KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, atas segala rahmat, karunia dan hidayah-Nya segala tugas-tugas yang diembankan kepada kami dapat dilaksanakan dengan baik dan berjalan dengan lancar hingga saat ini. Saya selaku Bupati berwajiban memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Pemerintah selama 1 (satu) tahun. Penyampaian Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) ini dimaksudkan untuk memenuhi kewajiban Bupati Banjar selaku Kepala Daerah yang sebagaimana diatur dalam pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah.
Melalui  dukungan  berbagai  pihak  segala  kemajuan  dan keberhasilan  dalam pelaksanaan tugas di berbagai bidang telah tercapai selama tahun 2015 yang lalu. Selain dilandasi dengan kesadaran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas ini, kami pun menyadari masih terdapat berbagai kekurangan termasuk pula dalam penyusunan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ini, sehingga kami sangat mengharapkan masukan, kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi perbaikan dan penyempurnaannya di masa yang akan datang.
 BUPATI BANJAR
KHALILURRAHMAN
INFORMASI LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (ILPPD) KABUPATEN BANJAR
TAHUN 2015
Kabupaten Banjar terus menerus melakukan pembenahan untuk mewujudkan Visi Kabupaten Banjar yaitu “Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Banjar Yang Sejahtera, Mandiri, dan Islamiâ€. Untuk mewujudkan hal tersebut, maka Misi Pembangunan diarahkan pada 1) Memantapkan suasana kehidupan masyarakat yang madani.    2) Memantapkan kualitas sumber daya manusia yang berakhlaq mulia. 3) Memantapkan pembangunan ekonomi kerakyatan dan mendorong iklim investasi.
4) Meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. 5) Memantapkan penyelenggaraan kepemerintahan yang baik dan pelayanan prima.  Strategi umum yang dilaksanakan Kabupaten  Banjar,  antara lain : 1)  Strategi  pertumbuhan  dan pemerataan  pembangunan  dengan pendekatan kewilayahan. 2) Strategi peningkatan efektivitas kualitas belanja pemerintah daerah.  3) Strategi penguatan peran dan kapasitas aparatur dan kelembagaan daerah. 4) Strategi penguatan sinergitas dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
Berdasarkan  data Kabupaten  Banjar  Dalam Angka  Tahun  2014, jumlah rumah tangga  pada pertengahan tahun 2014 mencapai 146.767 RT, dengan jumlah penduduk  545.397 orang yang terdiri dari 276.936 laki-laki dan 268.461 perempuan dengan  rasio jenis kelamin 103. Jumlah penduduk terbanyak berada di Kecamatan Martapura dengan kepadatan penduduk per kilometer persegi 2.607. Dibanding tahun sebelumnya, Kecamatan Martapura mengalami kenaikan jumlah penduduk. Hal ini ditandai dengan meningkatnya angka kepadatan penduduk, dimana pada tahun 2013 kepadatannya tercatat sebesar 2.557 penduduk per kilometer persegi. Kecamatan Aranio yang hanya 8 penduduk/ kilometer persegi merupakan daerah dengan tingkat kepadatan terendah.
Pada bagian lain, berdasarkan data Kabupaten Banjar Dalam Angka Tahun 2015 kondisi ketenagakerjaan di Kabupaten Banjar tercatat  1.878 pencari kerja dengan tingkat pendidikan terbanyak adalah tingkat Sarjana/Diploma IV, dari jumlah tersebut 418 orang diantaranya telah ditempatkan. Penetapan tingkat upah/gaji bagi pekerja merupakan kebijakan yang sangat penting, karena hal ini berkaitan langsung dengan kebijaksanaan peningkatan taraf hidup pekerja dan keluarganya. Berdasarkan data dari Disnakertrans Kabupaten Banjar Tahun 2014 rata-rata kebutuhan hidup layak seorang pekerja lajang adalah sebesar Rp.1.691.158,-.
Dalam upaya pelayanan kesehatan pada masyarakat maka ketersediaan sarana kesehatan sangatlah perlu. Ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan sangat mempengaruhi aspek pelayanan kesehatan,  selain RSUD Ratu Zalecha di Kabupaten Banjar tercatat ada sebanyak 93 puskesmas dengan buah 37 puskesmas keliling kendaraan bermotor dan 4 buah perahu bermotor. Di samping penyediaan sarana kesehatan, diperlukan pula tenaga medis yang handal untuk memberikan pelayanan kesehatan. Di Kabupaten Banjar jumlah paramedis secara keseluruhan adalah 726 orang termasuk 85 orang tenaga yang Non medis. Sementara jumlah dokter sebanyak 127 orang dengan rincian, 88 dokter umum, 21 dokter gigi, dan 18 orang dokter spesialis. Sepuluh besar penyakit yang banyak dialami penduduk dan yang berobat di poliklinik umum RS Ratu Zalecha di antaranya yang terbanyak adalah hipertensi jumlah kasus 3.193  dan penyakit lainnya sebanyak 57.852 kasus. Dari
1.301 persalinan yang ditangani RS, 1.239 mengalami kelahiran hidup dan 62 lahir mati. Jenis foto yang tersedia di bagian Radiologi RS tersebut cukup banyak yaitu Thorax, BNO, CRA, EXT dan Gigi. Data BKKBD mencatat sebanyak 93.849 akseptor KB di tahun 2014, 19.248 diantaranya merupakan akseptor baru. Alat/cara kontrasepsi yang digunakan terbanyak adalah Pil sebanyak 57.978 akseptor. Banyaknya pil KB yang dipilih disebabkan penggunaannya yang praktis dan harganya yang relatif murah. Sedangkan alat kontrasepsi yang paling jarang dipilih adalah MOP yang digunakan oleh 164 akseptor.
Perekonomian Kabupaten Banjar dapat dilihat besaran nilai PDRB, dimana selama tahun 2014
Kabupaten Banjar mampu menghasilkan nilai tambah bruto sebesar 11,77 trilyun rupiah, yang jika dihitung dengan harga konstan 2010 hanya berjumlah 9,53 trilyun rupiah. Pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banjar tahun 2014 mencapai 5,08 persen.
Perekonomian Kabuapten Banjar ini lebih banyak didukung sector Pertambangan dan Penggalian dengan sumbangan sebesar 21,16 persen terhadap perekonomian, disusul oleh sector pertanian, kehutanan, dan perikanan dengan sumbangan sebesar 17,93 persen, dan sector perdagangan besar dan eceran dan reparasi mobil dan sepeda motor dengan sumbangan sebesar
12,99 persen. Sementara sector lainnya hanya menyumbang kurang lebih 7,16 persen. Bahkan sector listrik dan gas menyumbang 0,07 persen, dan pengadaan air hanya menyumbang 0,20 persen. Dari jumlah NTB yang dihasilkan perekonomian  Kabupaten Banjar tersebut, jika dibagi dengan jumpal penduduk Kabupaten Banjar selama tahun 2014 maka ternyata per jiwaatau per kapita telah menghasilkan nilai tambah bruto sebesar 21,59 juta rupiah atau disebut juga dengan PDRB perkapita.
Tabel Data PDRB Kabupaten Banjar
Tahun 2013-2015
Tahun |
Nilai PDRB (Juta Rupiah) : | |
Harga Berlaku | Harga Konstan | |
2013 | 10.303.111 | 9.070.234 |
2014*) | 11.773.472 | 9.531.448 |
2015**) | 12.456.134 | 9.964.283 |
*) Angka Sementara
**) Angka Sementara
Tabel
Data PDRB Kabupaten Banjar Menurut Sektoral
Tahun 2015 (Juta rupiah)
1 |
Sektor
Pertanian,Kehutanan dan Perikanan |
2015**)
2.208.042 |
2 | Pertambangan dan Penggalian | 2.716.513 |
3 | Industri Pengolahan | 845.210 |
4 | Pengadaan Listrik, Gas | 7.565 |
5 | Pengadaan Air | 24.127 |
6 | Kontruksi | 1.136.556 |
7 | Perdagangan Besar dan Eceran dan Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 1.644.246 |
8 | Transportasi dan Pergudangan | 520.169 |
9 | Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum | 356.890 |
10 | Informasi dan Komunikasi | 408.580 |
11 | Jasa Keuangan | 248.995 |
12 | Real Estate | 413.595 |
13 | Jasa Perusahaan | 37.741 |
14 | Administrasi Pemerintahan, Pertahanan dan Jaminan Sosial Wajib | 864.994 |
15 |
Jasa Pendidikan |
611.743 |
16 | Jasa Kesehatan dan Kegiatan Sosial | 244.329 |
17 | Jasa Lainnya | 166.841 |
Total PDRBÂ Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â Â 12.456.134
Laporan  Program  dan  Kegiatan  yang  telah  dilaksanakan  dibahas  secara  lebih  lengkap sebagai berikut:
1Â Â Â Â URUSAN PENDIDIKAN
Program dan kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
- 1. Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, dengan kegiatan: Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, Penyedian jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional, Penyedian  jasa  administrasi  keuangan,  Penyediaan  jasa  kebersihan kantor, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan pengandaan, Penyedian peralatan dan perlengkapan kantor,  Penyediaan makanan dan minuman, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan Penyedian pendukung administrasi perkantoran.
- 2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, dengan kegiatan: Pembangunan gedung kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, Pengadaan peralatan gedung kantor, Pemeliharaan rutin berkala gedung kantor, Â Pemeliharaan rutin/berkala mobil jabatan, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional, Pemeliharaan rutin/berkala peralatan gedung kantor.
- 3. Program Peningkatan Disiplin Aparatur, dengan kegiatan: Pengadaan pakaian dinas beserta perlengkapannya
- 4. Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, dengan kegiatan Bimbingan Teknis
Implementasi Peraturan Perundang-Undangan
- 5. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, dengan kegiatan: Penyusunan pelaporan keuangan akhir tahun.
- 6. Program Pendidikan Anak Usia Dini, dengan kegiatan: Penambahan  ruang kelas sekolah, Pembangunan taman, lapangan upacara dan fasilitas parkir, Pengadaan buku-buku dan alat tulis siswa, Pengadaan alat praktik dan peraga siswa. Rehabilitasi sedang/berat ruang kelas sekolah, dan Penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama pendidikan anak usia din
- 7. Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun, dengan kegiatan: Pembangunan rumah dinas  kepala  sekolah,  guru, penjaga  sekolah,   Penambahan  ruang  kelas sekolah, Penambahan ruang guru sekolah, Pembangunan taman, lapangan upacara dan fasilitas parkir, Pengadaan mebeluer sekolah,  Pemeliharaan rutin/berkala berkala rumah dinas kepala sekolah, guru dan penjaga sekolah, Pemeliharaan rutin/berkala perpustakaan sekolah, Rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah, Penyedian dana pengembangan untuk sd/mi/sdlb dan smp/mts, Pembinaan minat, bakat dan kreatifitas siswa,  Penyelenggaraan akreditasi sekolah dasar, Penambahan ruang kelas sekolah (dak).
