenang kepada Camat untuk wilayah kecamatan dan melimpahkan wewenang kepada Kepala Desa melalui Camat untuk pelaksanaan di tingkat desa.