Jika ditinjau dari aspek kewenangan, penataaan kawasan kumuh adalah kewenangan wajib dan mendasar, baik dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maupun UU No. 1 Tahun 2011 tentang Kawasan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Oleh karena itu, guna mewujudkan program perumahan dan kawasan permukiman, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, sudah merupakan suatu keharusan sebagai amanah. Khususnya terkait pencapaian target 2019, yakni mewujudkan kawasan 0% kumuh. Namun demikian, hendaknya semua pihak bekerja bukan karena SK, melainkan karena tanggung jawab dan niat ikhlas, demi mewujudkan kawasan bebas kumuh tahun 2019.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Nasrunsyah dalam acara Sosialisasi dan Workshop Strategi Komunikasi Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh) di Hotel Grand Dafam Q Mall, pada Selasa (1/11). Acara yang berlangsung tersebut dihadiri oleh peserta dari SKPD tingkat kabupaten/kota, akademisi, lembaga swasta, perwakilan Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) lingkup Kabupaten Banjar.
Nasrunsyah menegaskan optimisme mewujudkan kawasan bebas kumuh dengan alasan regulasi yang terbangun sangat kuat, karena program ini sudah menjadi agenda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Apalagi, Presiden Joko Widodo telah mejadikan penataan kawasan kumuh sebagai salah satu proritas program. Ia juga mengingatkan, saat ini tersisa tiga tahun untuk melakukan penataan kawasan kumuh hingga menjadi 0%. Hal ini adalah tanggung jawab bersama, sesuai dengan kewenangan kita, baik pemerintah pusat, Provinsi,maupun Kabupaten/Kota.
“Badan Keswadayaan Masyarakat, lurah, kepala desa hingga para stakeholder terkait lainnya perlu berkolaborasi untuk mewujudkan kota tanpa kumuh,” ujar Nasrunsyah.
Lebih lanjut, Ia mengemukakan proses pemetaan dan penentuan skala proritas/fokus kegiatan penting dilakukan agar target dapat diukur dengan jelas. Masalah dan kendala yang akan mengakibatkan benturan-benturan dan menjadi penghambat kegiatan program harus secara dini dipetakan dan ditemukenali, agar pelaksanaan program sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat. Ia mencontohkan, konflik yang banyak ditemui adalah konflik lahan dan kesadaran masyarakat. Dalam praktik pelaksanaan program dan kegiatan penataan kawasan kumuh, perlu dilakukan upaya persuasif dan manusiawi.
“Program ini diharapkan mampu meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di kawasan kumuh perkotaan untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif dan berkelanjutan,â€ungkap Sekda Banjar diakhir sambutannya.
Sebagai bentuk komitmen peserta sosialisasi dalam penanganan kota kumuh di Kabupaten Banjar ini ini ditandai dengan penandatanganan bersama spanduk Program Kota Tanpa Kumuh. Penandatanganan dilakukan oleh Sekda Banjar, lurah, kepala desa dan pejabat di lingkungan Pemkab Kabupaten Banjar. (Hev)