
Bupati Banjar H Saidi Mansyur dalam sambutannya di bacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh pelaksanaan Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) Kabupaten Banjar Tahun 2023 pada hari ini, yang dimotori oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar dan seluruh Anggota Panitia Pertimbangan Landreform beserta Camat Sungai Pinang dan Kepala Desa Rantau Nangka.
Redistribusi Tanah ini dalam rangka pemberian tanah yang bersumber dari objek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (Sertipikat).
Hal ini bertujuan untuk memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sehingga dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.

Target Redistribusi Tanah di Kabupaten Banjar sebanyak 400 bidang tanah, yang ditetapkan lokasinya di Desa Rantau Nangka, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar. Semoga tanah yang sudah dilepaskan dari kawasan hutan nantinya agar bisa dirawat, dipasang patoknya, dipelihara dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.


Turut hadir, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah V, SKPD terkait Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Kab. Banjar, Camat Sungai Pinang dan Kepala Desa Rantau Nangka.