Puluhan perwakilan perusahaan yang beraktivitas di Kabupaten Banjar dikumpulkan di Aula Barakat di lantai dua di lingkungan kantor Bupati Banjar, Rabu (28/08/2019).

Mereka diundang oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarbaru dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banjar guna mengikuti sosialisasi Surat Edaran Bupati Banjar nomor 973/105-04/Bapenda.

Peraturan ini mengatur tentang kewajiban mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) domisili dan penyampaian atau pelaporan pajak.

Acara itu dirangkai penandatanganan perjanjian kerjasama antara Bapenda Banjar dengan KPP Pratama Banjarbaru serta rekonsiliasi pajak bumi dan bangunan (PBB) KPP Banjarbaru dengan wajib pajak sektor pertambangan, perkebunan, dan perhutanan (WP P3).

Kegiatan itu dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Banjar HM Hilman didampingi Kepala KPP Pratama Banjarbaru Muhammad Na’im Amali dan Kepala Bapenda Banjar H Syahrialludin.

Ketua pelaksana kegiatan, Sufriyanto menuturkan peserta terdiri dari 74 perwakilan perusahan.

Lalu, perwakipan pejabat dari empat instansi terkait Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan tiga perwakilan instansi di lingkup Pemkab Banjar.

Kepala Bidang Pendapatan, Bapenda Banjar, ini menuturkan selama ini bagi hasil pajak yang didapat Pemkab Banjar dari sektor P3 masih minim, cuma sekitar Rp 10-12 miliar.

Itu sebabnya pentingnya pembuatan NPWP domisili agar bagi hasil yang diperoleh daerah ini juga kian bertambah banyak.

Apalagi telah ada SE bupati yang mengatur tentang hal itu. Itu artinya, semua perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banjar mesti memiliki NPWP domisili.

Sekda Banjar HM Hilman meminta seluruh wajib pajak yang belum memiliki NPWP domisili, secepatnya mengurus hal tersebut.

Termasuk bagi para pemasok material bahan bangunan proyek pembangunan di Banjar.

“NPWP domisili bisa diurus di KPP Pratama Banjarbaru atau di Kantor Penyuluhan Pajak dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP Martapura,” sebutnya.

Kalangan pengusaha maupun perwakilan perusahaan yang menghadiri kegiatan sosialisasi SE Bupati 973 tersebut antusias.

“Gak masalah. Bagus saja adanya NPWP domisili agar daerah makin cepat maju berkat bagi hasil pajak yang meningkat,” ucap salah seorang eksekutif perusahaan.