- 8. Program Pendidikan Menengah,  dengan  kegiatan  :  Pembangunan  gedung  sekolah, penambahan ruang kelas sekolah, pembangunan ruang ibadah, pengadaan alat praktik dan peraga siswa, pengadaan mebeluer sekolah, rehabilitasi sedang/berat bangunan sekolah, penyediaan bantuan opersional manajemen mutu (BOMM), penyedian beasiswa bagi keluarga tidak mampu dan pengembangan metode belajar dan mengajar dengan menggunakan teknologi informasi dan komun Penyebarluasan dan sosialisasi berbagai informasi pendidikan menengah, dan Pembinaan minat, bakat dan kreativitas siswa.
- 9. Program Pendidikan Non Formal,  dengan  kegiatan:  Pemberian  bantuan  operasional pendidikan non formal, Pengembangan pendidikan keaksaraan, Pengembangan kurikulum, bahan ajar dan model pembelajaran pendidikan non forma
10.Program Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, dengan kegiatan: Pelaksanaan uji kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan, Pelatihan bagi pendidik untuk memenuhi standar kompetensi, Pembinaan kelompok kerja guru (KKG), dan Pendidikan lanjutan bagi pendidik untuk memenuhi standar kualifikasi, danPengembangan sistem penghargaan dan perlindungan terhadap profesi pendidik
11.Program  Pengembangan  budaya  baca  dan  pembinaan  perpustakaan,  dengan  kegiatan
Penyediaan bantuan pengembangan perpustakaan dan minat baca di daerah.
12.Program Manajemen Pelayanan Pendidikan Pelaksanan evaluasi hasil kinerja bidang pendidikan, Pelaksanaan kerjasama secara kelembagaan di bidang pendidikan, Pembinaan komite sekolah, Penerapan sistem dan informasi manajemen pendidikan.
2 Â Â Â Â Â URUSAN KESEHATAN I. Â Dinas Kesehatan
Program dan kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
1) Â Â Â Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, meliputi : Penyediaan jasa surat menyurat, Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan dinas/operasional, Penyediaan jasa administrasi keuangan, Penyediaan jasa kebersihan kantor, Penyediaan alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan komponen instalasi listrik dan penerangan bangunan kantor, Penyediaan makanan dan minuman, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, Penyedia pendukung administrasi / teknis perkantoran
2)   Program  Peningkatan  Sarana  dan  Prasarana  Aparatur,  antara  lain  :  Pengadaan perlengkapan gedung kantor, Pengadaan mebeleur, Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional, Pemeliharaan Rutin/ Berkala gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala
peralatan gedung kantor.
3)    Program  Peningkatan  Kapasitas  Sumber  Daya  Aparatur,  Adapun  hasil  kegiatan  yang dicapai adalah pelaksanaan pendidikan dan pelatihan formal, berupa : Pelatihan Kelas Ibu Balita, Pelatihan Manajemen Asfiksia, Pelatihan manajemen BBLR.
4)   Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan  Keuangan
5)    Program Obat dan Perbekalan Kesehata,  antara lain : Pengadaan  obat dan perbekalan kesehatan
6)    Program  Upaya Kesehatan Masyarakat, antara lain : Peningkatan kesehatan masyarakat, Peningkatan pelayanan dan penanggulangan masalah kesehatan, Penyediaan biaya operasional dan pemeliharaan, Penyelenggaraan penyehatan lingkungan
7) Â Â Â Program Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat, antara lain :Pengembangan media promosi dan informasi sadar hidup sehat, Peningkatan pemanfaatan sarana kesehatan
8)   Program Perbaikan Gizi masyarakat, antara lain : Penyusunan peta informasi masyarakat kurang gizi melalui Pekan penimbangan balita dan Pertemuan bimbingan teknis pemetaan gizi, Pemberian tambahan makanan dan vitamin, Penanggulangan kurang energi protein (KEP) anemia, gizi, zat besi, gangguan akibat kurang yodium (GAKY), kurang vitamin a dan
kekurangan zat gizi mikro lainnya, Pemberdayaan masyarakat untuk pencapaian keluarga sadar gizi
9)   Program   Pencegahan   dan   Penanggulangan   Penyakit   Menular,   antara   lain   : Penyemprotan/fogging sarang nyamuk, Pengadaan alat fogging dan bahan-bahan fogging, Pelayanan vaksinasi bagi Balita dan Anak Sekolah, Peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah
10)  Program  Standarisasi  Pelayanan  Kesehatan  dengan  antara  lain  : Penyusunan  Standar
Pelayanan Kesehatan
11) Â Program Pelayanan Kesehatan Penduduk Miskin , antara lain : Pelayanan Sunatan Massal
12)  Program Pengadaan,  Peningkatan  dan Perbaikan  Sarana dan    Prasarana  Puskesmas/ Puskesmas Pembantu dan jaringannya, antara lain :  Rehabilitasi sedang/berat puskesmas, Pengadaan Puskesmas Keliling (DAK)
13) Â Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Anak Balita berupa : Pelatihan dan pendidikan perawatan anak balita
14)Â Program Peningkatan Pelayanan Kesehatan Usia Lanjut dan Remaja, berupa Pelayanan kesehatan usia lanjut, Pelayanan kesehatan remaja
15) Â Program Peningkatan Keselamatan Ibu Melahirkan dan Anak
- RSUD RATU ZALECHA
Program dan kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
1) Program Pengadaan, Peningkatan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/ Rumah Sakit Jiwa/ Rumah Sakit Paru-Paru/ Rumah Sakit Mata, meliputi : Pembangunan Ruang Poliklinik Rumah Sakit (1 paket), Pembangunan Instalasi Pengolahan Limbah Rumah Sakit (1 paket), Pengadaan Alat-Alat Kesehatan Rumah Sakit  (2 paket)
2) Program Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa/Rumah Sakit Paru-Paru/Rumah Sakit Mata, meliputi : Pemeliharaan Rutin/ Berkala Rumah Sakit (5 kegiatan), Pemeliharaan Rutin/ Berkala Instalasi Pengolahan Limbah Rumah Sakit (1 Tahun), Pemeliharaan  Rutin/  Berkala  Alat-Alat  Kesehatan  Rumah  Sakit  (1 Tahun),  Pemeliharaan Rutin/ Berkala Perlengkapan Rumah Sakit (1 tahun)
3) Program Upaya Kesehatan Masyarakat berupa Peningkatan kesehatan masyarakat (1 tahun)
4) Program Standarisasi Pelayanan Kesehatan berupa Evaluasi dan Pengembangan  Standar
Pelayanan Kesehatan
5) Program  Peningkatan  Kapasitas  Sumber Data Aparatur  berupa  Pendidikan  dan Pelatihan
Formal (1 tahun)
6) Program Peningkatan Disiplin Aparatur,  meliputi : Pengadaan Pakaian Kerja Lapangan (1 paket), Pengadaan Pakaian Khusus Hari – Hari Tertentu (1 paket)
7) Program  Pengembangan  dan Pengelolaan  berupa  Pembangunan  Jaringan  Air Bersih/  Air
Minum (1 Paket)
8) Program  Pelayanan  Administrasi  Perkantoran,  meliputi  :  Penyedian  Peralatan  dan
Perlengkapan Kantor (1 kegiatan), Penyediaan Pendukung Administrasi/ Teknis Perkantoran.
9) Program Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan BLUD
3  URUSAN LINGKUNGAN HIDUP I.      Badan Lingkungan Hidup
- a. Program Pelayanan  Administrasi  Perkantoran  meliputi  beberapa  kegiatan  yaitu penyediaan jasa komunikasi sumber daya air dan listrik, penyediaan jasa kebersihan kantor, penyediaan ATK,  penyediaan  barang  cetakan  dan  pengandaan,  penyediaan  komponen  instalasi
listrik/penerangan bangunan kantor, penyediaan makanan dan minuman, rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan penyediaan pendukung administrasi /teknis perkantoran.
- b. Program Peningkatan Sarana  Dan  Prasarana  Aparatur  Meliputi  kegiatan  pengadaan perlengkapan gedung kantor, pengadaan peralatan gedung kantor, pengadaan mebeleur, pemeliharaan    rutin/berkala    gedung    kantor,    pemeliharaan    rutin/berkala    kendaraan
dinas/operasional,  pemeliharaan  rutin/berkala  peralatan  gedung  kantor  dan  rehabilitasi
sedang/berat gedung kantor.
- Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Meliputi kegiatan bimbingan teknis implementasi peraturan perundang – undangan. Realisasi Kegiatan ini yaitu peningkatan SDM melalui bimtek yang tertuang dalam DPA Tahun 2015.
- d. Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuang
- e. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan, meliputi: Bimbingan teknis persampahan, Peningkatan peran serta masyarakat dalam pengelolaan persampahan.
