Guna mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan tahapan penyelenggaraan pemilu DPR-MPR RI, DPRD Propinsi, Kabupaten Kota, DPD serta Pemilu Presiden yang rencananya akan digelar pada bulan April 2014 akan datang, Komisi Pemilu Umum (KPU) Kabupaten Banjar terus menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kelancaran semua tahapan Pemilu tersebut di Kabupaten Banjar.
Diantaranya dengan melantik para Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat kelurahan se-kecamatan Martapura pada Senin, 24 Mei 2013 di PSBB Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar, Indrasari Martapura.
Ketua KPU Kabupaten Banjar H. Jamhuri seusai mengambil sumpah serta melantik secara resmi anggota PPS se-kecamatan Martapura mengatakan, dalam memperisiapkan Pemilu 2014 akan datang, tentu bukan persoalan yang gampang, akan tetapi dengan koordinasi yang baik serta kerja keras dari semua anggota KPU dari semua tingkatan, serta komitmen yang kuat dari semua anggota KPU untuk mau mensukseskan Pemilu, maka semua proses dan tahapan tersebut akan dapat dijalankan sesuai target yang telah ditetapkan.
H. Jamhuri juga mengingatkan, dalam menjalankan tugas nantinya, anggota PPS dituntut untuk dapat bekerja secara baik, benar, dan bertanggung jawab. Karena ditingkatan PPS lah salah satu keberhasilan sebuah penyelenggaran Pemilu ditentukan, karena itu ia berharap agar anggota PPS betul-betul dapat menanamkan komitmen kerja yang baik dan bertanggung jawab dalam mensukseskan Pemilu 2014 akan datang.
Camat Martapura Ahmad Khairudin Fahri saat membuka acara pelantikan Anggota PPS se-kecamatan Martapura juga meminta kepada anggota PPS, untuk dapat menanamkan nilai-nilai kejujuran dalam tugas nantinya, karena dari kejujuranlah kepuasan dan kenyamanan dalam bekerja dapat diraih.
Ia juga mengehendaki, dalam bekerja menyelenggarakan Pemilu nantinya, para anggota PPS dapat menyajikan data hasil Pemilu sesuai dengan apa yang ada dilapangan, perolehan suara dari pemilu DPR-MPR RI, DPRD Propinsi, Kabupaten Kota, DPD dan Pemilu Presiden serta Pemilu Kepala Daerah ditingkat Provinsi maupun Kabupaten jangan ditambah, ataupun dikurangi, karena menambah ataupun mengurangi hasil suara merupakan perbuatan tercela, serta dapat menodai azas penyelenggaraan Pemilu yang didalamnya memuat azas Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia, serta jujur dan Adil.