- Program  Pengendalian  Pencemaran  Dan  Perusakan  Lingkungan,  meliputi  :  Kegiatan
Koordinasi Penilaian Kota Sehat / Adipura, Pemantauan Kualitas Lingkungan, Pengelolaan B3 dan Limbah B3, Pengkajian Dampak Lingkungan, Kegiatan Monitoring Dan Evaluasi Lingkungan
- g. Program Perlindungan Dan Konservasi Sumber Daya Alam, yaitu : Pengendalian dan Pengawasan Pemanfaatan SDA, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem, Peningkatan Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya A
- h. Program Peningkatan Kualitas Dan Akses Informasi Sumber Daya Alam Dan Lingkungan Hidup, meliputi kegiatan :Peningkatan Edukasi dan Komunikasi masyarakat di bidang Lingkungan dengan program unggulan yaitu program Adiwiyata untuk sekolah-sekolah yang ada di kabupaten Banjar, Kegiatan Pengembangan Data dan Informasi Lingkungan Hidu
- Program Peningkatan Pengendalian Polusi
Kegiatan untuk melaksanakan program ini adalah penyuluhan dan pengendalian polusi dan pencemaran
- Program Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
- Dinas Perumahan dan Permukiman
Program dan kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
- 1. PROGRAM PENGELOLAAN RUANG TERBUKA HIJAU (RTH) berupa Kegiatan Penataan
RTH, Kegiatan Pemeliharaan RTH
- 2. PROGRAM PENGEMBANGAN KINERJA Â PENGELOLAAN Â PERSAMPAHANÂ Â Â Â dengan Kegiatan berupa Penyusunan Kebijakan Manajemen Pengelolaan Persampahan, Penyediaan Prasarana dan Sarana Pengelolaan Persampahan, Peningkatan operasi dan pemeliharaan Prasarana dan Sarana Persampahan, Pengembangan Teknologi Pengelolaan Persampahan, Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan Persampahan
Dukungan Terhadap Penghargaan Adipura Tahun 2015 dan TPA Terbaik Kategori Kota Kecil
Dinas Perumahan dan Permukiman berupaya kerasnya mewujudkan kota yang bersih dan nyaman telah melakukan berbagai pembenahan dan berbagai strategi untuk mendapatkan adipura dan adiwiyata hasilnya Kabupaten Banjar dinilai sebagai daerah terbaik di Kalimantan Selatan dalam menjaga kebersihan lingkungan terutama dalam pengelolaan sampah. Prestasi Adipura selama empat tahun berturut-turut (2012, 2013, 2014 dan 2015) dinilai sebuah penghargaan yang layak didapatkan pemerintah daerah berjuluk Serambi Mekkah ini, mengingat kebijakan-kebijakan lingkungan yang terukur. Pada tahun 2015 kota Martapura meraih kembali piala Adipura dan TPA Cahaya Kencana mendapatkan plakat TPA untuk kota kecil terbaik se-Indonesia. Â Plakat Adipura
diberikan  kepada  kota/kabupaten  yang  memenuhi  syarat  sebagai  kota  yang  memiliki  lokasi dengan  nilai terbaik, lokasi yang dimaksud adalah sebagi berikut: Lokasi Pasar terbaik, Terminal terbaik, Taman Kota terbaik, Hutan Kota Terbaik dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Terbaik. Dukungan  Terhadap  Terpilih  Menjadi  Nominasi  Lima Besar Sebagai  Kota Hijau Dari Program Pengembangan Kota Hijau (P2kh)
4Â Â Â Â URUSAN PEKERJAAN UMUM
- Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
Program dan kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
- a) Program Pembangunan Jalan dan Jembatan, meliputi kegiatan : Perencanaan Pembangunan Jalan, Pembangunan Jalan, Perencanaan Pembangunan Jembatan, Pembangunan Jembatan
- b) Program Rehabilitasi/Pemeliharaan  Jalan dan Jembatan,  meliputi kegiatan : Perencanaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan, Perencanaan Rehabilitasi/Pemeliharaan Jembatan, Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan, Rehabilitasi/Pemeliharaan Jembatan, Rehabilitasi/Pemeliharaan Jalan (DAK Tambahan)
- c) Program Tanggap Darurat Jalan dan Jembatan, meliputi kegiatan :Rehabilitasi Jalan dalam
Kondisi Tanggap Darurat dan Rehabilitasi Jembatan dalam Kondisi Tanggap Darurat
- d) Program Pembangunan Sistem Informasi/Data Base Jalan dan Jembatan, meliputi kegiatan:Pemutakhiran Sistem Informasi/Data Base Jalan dan Pemutakhiran Sistem Informasi/Data Base Jembatan
- e) Program Pembangunan Infrastruktur Perdesaan, meliputi kegiatan :Rehabilitasi/Pemeliharaan
Jalan dan Jembatan Perdesaan
- f) Program Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Irigasi, Rawa dan Jaringan Pengairan Lainnya, meliputi kegiatan :Pembangunan Pintu Air, Pelaksaaan Normalisasi Saluran Sungai, Rehabilitasi/Pemeliharaan Jaringan Irigasi, Pemberdayaa Petani Pemakai Air, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai (DAK), Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai (Pendamping DAK), Pelaksanaan Normalisasi Saluran Sungai (DAK Tambahan)
- g) Program Pengaturan  Jasa  Konstruksi,  meliputi  kegiatan  :Sosialisasi  dan  Diseminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi dan Peraturan Lainnya yang terkait, Pengaturan dan Penyelenggaraan Ijin Usaha Jasa Konstruksi, Pengawasan Perijinan Jasa Kon
- Dinas Perumahan dan Permukiman
Program dan kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
- 1. Program Pembangunan  Saluran  Drainase/Gorong-Gorong  Kegiatan  Pembangunan  Saluran
Drainase/Gorong-Gorong
- 2. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Air Minum Dan Air Limbah Kegiatan Penyediaan Prasarana Dan Sarana Air Limbah denganKegiatan penyediaan prasarana dan sarana air limbah (DAK) & Kegiatan penyediaan prasarana dan sarana air limbah (Pendamping DAK)
- 3. Program Pembangunan Infrastruktur  Perdesaan  dengan  Kegiatan  Kegiatan  Penataan Lingkungan Permukiman Penduduk Perdesaan, Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Air Bersih Perdesaan, Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.
- 4. Program Peningkatan  Sarana  Dan  Prasarana  Aparatur  dengan  Kegiatan  Pembangunan
Gedung Kantor , Rehabilitasi Sedang Berat Gedung Kantor
5    URUSAN TATA RUANG DAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN I.  BAPPEDA
Program dan Kegiatan yang dilaksanakan yaitu :
- 1. Program Pengembangan Data/ Informasi berupa Pengumpulan, berupa Updating dan Analisa Data Informasi Capaian Target Kinerja Program dan Kegiatan, Penyusunan dan pengumpulan data/informasi kebutuhan penyusunan dokumen perencanaan.
- 2. Program Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh berupa Sosialisasi Kebijakan Pemerintah DalamPengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, Koordinasi Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh, Penyusunan Perencanaan Pengembangan Wilayah Strategis dan Cepat Tumbuh.
- 3. Program Perencanaan Pengembangan  Kota-kota Menengah dan Besar berupa Koordinasi
Perencanaan Penanganan Pusat-Pusat Pertumbuhan Ekonomi, Koordinasi Perencanaan Penenganan Perumahan, Koordinasi perencanaan air minum, drainase dan sanitasi perkotaan.
- 4. Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Perencanaan Pembangunan Daerah berupa
Peningkatan kemampuan teknis aparat perencana, Sosialisasi kebijakan perencanaan pembangunan daerah, Bimbingan teknis tentang perencanaan pembangunan daerah.
- 5. Program Perencanaan Pembangunan Daerah berupa Penetapan RPJMD, Penyusunan Rancangan RKPD, Penyelenggaraan Musrenbang RKPD, Penetapan RKPD, Koordinasi Penyusunan Laporan Kinerja Pemerintah Daerah (LAKIP), Koordinasi Penyusunan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Penyusunan KUA dan PPAS
- 6. Program Perencanaan  Pembangunan  Ekonomi  berupa  Penyusunan  Masterplan Pembangunan Ekonomi Daerah, Penyusunan indikator ekonomi daerah, Penyusunan perencanaan pengembangan ekonomi masyarakat, Koordinasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi.
- 7. Program Perencanaan Sosial Budaya berupa Koordinasi perencanaan pembangunan bidang sosial dan budaya
- 8. Program Perencanaan Prasarana wilayah dan Sumber Daya Alam berupa Koordinasi Penyusunan Masterplan Prasarana Perhubungan wilayah, Koordinasi Penyusunan Masterplan Pengendalian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup
- Dinas Perumahan dan Permukiman
Program dan Kegiatan
- 1. Program Perencanaan Tata Ruang dengan Kegiatan Rencana Tata Ruang Kawasan berupa Tersedianya informasi mengenai Rencana Tata Ruang wilayah kabupaten/kota beserta rencana melalui peta analog dan peta digital di 20 Kecamatan, Terlaksananya penjaringan aspirasi masyarakat melalui forum konsultasi publik yang memenuhi syarat inklusif dalam
proses penyusunan RTR dan program pemanfaatan ruang, yang dilakukan minimal 2 (dua)
kali setiap disusunnya RTR dan Program Pemanfaatan Ruang sebanyak 40 kali.
- 2. Program Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan Kegiatan Pengawasan Pemanfaatan Ruang berupa Terlaksananya tindakan awal terhadap pengaduan masyarakat tentang pelanggaran tata ruang 100% (18 surat aduan dan semua sudah ditindaklanjuti)
6Â Â Â URUSAN PERUMAHAN
Program dan Kegiatan
Program Optimalisasi  Pemanfaatan  Tehnologi Informasi : Penyusunan Sistem Informasi Terhadap
Layanan Publik
Program Pengembangan Perumahan dengan Kegiatan Fasilitasi dan Stimulasi Pembangunan Perumahan  Masyarakat Kurang Mampu,  Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana  Rumah Sederhana Sehat, Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan (DAK), Kegiatan Pembangunan Sarana Prasarana dan Utilitas Perumahan (Pendamping Luncuran DAK).
7Â Â Â URUSAN KEPEMUDAAN DAN OLAH RAGA
Program dan Kegiatan
Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan, dengan kegiatan antara lain :Pembinaan Organisasi Kepemudaan, Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kepemimpinan, Fasilitasi Aksi Bhakti Sosial Kepemudaan, Lomba Kreasi dan Karya Tulis Ilmiah Dikalangan Pemuda, Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda, dengan kegiatan antara lain : Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pemuda, Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga, dengan kegiatan antara lain :
Pembibitan dan Pembinaan Olahragawan Berbakat, Pembinaan Cabang Olahraga Prestasi Di Tingkat Daerah, Peningkatan Kesegaran Jasmani dan Rekreasi, Pelaksanaan Identifikasi Bakat dan Potensi Pelajar dalam Olahraga.
8Â Â Â URUSAN PENANAMAN MODAL
Program dan Kegiatan
- a. Program Peningkatan Promosi dan Kerjasama Investasi dengan kegiatan Peningkatan Kegiatan Pemantauan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaksanaan Penanaman Modal, Peningkatan Kualitas SDM guna Peningkatan Pelayanan Investasi, Penyelenggaraan Pameran Investasi
- b. Program Peningkatan Iklim Investasi dan Realisasi Investasi dengan kegiatan Memfasilitasi dan koordinasi kerjasama di bidang investasi, Penyederhanaan Prosedur Perizinan dan Peningkatan Pelayanan Penanaman Modal, Kajian Kebijakan Penanaman Modal
Kegiatan ini terdiri dari beberapa bidang yaitu : Bidang Penanaman Modal, Bidang Perizinan Jasa  Usaha,  dengan  Kegiatan  Memfasilitasi  dan Koordinasi  Kerjasama  Di Bidang  Investasi, Kegiatan Penyederhanaan prosedur Perizinan dan Peningkatan Pelayanan Penanaman, Kajian Kebijakan Penanaman Modal
- Program  Peningkatan  dan  Pengembangan  Pengelolaan  Keuangan  Daerah  edngan  kegiatan
Intensifikasi dan Ektensifikasi Sumber-Sumber Pendapatan Daerah
- d. Program Mengintensifkan Penanganan Pengaduan Masyarakat dengan kegiatan Pembentukan
Unit Khusus Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Program Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan dengan kegiatan Penunjang
Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan
9 Â Â Â Â Â URUSAN KOPERASI DAN UMKM Program dan Kegiatan
- a. Program Penciptaan iklim usaha usaha kecil menengah yang kondusif, dengan kegiatan antara lain :Penyusunan  kebijakan  tentang  usaha  kecil  menengah,  Perencanaan,  koordinasi,  dan
pengembangan usaha kecil menengah, Fasilitasi pengembangan usaha kecil menengah
- b. Program pengembangan  kewirausahaan  dan  keunggulan  kompetitif  usaha  kecil  menengah, dengan kegiatan antara lain :Memfasilitasi peningkatan kemitraan usaha bagi usaha mikro kecil
menengah, Penyelenggaraan pelatihan kewirausahaan, Pelatihan manajemen pengelolaan koperasi / KUD, Sosialisasi HAKI kepada usaha mikro kecil menengah
- Program Pengembangan sistem pendukung usaha bagi usaha mikro kecil menengah, dengan kegiatan antara  lain  :  Sosialisasi dukungan  informasi penyediaan permodalan, Pemantauan pengelolaan penggunaan dana pemerintah bagi usaha mikro kecil menengah, Peningkatan jaringan  kerjasama  antar  lembaga,  Penyelenggaraan  promosi  produk  usaha  mikro  kecil
menengah
- d. Program Peningkatan Kualitas Kelembagaan Koperasi, dengan kegiatan antara lain : Koordinasi pelaksanaan kebijakan dan program pembangunan koperasi, Sosialisasi prinsip – prinsip pemahaman perkoperasian, Pembinaan, pengawasan, dan penghargaan koperasi berprestasi, Monitoring, evaluasi dan pelaporan, Pembinaan dan pengawasan manajemen usaha koperasi, Fasilitasi kemitraan dan promosi produk koperasi
10 Â Â Â URUSAN KEPENDUDUKAN DAN CATATAN SIPIL Program dan Kegiatan
Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Apratur, Program Peningkatan Pengembangan Pelaporan Pencapaian Kinerja dan Keuangan, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Penataan Administrasi Kependudukan
Dengan kegiatan antara lain :Pelatihan Tenaga Pengelola SIAK, Pengelolaan  dalam Penyusunan  Laporan
Inormasi  Kependudukan,  Penyediaan  Informasi  yang  dapat  diakses  masyarakat,  Peningkatan  Kapasitas
Aparat Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Penyusunan Kebijakan Kependudukan, Sosialisasi Kebijakan Kependudukan, Peningkatan Pelayanan Catatan Sipil, Penetapan Kebijakan Perkembangan Kependudukan, Penetapan Kebijakan Perkembangan Kependudukan, Pelayanan Akta Perkawinan, Pelayanan Akta Kematian, Penerapan KTP Berbasis NIK
11 Â Â Â URUSAN KETENAGAKERJAAN Program dan Kegiatan
- 1. Program Peningkatan Kualitas dan Produktivitas Tenaga Kerja dengan kegiatan Pendidikan dan keterampilan bagi pencari kerja.
- 2. Program  Peningkatan  Kesempatan  Kerja  dengan  kegiatan  Penyebarluasan  Informasi  Bursa
Tenaga Kerja, Penyiapan Tenaga Kerja Siap Pakai, Pengembangan Kelembagaan Produktifitas dan Pelatihan Kewirausahaan, Pemberian Fasilitasi dan Mendorong Sistem Pendanaan Pelatihan Berbasis Masyarakat
- 3. Program  Perlindungan  Pengembangan  Lembaga  Ketenagakerjaan  dengan  kegiatan  Fasilitasi
Penyelesaian Prosedur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Fasilitasi Penyelesaian Prosedur Pemberian Perlindungan Hukum dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Sosialisasi Berbagai Peraturan Pelaksanaan Tentang Ketenagakerjaan, Peningkatan Pengawasan, Perlindungan dan Penegakkan Hukum Terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
.
12 URUSAN KETAHANAN PANGAN Program dan Kegiatan berupa :
- a. Mendorong  percepatan  daerah  dalam  penurunan  desa-desa  yang  terindikasi  dan  atau mengalami rawan pangan, melaksanakan pembinaan dan pengembangan lumbung-lumbung pangan desa serta mendorong peningkatan mutu dan keamanan pangan.
- b. Mendorong pengembangan sistem dan usaha agribisnis pangan yang berdaya saing, kontinyu dan terdesentralisasi melalui dana penguatan modal serta pengembangan model distribusi pangan yang efisien serta mampu memberikan peluang pengembangan sistem dan pengelolaan distribusi pangan fasilitasi pengembangan serta alokasi anggaran dana penguatan terhadap
lembaga perberasan, lembaga usaha ekonomi pangan dan lembaga distribusi pangan masyarakat serta memberikan akses yang lebih baik bagi masyarakat miskin atas pangan pokok.
- Melaksanakan penyusunan dan analisis terhadap pola konsumsi, supplai makanan, analisis ratio jumlah penduduk terhadap jumlah kebutuhan pangan, analisis akses dan harga pangan, memanfaatkan potensi atas keragaman sumber daya lokal serta mendorong percepatan diversifikasi konsumsi pangan, terutama pangan sumber karbohidrat.
Program Peningkatan Ketahanan Pangan (pertanian/perkebunan), dimana kegiatan pokoknya
meliputi :
Kegiatan Penanganan Daerah Rawan Pangan, Kegiatan Analisis dan Penyusunan Pola Konsumsi  dan Suplai Makanan,  Kegiatan  laporan  bekala  kondisi  ketahanan  pangan  daerah, Kegiatan Penanganan Pasca Panen dan Pengolahan Hasil Pertanian, Kegiatan Pengembangan Desa Mandiri Pangan, Kegiatan Pengembangan Lumbung Pangan Desa, Kegiatan Koordinasi Kebijakan Perberasan, Kegiatan Penyuluhan Sumber Pangan Alternatif, Penyuluhan Pengembangan Pangan Lokal berbasis Tepung-tepungan
13Â Â Urusan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Keluarga Berencana Dan Keluarga
Sejahtera
Program dan Kegiatan
Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh BP3AKB Kabupaten Banjar mencakup dua urusan wajib yaitu Pemberdayaan PerempuanPerlindungan Anak serta Keluarga Berencana dan Keluarga  Sejahtera.  Terdapat  15 Program  dan 38 kegiatan  yang telah dilaksanakan  selama tahun anggaran 2015 yang terdiri dari Program pelayanan administrasi perkantoran, Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, Program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, Program peningkatan pengembangan sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Keluarga Berencana, Program keserasian kebijakan peningkatan kualitas anak dan perempuan, Program kesehatan reproduksi remaja, Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak, Program pelayanan kontrasepsi, Program Peningkatan Kualitas Hidup dan perlindungan Perempuan, Program pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang mandiri, Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan,  Program penguatan kelembagaan  pengarusutamaan  gender dan anak, Program pengembangan pusat pelayanan informasi dan konseling KRR, Program peningkatan penanggulangan narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS.
Untuk Bidang Sekretariat uraiannya terdiri dari Program pelayanan administrasi perkantoran dan Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur dengan kegiatan yang meliputi Pengadaan perlengkapan gedung kantor, Pengadaan peralatan gedung kantor, Pengadaan mebeleur, Pemeliharaan  rutin/berkala  gedung  kantor,  Pemeliharaan  rutin/berkala  mobil  jabatan  dan
Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas operasional. Â Program peningkatan kapasitas sum
ber daya aparatur dengan kegiatan yaitu Bintek Implementasi Peraturan perundang-undangan. Program peningkatan pengembangan sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan dengan kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD yaitu berupa penyusunan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD), RKA/DPA, RENJA dan RENSTRA serta kegiatan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun. Program pembinaan peran serta masyarakat dalam pelayanan KB/KR yang mandiri dengan kegiatan Fasilitasi pembentukan kelompok masyarakat peduli KB, Pengelolaan data dan informasi program KB dan kegiatan Koordinasi pengelolaan program.
Untuk Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, beberapa programnya yaitu Program  Keluarga Berencana  terdapat 4 kegiatan, yaitu Penyediaan  pelayanan  KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, Peningkatan perlindungan hak reproduksi individu, dan Pembinaan Keluarga Berencana. Program Kesehatan Reproduksi Remaja dengan kegiatan yang telah dilaksanakan seperti Jambore PIK Remaja (Pusat Informasi dan Konseling Kesehatan Reproduksi Remaja). Program Pelayanan Kontrasepsi dengan kegiatan seperti Pelayanan konseling KB seperti Operasional Klinik KB sebanyak 41 orang untuk 12 bulan, Operasional Konseling KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran di RS Ratu Zalecha Martapura dan Pembelian bahan obat-obatan dan peralatan untuk pemasangan IUD dan Implant untuk 20 kecamatan.  Program  pengembangan  pusat pelayanan  informasi  dan  konseling  KRR dengan kegiatan seperti Pendirian pusat pelayanan informasi dan konseling KRR.
Untuk Bidang Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak beberapa programnya yaitu Program Keserasian Kebijakan Peningkatan Kualitas Anak dan Perempuan terdapat satu kegiatan yaitu pelaksanaan sosialisasi yang terkait dengan kesetaraan gender, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak yang meliputi kegiatan Peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, dan kegiatan Pengembangan sistem informasi gender dan anak. Program Peningkatan Kualitas Hidup dan perlindungan Perempuan yang meliputi kegiatan Gerakan sayang ibu dan kegiatan P2WKSS. Program peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dalam pembangunan yang meliputi kegiatan pembinaan organisasi perempuan, kegiatan pendidikan dan pelatihan peningkatan peran serta dan kesetaraan gender dan kegiatan pameran hasil karya perempuan dibidang pembangunan. Program penguatan kelembagaan pengarusutamaan gender dan anak yang meliputi kegiatan Pemberdayaan lembaga yang berbasis gender.
Untuk  Bidang  Penggerakan  Masyarakat  (PM)  beberapa  programnya  yaitu  Program  Keluarga
Berencana meliputi kegiatan Pelayanan KIE dan telah dilaksanakan pada tahun anggaran 2015
Program  Kesehatan  Reproduksi  Remaja  yang  meliputi  kegiatan  Orientasi  KB/KR bagi Mitra Kerja,  Orientasi KB/KR bagi Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat, Orientasi KB/KR bagi guru BP/PK dan Pramuka Saka Kencana. Program peningkatan penanggulangan narkoba, PMS termasuk HIV/AIDS yang meliputi kegiatan Penyuluhan penanggulangan narkoba dan PMS di sekolah.
14 Â URUSAN PERHUBUNGAN
Program dan Kegiatan
Sebanyak 13 (tiga belas) buah yang meliputi Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan, Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan , Program Peningkatan Pelayanan Angkutan, Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas, Program Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor, Program  Pengembangan  Komunikasi,  Informasi  dan Media Massa,  Program Pengkajian  dan Penelitian Bidang Informasi dan Komunikasi dan Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media.
Prioritas Urusan Wajib program  meliputi Program Pembangunan  Prasarana dan Fasilitas Perhubungan, dengan kegiatan antara lain Perencanaan Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan, Sosialisasi Kebijakan  di Bidang Perhubungan, Peningkatan pengelolaan terminal angkutan sungai, danau dan penyeberangan dan Peningkatan pengelolaan terminal angkutan darat.  Program  Peningkatan  Pelayanan  Angkutan,  dengan  kegiatan  antara  lain  Kegiatan
Pengendalian Disiplin Pengoperasian Angkutan Umum di Jalan Raya, Kegiatan Penciptaan Pelayanan Cepat, Tepat, Murah dan Mudah dan Kegiatan Pemilihan dan Pemberian Penghargaan Sopir/Juru Mudi/Awak Kendaraan Angkutan Umum Teladan. Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas, dengan kegiatan antara lain Pengadaan Rambu- Rambu Lalu Lintas dan Pengadaan Marka Jalan. Program Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor, dengan kegiatan antara lain Pelaksanaan Uji Petik Kendaraan Bermotor.
15 Â URUSAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA
Program dan Kegiatan urusan komunikasi dan informatika sbb :
Adapun programnya meliputi Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja Dan Keuangan, Program Pembangunan Prasarana dan Fasilitas Perhubungan, Program Peningkatan Pelayanan Angkutan, Program Pengendalian dan Pengamanan Lalu Lintas, Program Peningkatan Kelaikan Pengoperasian Kendaraan Bermotor, Program  Pengembangan  Komunikasi,  Informasi  dan Media Massa,  Program Pengkajian  dan Penelitian Bidang Informasi dan Komunikasi dan Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media.
Prioritas Urusan Wajib program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015 adalah sebagai berikut : Program Pengembangan Komunikasi, Informasi dan Media Massa, dengan  kegiatan Pembinaan dan Pengembangan Jaringan Komunikasi dan Informasi dan Pembinaan dan Pengembangan
Sumber Daya Komunikasi  dan Informasi. Program Pengkajian dan Penelitian bidang Informasi
dan Komunikasi, dengan kegiatan Pengkajian dan Penelitian Bidang Informasi dan  Komunikasi. Program Kerjasama Informasi dengan Mass Media, dengan kegiatan Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah, Penyebarluasan Informasi  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Penyebarluasan Informasi yang Bersifat  Penyuluhan  bagi Masyarakat.
16Â Â URUSAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK DALAM NEGERI
- a. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
meliputi Program Kemitraan Pengembangan Wawasan Kebangsaan seperti Kegiatan Seminar, Talk Show dan Diskusi peningkatan Wawasan Kebangsaan dan Pelaksanaan latihan bersama penanganan  gangguan keamanan  dalam negeri tahun 2015 Kabupaten Banjar. Program Wawasan Kebangsaan dengan kegiatan seperti Kegiatan Peningkatan toleransi dan Kerukunan dalam Kehidupan Beragama, Kegiatan Peningkatan Rasa Solidaritas/Jumlah Ormas, Kegiatan Peningkatan masyarakat akan nilai luhur budaya bangsa, Kegiatan Pemantauan Sembako dan Kegiatan Penyuluhan Penyakit Masyarakat. Program Politik Dalam Negeri dengan kegiatan seperti Kegiatan Penyuluhan politik Kepada Masyarakat, Kegiatan Fasilitasi Perselisihan Parpol, Kegiatan Koordinasi Forum Diskusi Politik dan Kegiatan Dukungan Kelancaran Penyelenggaran Pilkada.
- b. Satuan Polisi Pamong Praja
Program dan Kegiatannya yaitu Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan  Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Peningkatan Keamanan dan Kenyamanan Lingkungan, Program Pemeliharaan Kantrantibmas dan Pencegahan  Tindak  Kriminal  ditunjang   3  kegiatan  terdiri  dari  Peningkatan  Kerjasama
Dengan Aparat Keamanan Dalam Teknik Pencegahan Kejahatan, Kerjasama Pengembangan Kemampuan Aparat Polisi Pamong Praja Dengan TNI/POLRI dan Kejaksaan dan Peningkatan.
17  URUSAN  OTONOMI  DAERAH,  PEMERINTAHAN  UMUM,  ADMINISTRASI  KEUANGAN DAERAH, PERANGKAT DAERAH, KEPEGAWAIAN DAN PERSANDIAN
- Sekretariat Daerah
- A. Bagian Ekonomi melaksanakan Program Penciptaan Iklim Usaha Kecil Menengah yang Kondusif seperti Kegiatan Fasilitasi Pengembangan Usaha Kecil Menengah. Program Peningkatan Promosi & Kerjasama Investasi seperti Kegiatan Penyelenggaraan Pameran Investa Program Peningkatan Iklim Investasi & Realisasi Investasi seperti Kegiatan Memfasilitasi dan Koordinasi Kerjasama di Bidang Investasi, Kegiatan Kajian Kebijakan Penanaman Modal,   Kegiatan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan. Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Pedesaan seperti Kegiatan Fasilitasi Kemitraan Swasta dan UMKM di Pedesaan. Program Pengembangan  Sistem Pendukung Usaha bagi Usaha Mikro Kecil Menengah  seperti kegiatan Penyelenggaraan Promosi Produk UMKM.
- B. Bagian  Organisasi  melaksanakan  Program  Peningkatan  Pendayagunaan  Aparatur Negara dan Pembinaan Kelembagaan melalui 2 (dua) Kegiatan yaitu Kegiatan Peningkatan Pendayagunaan Aparatur Negara dan Kegiatan Pembinaan Kelembagaan, dengan uraian sebagai berikut Kegiatan Peningkatan Pendayaan Aparatur Negara seperti Kegiatan Pembinaan Kelembagaan,  Kegiatan Penetapanan Uraian Tugas,  Kegiatan Evaluasi Kelembagaan, Kegiatan Penyusunan Data Simbaga, Kegiatan Analisis Jabatan, Kegiatan Analisis Beban Kerja, Kegiatan Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan  / Manajerial dan Kegiatan Evaluasi Jabatan.
- Bagian Kesejahteraan Rakyat melaksanakan Program Penunjang Penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan dengan Kegiatan Penunjang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan dan Hari-Hari Besar, dengan beberapa sub kegiatan seperti Bidang Keagamaan dan Pembinaan Mental, Bidang Kesejahteraan Sosial.
- Bagian Umum melaksanan Program Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan, dengan kegiatan Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan.
- E. Bagian  Humas  melaksanakan  Program   Peningkatan   Pelayanan   Kedinasan  Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah, Program Kerjasama Informasi dan Mass Media dengan kegiatan Penyebarluasan Informasi Pembangunan Daerah, Kegiatan Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Bagian Tata Usaha, Sandi dan Telekomunikasi melaksanakan Program Pelayanan Administrasi Perkantoran. Adapun kegiatan yang dilaksanakan adalah Kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan pendukung administrasi perkantoran dengan kegiatan melaksanakan pelayanan administrasi perkantoran    di    lingkungan    Sekretariat    Daerah    yang    meliputi
pengadministrasian, pendistribusian dan penatausahaan.
- Bagian Pembangunan melaksanakan Program dan Kegiatan seperti Pengadaan barang/jasa, Bimbingan teknis pengadaan barang/jasa, Rapat evaluasi dan koordinasi
PBJ dan Rapat evaluasi realisasi fisik dan keuangan.
- Bagian  Hukum  melaksanakan  Program  Penataan  Peraturan  Perundang-Undangan dengan Kegiatan Koordinasi Kerjasama Permasalahan Peraturan Perundang-Undangan dengan rincian sub kegiatan sebagai , Kegiatan Penyusunan Rencana Kerja Rancangan
Peraturan  Perundang-Undangan,  Kegiatan Legislasi Rancangan  Peraturan Perundang- Undangan , Kegiatan Publikasi Peraturan Perundang-Undangan dan Kegiatan Pembinaan dan Kerjasama Bantuan Hukum.
- Bagian Tata Pemerintahan melaksanakan Program Pengembangan Wilayah Perbatasan dengan Kegiatan Koordinasi Penyelesaian Masalah Perbatasan antar Daerah dan Kegiatan Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan. Program Penunjang Penyelenggara Pemerintah dan Pembangunan dengan yang meliputi : Kegiatan Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan; Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan PATEN di Kecamatan di wilayah Kabupaten Banjar; Pembuatan Dokumen Monitoring dan Evaluasi Paten;  Pembuatan  Dokumen  LPPD Akhir Masa  Jabatan  dan Memory  Serah Terima Jabatan Kepala Daerah; Pembuatan Dokumen Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD); Pembuatan Dokumen Evaluasi LPPD Kabupaten Banjar; Penyusunan review Dokumen Standar Operasional Prosedure (SOP) Pelaksanaan Pelimpahan Kewenangan Bupati Kepada Camat di Lingkup Pemkab. Banjar; Terfasilitasinya Kegiatan Kerjasama Antar Daerah; Penyusunan Naskah Penjelasan Raperda  dan Penyusunan  Raperda  tentang  Perubahan  atas Perda  Kabupaten  Banjar Nomor 18 Tahun 2012; Terselenggaranya Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Aparatur  Kecamatan;  Terfasilitasinya  Peningkatan  Kapasitas  Aparatur Pegawai Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Banjar; Sosialisasi PATEN di Kecamatan lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar.
- Badan Kepegawaian Daerah
Program dan Kegiatannya seperti Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Kantor, Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur (Umum) (Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan), Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan (Penyusunan Lap. Capaian Kinerja & Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun), Program peningkatan  dan pengembangan  pengelolaan  keuangan  daerah  (Intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah), Program Pendidikan Kedinasan Dengan Kegiatan antara lain meliputi Pendidikan Pelatihan Teknis, Pendidikan Penjenjangan Struktural, Penyertaan diklat teknis dan fungsional. Program Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur (Khusus) Dengan Kegiatan antara lain meliputi Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan bagi Calon PNS Daerah. Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur Dengan Kegiatan antara lain meliputi  Penyusunan Rencana Pembinaan Karir PNS, Seleksi Penerimaan Calon PNS, Penempatan PNS, Penataan Sistem Administrasi Kenaikan Pangkat Otomatis PNS, Pembangunan / Pengembangan Sistem Informasi Kepegawaian Daerah, Proses Penanganan  Kasus-Kasus  Pelanggaran  Disiplin PNS, Pemberian Bantuan Tugas Belajar dan Ikatan Dinas, Pemberian Bantuan Penerimaan Penyelenggaraan Praja IPDN, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan, Penyusunan dan pengusulan formasi CPNS, Penganugrahan satya lencana karya satya (SLKS)PNSD Fasilitas purna tugas PNS, Fasilitas Purna Tugas PNS, Pembinaan Pegawai, Pertimbangan rekomendasi ijin perkawinan dan penceraian PNS, Penyelesaian Kasus hukum kepegawaian, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah (UKPPI), Pengambilan Sumpah/ Janji PNS
III. Â Inspektorat
Program dan Kegiatannya  seperti Program Peningkatan Sistem Pengawasan Internal dan Pengendalian     Pelaksanaan Kebijakan Kepala Daerah meliputi Kegiatan Pelaksanaan Pengawas.Internal Secara Berkala, Kegiatan Inventarisasi Temuan Pengawasan, Kegiatan Tindak lanjut Hasil Temuan Pengawasan dan Kegiatan Koordinasi Pengawasan Lebih Komprehensif.  Program  Mengintensifkan  Penanganan  Pengaduan  Masyarakat.  Program
Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksaan dan Aparatur Pengawasan. Program Peningkatan Pengembangan Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan. Program Penataan dan Penyempurnaan Kebijakan Sistem dan Prosedur Pengawasan.
- IV. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Program dan Kegiatan meliputi Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program PeningkatanDisiplin Aparatur, Program PeningkatanKapasitas Sumber Daya Aparatur dan Program Pencegahan Dini danPenanggulangan Korban Bencana Alam.
- V. Dinas Pendapatan Daerah
Program Utamanya Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan kegiatan penyusunan system informasi daerah, intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan daerah, optimalisasi penerimaan PBB dan BPHTB.
Program pendukungnya yaitu program pelayanan administrasi perkantoran, program peningkatan sarana dan prasarana aparatur, program peningkatan disiplin aparatur, program peningkatan kapasitas sumber daya aparatur, program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan.
- V Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Program dan Kegiatan seperti Program pelayanan administrasi perkantoran meliputi 10 (sepuluh) kegiatan yakni Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, Penyediaan jasa administrasi keuangan, Penyediaan jasa kebersihan kantor, Penyediaan jasa alat tulis kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan komponen instalasi listrik/ penerangan bangunan kantor, Penyediaan bahan bacaan dan peraturan perundang- undangan, Penyediaan makanan dan minuman, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah dan Penyediaan pendukung administrasi/ teknis perkantoran.  Program peningkatan sarana dan prasarana aparatur terdiri dari 6 (enam) kegiatan yakni Pengadaan Perlengkapan Gedung Kantor, Pengadaan Peralatan Gedung Kantor, Pengadaan Meubelair, Pemeliharaan Rutin/ Berkala Gedung Kantor, Pemeliharaan Rutin/ Berkala Kendaraan Dinas/ Operasional dan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Perlengkapan Gedung Kantor; Program Peningkatan Disiplin Aparatur terdiri dari 1 (satu) kegiatan yakni Pengadaan Pakaian Khusus Hari-hari Tertentu; Program Peningkatan  Kapasitas Sumber Daya Aparatur terdiri dari 2 (dua) kegiatan yaitu Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan  dan Bimbingan  Teknis Implementasi  Peraturan Perundang-undangan; Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan yang terdiri dari 2 (dua) kegiatan seperti Kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD dan Kegiatan Pelaporan keuangan Semesteran; Program Peningkatan dan Pengembangan Pengelolaan Keuangan Daerah yang terdiri dari 13 (tigabelas) kegiatan yakni Kegiatan Penyusunan Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, Kegiatan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, Penyusunan rancangan peraturan KDH tentang penjabaran APBD, Penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, Penyusunan Rancangan Peraturan KDH tentang penjabaran perubahan APBD, Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban, Penyusunan Sistem Informasi Keuangan Daerah, Penyusunan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan Daerah, Bimbingan Teknis Implementasi paket regulasi tentang Pengelolaan Keuangan , Peningkatan Manajemen Aset/ Barang Daerah, Revaluasi/ Appraisal Aset/ Barang Daerah, peningkatan adm perencanaan dan pengendalian anggaran dan Peningkatan Pelaksanaan Perbendaharaan Daerah; Program Penyelenggaraan Pengadaan tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum terdiri dari 4 (kegiatan) seperti Perencanaan Pengadaan Tanah, Persiapan Pengadaan Tanah., Pelaksanaan Pengadaan Tanah dan Penyerahan Hasil Pengadaan Tanah.
VII. Â Sekretariat DPRD
Program dan Kegiatan seperti Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan dengan Kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Kegiatan Penyusunan Laporan Keuangan Semesteran dan Kegiatan  Penyusunan  Laporan  Keuangan  Akhir  Tahun.  Program  Peningkatan  Kapasitas
Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah dengan  Kegiatan Pembahasan  Rancangan  Peraturan
Daerah, Kegiatan Hearing/Dialog dan Koordinasi  dengan Pejabat Pemerintah  Daerah dan Tokoh Masyarakat/Tokoh  Agama, Kegiatan  Rapat-Rapat Alat Kelengkapan  Dewan, Rapat- Rapat Paripurna, Kegiatan Reses, Kunjungan Kerja Pimpinan dan Anggota Dewan Dalam Daerah, Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan
VIII. Â Sekretariat Korpri
Program dan Kegiatan seperti Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Progaram Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur dan Pembinaan Kelembagaan, Program Pembinaan dan Pengembangan Aparatur
18 Â URUSAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
Adapun Program yang diselenggarakan terdiri dari Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, Program Peningkatan Sarana dan Prasarana, Program Peningkatan Disiplin Aparatur, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan, Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan, Program Pengembangan Lembaga Ekonomi Perdesaan, Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa, Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa, Program Peningkatan Peran Perempuan di Perdesaan dan Program Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan Keluarahan /Desa.
Bidang Sekretariat melaksanakan Program dan Kegiatan seperti Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat, Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik, Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Penyediaan Alat Tulis Kantor, Penyediaan barang cetakan dan penggandaan, Penyediaan komponen instalasi listrik/penerangan kantor, Penyediaan makan dan minuman, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi keluar daerah dan Penyediaan pendukung administrasi/teknis perkantoran. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan kegiatan Pengadaan Kendaraan Dinas/OPerasional, Pemeliharaan rutin/berkala gedung kantor, Pemeliharaan rutin/berkala perlengkapan gedung kantor. Program Peningkatan Disiplin Aparatur dengan kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Perlengkapan, Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur, Program Peningkatan  Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan dengan kegiatan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Penyusunan Pelaporan Keuangan Semesteran, Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun
Bidang Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat melaksanakan Program dan Kegiatan sebagai berikut :
- 1. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan kegiatan Pemberdayaan
Lembaga dan Organisasi Masyarakat
- 2. Program  Pengembangan  Lembaga  Ekonomi  Perdesaan  dengan  kegiatan  Pelatihan
Keterampilan Manajemen Badan Usaha Milik Desa, Gelar Teknologi Tepat Guna (TTG)
- 3. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa dengan kegiatan
Pembinaan dan Asosiasi LSP-BM
- 4. Program  Peningkatan  Peran  Perempuan  di  Perdesaan  dengan  kegiatan  Pelatihan
Perempuan di pedesaan dalam bidang usaha ekonomi produktif
Bidang Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan melaksanakan Program dan Kegiatan sebagai berikut :
- 1. Program Peningkatan Keberdayaan Masyarakat Pedesaan dengan kegiatan Pemberdayaan
Lembaga dan Organisasi Masyarakat, Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Tenaga
Teknis Masyarakat, Penyelenggaraan Diseminasi Informasi Bagi Masyarakat Desa.
- 2. Program Peningkatan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Desa dengan kegiatan
Pembinaan Kelompok Masyarakat Pembangunan Desa
Bidang  Pemerintahan  Desa  dan  Kelurahan  melaksanakan  Program  dan  Kegiatan  sebagai berikut:
- 1. Program Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa dengan kegiatan Pelatihan
Aparatur Pemerintah Desa dalam Bidang Manajemen Pemerintah Desa.
- 2. Program Penunjang  Penyelenggaraan  Pemerintahan  Keluarahan  /Desa  dengan  kegiatan
Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Kelurahan
19 Â URUSAN SOSIAL
Program dan Kegiatan
- a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat, Penyediaan Jasa Komunikasi, Sumber Daya Air dan Listrik, Penyediaan Jasa Pemeliharaan dan Perizinan  Kendaraan  Dinas/ Operasional,  Penyediaan  Jasa Kebersihan Kantor, Penyediaan Alat Tulis Kantor, Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan, Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/ Penerangan Bangunan Kantor, Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Penyediaan Makanan dan Minuman, Rapat-rapat Koordinasi dan Konsultasi ke Luar Daerah, Penyediaan Pendukung Adminstrasi/ Teknis Perkantoran
- b) Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur dengan kegiatannya Pembangunan Gedung Kantor, Pemeliharaan Rutin/Berkala Gedung Kantor, Pemeliharaan Rutin/Berkala Kendaraan Dinas/Operasional, Pemeliharaan Rutin/Berkala Perlengkapan Gedung kantor
- c) Program  Peningkatan  Kapasitas  Sumber  Daya  Aparatur  berupa  Sosialisasi  Peraturan
Perundang-undangan, Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundang-undangan
- d) Program Peningkatan Pengembangan Sistem Pelaporan Capaian Kinerja dan Keuangan berupa Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD, Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun
- e) Program Pemberdayaan Fakir Miskin, Komunitas Adat Terpencil (KAT) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) lainnya, dengan kegiatan :Pelatihan Keterampilan Berusaha bagi Keluarga Miskin, Pengadaan Sarana dan Prasarana Pendukung Usaha Bagi Keluarga Miskin, Pelatihan Keterampilan bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial
- f) Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial, dengan kegiatan : Peningkatan Kualitas  Pelayanan,  Sarana  dan Prasarana  Rehabilitasi  Kesejahteraan  Sosial bagi PMKS, Penanganan  Masalah-masalah  Strategis yang menyangkut  Tanggap  Darurat dan Kejadian Luar Biasa.
- g) Program Pembinaan Anak Terlantar, dengan kegiatan : Pelatihan Keterampilan dan Praktek
Belajar bagi Anak Terlantar.
- h) Program Pembinaan para Penyandang Cacat dan Eks Trauma dengan kegiatan : Pendidikan dan Pelatihan bagi Penyandang Cacat dan Eks Trauma, Pendayagunaan Para Penyandang Cacat dan Eks Trauma
- i) Program Pembinaan Eks Penyandang Penyakit Sosial  (Eks Narapidana, PSK, Narkoba dan
Penyakit Sosial lainnya, dengan kegiatan :Pemberdayaan Eks Penyandang Penyakit Sosial
- j) Program Pemberdayaan Kelembagaan Kesejahteraan Sosial, dengan kegiatan : Peningkatan Peran Aktif Masyarakat dan Dunia Usaha, Peningkatan Kualitas SDM Kesejahteraan Sosial Masyarakat, Pengembangan Model Kelembagaan Perlindungan Sosial
20 Â URUSAN BUDAYA
Program dan Kegiatan
- 1. Program Pengembangan Nilai Budaya, dengan kegiatan antara lain :Pelestarian dan Aktualisasi Adat Budaya Daerah,Pemberian Dukungan, Penghargaan dan Kerjasama di Bidang Budaya
- 2. Program Pengelolaan Kekayaan Budaya, dengan kegiatan antara lain :Fasilitasi Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Kekayaan Budaya, Sosialisasi Pengelolaan Kekayaan Budaya Lokal Daerah
- 3. Program Peningkatan Peran Serta Kepemudaan, dengan kegiatan antara lain : Pembinaan Organisasi Kepemudaan,  Pendidikan  dan Pelatihan Dasar Kepemimpinan  , Fasilitasi Aksi Bhakti Sosial Kepemudaan, Lomba Kreasi dan Karya Tulis Ilmiah Dikalangan Pemuda
- 4. Program Pengelolaan  Keragaman  Budaya,  dengan  kegiatan  antara  lain  :Pengembangan
Kesenian dan Kebudayaan Daerah, Fasilitasi Penyelenggaraan Festival Budaya Daerah
- 5. Program Peningkatan Upaya Penumbuhan Kewirausahaan dan Kecakapan Hidup Pemuda, dengan kegiatan antara lain :Pelatihan Kewirausahaan Bagi Pemuda
- 6. Program Pengembangan Kerjasama Pengelolaan Kekayaan Budaya, dangan kegiatan antara lain : Fasilitasi Pembentukan Kemitraan Usaha Profesi Antar Daerah
- 7. Program Pembinaan dan Pemasyarakatan Olah Raga, dengan kegiatan antara lain : Pembibitan dan Pembinaan Olahragawan Berbakat, Pembinaan Cabang Olahraga Prestasi Di
Tingkat  Daerah,  Peningkatan  Kesegaran  Jasmani  dan  Rekreasi,  Pelaksanaan  Identifikasi
Bakat dan Potensi Pelajar dalam Olahraga.
21 Â URUSAN KEARSIPAN
Program dan Kegiatan
1) Program  Perbaikan  Sistem  Administrasi  Kearsipan  berupa  Pengumpulan  Data, Pengklasifikasian data, Pengadaan sarana penyimpanan, Pengadaan Sarana Pengolahan dan Penyimpanan Arsip
2)Â Â Program Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen/Arsip berupa Pendataan dan penataan dokumen/arsip daerah, Penduplikasian dokumen/Arsip Daerah dalam bentuk Informatika, Pembangunan sistem keamanan penyimpanan data
3) Program Pemeliharaan Rutin, Berkala, Sarana dan Prasarana berupa Pemeliharaan rutin/berkala sarana pengolahan dan penyimpanan arsip, Monitoring, evaluasi dan laporan kondisi situasi data
4)Â Â Program Peningkatan Kualitas Pelayanan Informasi berupa Sosialisasi/Penyuluhan Kearsipan
di lingkungan instansi Pemerintah/swasta
22 Â URUSAN PERPUSTAKAAN
Program dan Kegiatan berupa Pemasyarakatan minat dan kebiasaan membaca untuk mendorong terwujudnya masyarakat pembelajar, Pengembangan minat dan budaya baca, Publikasi dan Sosialisasi Minat dan Budaya Baca, Penyediaan bahan pustaka perpustakaan umum daerah
23 Â URUSAN PERTANIAN
- Dinas Pertanian, Perkebunan dan Peternakan
Program dan Kegiatan
- a) Program Pelayanan Administrasi Perkantoran dengan kegiatan Penyediaan Jasa Surat Menyurat, Penyediaan Jasa Peralatan dan Perlengkapan Kantor, Penyediaan jasa pemeliharaan dan perizinan kendaraan, Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah, Penyedia pendukung administrasi/teknis perkantoran
- b) Program Peningkatan  Sarana dan Prasarana  Aparatur  berupa Pemeliharaan  rutin/Berkala gedung kantor
- c) Program Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur berupa Pendidikan dan Pelatihan
Formal
- d) Program Peningkatan  Pengembangan  Sistem  Pelaporan  capaian  Kinerja  dan  Keuangan berupa Penyusunan pelaporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD, Penyusunan laporan keuangan semesteran, Penyusunan laporan keuangan akhir tahun.
- e) Program Peningkatan Kesejahteraan Petani berupa Kegiatan Pelatihan Petani dan Pelaku Agribisnis, Kegiatan Peningkatan Kemampuan Lembaga Petani, Kegiatan Pengembangan Agribisnis Tanaman Pangan dan Hortikultu
- f) Program  Peningkatan  Ketahanan  Pangan  (Pertanian/Perkebunan)  dengan  kegiatan  : Kegiatan Penyusunan Database Potensi Produksi Pangan, Kegiatan Penanganan Pasca Panen  dan Pengolahan  Hasil Pertanian,  Kegiatan  Pengembangan  Intensifikasi  Tanaman Padi, Palawija,  Kegiatan  Pengembangan  Diversifikasi  Tanaman,  Kegiatan Pengembangan Pertanian Pada Lahan Kering, Kegiatan Pengembangan Perbenihan/perbibitan, Kegiatan Peningkatan Produksi, Produktivitas dan Mutu Produk Perkebunan, Produk Pertanian, Kegiatan Pengelolaan Lahan dan Air
- g) Program Peningkatan Pemasaran Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan berupa Fasilitasi Kerjasama Regional/Nasional/Internasional Penyediaan Hasil Produksi pertanian/Perkebunan Komplementer, Promosi Atas Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan Unggulan Daerah, Pengolahan Informasi Permintaan Pasar Atas Hasil Produksi Pertanian/Perkebunan Masyarakat
- h) Program Peningkatan Produksi Pertanian/Perkebunan berupa Kegiatan Penyediaan Sarana
Produksi Pertanian/Perkebunan
- i) Program Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Ternak berupa Kegiatan Pemeliharaan Kesehatan dan Pencegahan Penyakit Menular Ternak, Pemusnahan Ternak yang terjangkit endemik
- j) Program Peningkatan Produksi Hasil Peternakan berupa Pembibitan dan Perawatan Ternak, Pendistribusian Bibit Ternak Kepada Masyarakat, Pengembangan agribisnis peternakan
- k) Program  Peningkatan  Pemasaran  Hasil  Produksi  Peternakan  berupa  Pemeliharaan
Rutin/Berkala Sarana dan Prasarana Pasar produksi Peternakan,
- BAPELUH
Program dan Kegiatan
- 1. Program  dan  Kegiatan  yang  dilaksanakan  Sekretariat  berupa  Program  Pelayanan
Administrasi  Perkantoran,  Program  Peningkatan  Pengembangan  Sistem  Pelaporan  Capaian
Kinerja dan Keuangan dengan kegiatan :
- 2. Program dan Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Pengembangan Kelembagaan Sarana
& Prasarana berupa Program Peningkatan Sarana Dan Prasarana Aparatur, Program
Peningkatan Kesejahteraan Petani dengan
- 3. Program dan  Kegiatan  yang  dilaksanakan  Bidang  Pengembangan  Sumber  Daya Manusia berupa Program Peningkatan Penerapan Teknologi Pertanian/ Perkebunan, Program Peningkatan Produksi Pertanian/ Perkebunan, Pogram Pemberdayaan Penyuluh Pertanian/Perkebunan, Pogram Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan
- 4. Program  dan  Kegiatan  yang  dilaksanakan  Bidang  Penyuluhan  berupa  Program
Pemberdayaan Penyuluh Pertanian Perkebunan Lapangan
24 Â URUSAN KEHUTANAN Program dan Kegiatan
Berdasarkan program dan kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2015, maka Dinas
Kehutanan mempunyai 7 (tujuh) program, yaitu :
1)Â Â Pelayanan Administrasi Perkantoran
2)Â Â Peningkatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur
3)Â Â Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur
4)  Peningkatan  Peningkatan  Pengembangan  Sistem  Pelaporan  Capaian  Kinerja  dan
Keuangan
5)Â Â Pemanfaatan Potensi Sumber Daya Hutan
6)Â Â Rehabilitasi Hutan dan Lahan
7)Â Â Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Hutan
Sedangkan kegiatan yang dilaksanakan sebanyak 26 (Dua Puluh Enam) kegiatan yaitu :
- 1. Penyediaan jasa komunikasi, sumberdaya air dan listrik
- 2. Penyediaan Jasa peralatan dan perlengkapan kantor
- 3. Penyediaan makanan dan minuman
- 4. Rapat-rapat koordinasi dan konsultasi ke luar daerah
- 5. Penyedia pendukung administrasi/teknis perkantoran
- 6. Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor
- 7. Pemeliharaan rutin/berkala kendaraan dinas/operasional
- 8. Bimbingan Teknis Implementasi Peraturan Perundangan-undangan
- 9. Penyusunan laporan capaian kinerja dan ikhtisar realisasi kinerja SKPD
- 10. Penyusunan Pelaporan Keuangan Akhir Tahun
- 11. Pembentukan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi
- 12. Pengembangan Hutan Tanaman
- 13. Pengembangan Hasil Hutan Non Kayu
- 14. Perencanaan dan Pengembangan Hutan Kemasyarakatan
- 15. Pengelolaan dan pemanfaatan hutan
- 16. Pengembangan Industri dan Pemasaran Hasil Hutan
- 17. Pengembangan Pengujian dan Pengendalian Peredaran Hasil Hutan
- 18. SKoordinasi Penyelenggaraan Reboisasi dan Penghijauan Hutan
- 19. Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Rehabilitasi Hutan Dan Lahan
- 20. Penanaman Pohon Pada Kawasan Hutan Industri dan Hutan Wisata (DAK)
- 21. Pembuatan Hutan Kota
- 22. Penanaman Pohon pada Kawasan Hutan Industri dan Hutan Wisata (Pendamping DAK)
- 23. Penanaman Pohon pada Kawasan Hutan Industri dan Hutan Wisata (Luncuran DAK)
- 24. Penanaman Pohon pada  Kawasan  Hutan  Industri  dan  Hutan  Wisata  (Pendamping
Luncuran DAK)
- 25. Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan
- 26. Penyuluhan Kesadaran Masyarakat Mengenai Dampak Perusakan Hutan.
25 Â URUSAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Program dan Kegiatan
1)Â Â Program dan Kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan urusan pilihan
- a) Program Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan dan Energi dengan kegiatan Koordinasi dan Pendataan Tentang Hasil Produksi di Bidang Pertambangan, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan
- b) Program Pengawasan  dan  Penertiban  Kegiatan  Rakyat  yang  Berpotensi  Merusak
Lingkungan  dengan kegiatan  Pengawasan Penertiban  Kegiatan Pertambangan  Rakyat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan Rakyat, Penyebaran Peta Daerah Rawan Bencana Alam Geologi.
- c) Program Pembinaan dan  Pengembangan  Bidang  Ketenagalistrikan  dengan  kegiatan
Koordinasi Pengembangan Ketenagalistrikan
2) Program Pembinaan dan Pengawasan Bidang Pertambangan dan Energi dengan kegiatan Koordinasi dan Pendataan tentang Hasil Produksi di Bidang Pertambangan berupa Koordinasi PNBP di bidang Pertambangan, Analisa statistik kegiatan pertambangan di Kab. Banjar , Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan berupa Pengelolaan sistem informasi terpadu pertambangan, Penyusunan Laporan penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara
3) Program Pengawasan dan Penertiban Kegiatan Rakyat yang Berpotensi Merusak Lingkungan dengan kegiatan Pengawasan Penertiban Kegiatan Pertambangan Rakyat, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan Dampak Kerusakan Lingkungan akibat Kegiatan Pertambangan Rakyat  berupa  Pengawasan/Inspeksi  Lingkungan  dan Keselamatan  dan Kesehatan  Kerja, Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pengawasan/Inspeksi Lindung, Penyebaran Peta Daerah Rawan Bencana Alam Geologi berupa Survey Geolistrik, Survey dan Pengolahan Air Tanah
4) Program  Pembinaan  dan  Pengembangan  Bidang  Ketenagalistrikan  dengan  kegiatan Koordinasi Pengembangan Ketenagalistrikan berupa Jarlides, Pengelolaan/Pemeliharaan PJU, Bimbingan Teknis Pemanfaatan Energi Alternatif (Biogas), Monitoring Penerimaan dan Pendistribusian BBM Tertentu dan BBM non Subsidi pada SPBU dan Pertambangan Dalam Wilayah Kabupaten Banjar, Penyusunan  Peraturan Perundang-Undangan  berupa Raperda Penerangan Jalan Umum dan Lingkungan  Kabupaten Banjar
26 Â URUSAN PARIWISATA Program dan Kegiatan
Program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan
Olahraga Kabupaten Banjar pada tahun 2014 adalah sebagai berikut :
- 1. Program Pengembangan Pemasaran Pariwisata, dengan kegiatan antara lain :
- a. Peningkatan Pemanfaatan Teknologi Informasi Dalam Pemasaran Pariwisata.
- b. Pelaksanaan Promosi Pariwisata Nusantara Di Dalam dan Di Luar Negeri.
- 2. Program Pengembangan Destinasi Pariwisata, dengan kegiatan antara lain : Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasaran Pariwisata.
- 3. Program Pengembangan Kemitraan, dengan kegiatan antara lain :
- a. Pengembangan dan Penguatan Informasi dan Database.
- b. Peningkatan Peran Serta Masyarakat Dalam Pengembangan Kemitraan Pariwisata.
27Â Â URUSAN PERDAGANGAN
Program dan Kegiatannya yaitu :
1) Â Program Perlindungan Konsumen dan Pengamanan Perdagangan
Kegiatan  meliputi  :  Peningkatan  Pengawasan  Peredaran  Barang  dan  Jasa  berupa
Monitoring/Pengawasan  Peredaran Barang Beredar, Sosialisasi UU Nomor 2 Tahun 1981
Tentang Metrologi Legal dan UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pelaksanaan Tera Ulang, Technical Visit, Razia Barang Dalam Kemasan Tertutup (BDKT), Pengadaan Alat Laboratorium Metrologi / Konsultasi Keluar Daerah , Monitorong/pendataan pengawasan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP), Pengawasan Bahan Berbahaya Dalam Pangan, Sosialisasi Barang Berbahaya, Monitoring Pupuk Bersupsidi
2) Â Program Peningkatan dan Pengembangan Ekspor
Kegiatan meliputi : Pengembangan Informasi Peluang Pasar Perdagangan Luar Negeri berupa Monitoring Potensi Ekspor Daerah, Perjadin Bimtek dan Monitoring Bimtek Mutu Bahan Olahan Karet, Penerbitan SPT BOKOR SIR Konsultasi Teknis Peningkatan Peluang Pasar dan Potensi Ekspor Daerah, Sosialisasi Pengembangan Ekspor
3) Â Program Peningkatan Efisiensi Perdagangan Dalam Negeri, Kegiatan meliputi :
- a) Penyempurnaan Perangkat Peraturan, kebijakan dan Pelaksanaan Operasional berupa Monitoring TDP dan WDP, Monitoring Waralaba / Toko Modern, Pembuatan Buku Data Pasar di Kabupaten Banjar
- b) Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk berupa Pameran Tingkat Nasional Lampung TTI Expo, Pameran Expo Produk Unggulan IFAC Expo, Pameran Tingkat Provinsi / Kalsel Expo, Pameran  Tingkat Kabupaten  / Hari Jadi Kabupaten  Banjar, Pasar Murah, Monitoring Harga Pasar, Pendampingan Booth Dalam dan Luar Daerah, Monitoring / Pendataan Komoditas Produk Unggulan, Pembangunan Pasar Aluh-Aluh , Pembangunan Pasar Sambung Makmur, Pembangunan Pasar Kindai Limpuar Gambut
- c) Peningkatan Sistem  dan  Jaringan  Informasi  Perdagangan  berupa  Sosialisasi  dan Pendataan Pelayanan Perizinan Usaha Perdagangan, Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri
- d) Pengembangan Pasar dan Distribusi Barang/Produk (DAK); berupa  Pembangunan
Pasar Sungai Pinang, Pembangunan Pasar Sungkai
28 Â URUSAN PERINDUSTRIAN
Program dan kegiatan yang dilaksanakan sebagai berikut :
1) Â Program Peningkatan Kapasitas Iptek Sistem Produksi
Kegiatan meliputi : Pengembangan Kapasitas Pranata Pengukuran, Standarisasi, Pengujian dan Kualitas
- Operasional dan Kegiatan UPT Lembaga Pengembangan dan Sertifikasi Batumulia berupa Operasional perkantoran UPT Lembaga Pengembangan dan Sertifikasi Batumulia, Pengadaan Bahan  Sampel  Batu  Permata,  Promosi  Lembaga  Pengembangan  dan
Sertifikasi Batumulia melalui iklan TV Nasional dan Swasta, Promosi Nasional Lembaga
Pengembangan dan Sertifikasi Batumulia, Partisipasi Booth UPT Lembaga Pengembangan dan Sertifikasi Batumulia pada Internasional Jewellery Tokyo (UT), Pelatihan/Pendidikan Tenaga Ahli Batu Mulia, Pengecatan Gedung Kantor dan Halaman UPT Lembaga Pengembangan dan Sertifikasi Batumulia, Pengadaan General Laboratorium Tool UPT Lembaga Pengembangan dan Sertifikasi Batumulia, Pengadaan Buku Batumulia Batu Permata
- Operasional dan Kegiatan Workshop  PPBP  berupa  Operasional  Perkantoran,  Bahan Logistik, Bahan Baku dan Pengadaan Mesin Proses Pembuatan Batu-batuan, Pendampingan Pelatihan bagi Perajin Workshop Pengembangan dan Pembinaan Batumulia Batu Permata dan Masyarakat, Pendampingan Booth Internasional Jewellery
Kementerian Perindustrian RI, Konsultasi dan Koordinasi Pembinaan dan Pengembangan
Perajin  Komoditi  Industri  Inti  Daerah  (KIID),  Rehab  Bangunan  kantor  Workshop
Pengembangan dan Pembinaan Batumulia Batu Permata
2) Â Program Pengembangan Industri Kecil dan Menengah, Kegiatannya meliputi :
- 1. Fasilitas Bagi Industri Kecil dan Menengah Terhadap Pemanfaatan Sumber Daya berupa Technical Visit Aparat dan IKM (Bidang ILMEA), Sosialisasi Monitoring dan Pendataan (Bidang ILMEA), Partisipasi Pendampingan Booth Produk Unggulan Daerah Bagi Perajin IKM dan  Aparat,  Penyusunan  Buku  Pedoman  Mulok  Pengembangan  Batumulia  Batu
Permata di SMKN 1 Martapura, Pelatihan Pengolahan Rempah-Rempah (Bidang IKAHH),
Pelatihan Penyamakan Kulit Cakar Ayam (Bidang IKAHH), Pelatihan Pengolahan Itik dan Kemasan (Bidang IKAHH), Pelatihan Aneka Kue (Bidang IKAHH), Pendidikan Penyamakan Kulit (Bidang IKAHH), Pelatihan Eceng Gondok (Bidang IKAHH), Pelatihan Pengolahan Sirsak (Bidang IKAHH), Pelatihan Kemasan (Bidang IKAHH), Pelatihan Menjahit I (Dekranasda), Pelatihan Menjahit II (Dekranasda), Pelatihan Menjahit III (Dekranasda), Pelatihan Merangkai Bunga (Dekranasda), Pelatihan Manik-manik (Dekranasda), Pelatihan Pencelupan Sasirangan dan Pelatihan Kombinasi Sasirangan (Dekranasda),  Pelatihan Sasirangan  (Dekranasda),  Bantuan Mesin Bordir sebanyak 10 (sepuluh) buah, Pelatihan Sulaman Bolang (Dekranasda), Pelatihan Sulaman Baju, Pelatihan Membuat Arguci, Pelatihan Sulam Jilbab (PKK), Pelatihan Sulam Pita (PKK), Pelatihan Menghias Toples (PKK)
- 2. Fasilitasi kemitraan Industri Mikro, kecil dan menengah dengan swasta berupa Konsultasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Kebijakan Pembinaan Pengembangan ILMEA (dalam daerah), Konsultasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Kebijakan Pembinaan Pengembangan ILMEA (luar daerah), Konsultasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Kebijakan Pembinaan Pengembangan IKAHH (dalam daerah), Konsultasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Kebijakan Pembinaan Pengembangan IKAHH (luar daerah), Konsultasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Kebijakan Pembinaan Pengembangan IKAHH/DEKRANAS (dalam daerah), Konsultasi Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Kebijakan Pembinaan Pengembangan IKAHH/DEKRANAS (luar daerah)
- 3. Penyusunan Kebijakan Industri Terkait dan Industri Penunjang Industri Kecil dan Menengah berupa Monitoring dan pendataan Bidang Industri, Pameran Dalam dan Luar Daerah
3) Program Peningkatan Kemampuan Teknologi Industri dengan Kegiatan meliputi : Pembinaan Kemampuan Teknologi Industri berupa Pengadaan Mesin Proses Pemotongan dan Permbuatan Batu Permata, Pembelian Mobil Operasional, Pengadaan Sarana Produksi (Bahan dan Alat) Sasirangan
29 Â URUSAN KETRANSMIGRASIAN Program dan Kegiatan
- 1. Program Pengembangan  Wilayah  Transmigrasi,   dengan  kegiatan  Penyediaan  dan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Sosial Dan Ekonomi Di Kawasan Transmigrasi berupa
-  Pelaksanaan  Sosialisasi  Pembangunan  Permukiman  Transmigrasi  Baru  (PTB)  di
desa Baru Kecamatan Mataraman pada tanggal 25 Maret 2015,
-  Pelaksanaan  Pelatihan  Tanaman  Pangan/Bun/Nak  dan  Kan  pada  beberapa kecamatan yakni a) Pelatihan Beternak Kambing sebanyak 2 (dua) paket di Desa Karya makmur Kec. Cintapuri Darussalam b) Pelatihan Budidaya Ikan Patin di desa Sungai Batang Kec. Martapura Barat b) Pelatihan Cara Bertanam bibit Karet, Durian dan Mangga di desa Hakim Makmur Kecamatan Sungai Pinang.
-  Pemberian bantuan sarana produktif pada kelompok-kelompok  di daerah/ kecamatan yang telah diberikan pelatihan sebelumnya yakni :Pemberian bantuan 25 ekor kambing PE kelompok Cendana didesa Karya Makmur kecamatan Cintapuri Darussalam, Pemberian bantuan 40.000 ekor bibit ikan Patin, 30 zak Pakan dan obat- obatan/vitamin di desa Sungai Batang Kecamatan Martapura Barat, Pemberian bantuan 320 pohon bibit mangga, 320 pohon bibit durian dan 240 pohon bibit karet di desa Hakim Makmur Kec. Sungai Pinang.
Download : https://drive.google.com/file/d/0Bzs9N-PiFVSgRnRiUG5WUDBjZVU/view?usp=sharing