Geliat para investor asing di Indonesia bak dua sisi mata uang, disatu sisi pergerakan para investor ini menguntungkan untuk negara, namun disisi lain berdampak kurang menguntungkan untuk para pekerja lokal, karena para investor selalu membawa Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berpotensi memunculkan kecemburuan sosial.
Hal inilah yang coba diantisipasi oleh Badan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Banjar. Bekerjasama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banjar, Badan Kesbangpol Banjar menyambangi PT Merge Minning Industry salah satu perusahaan asing asal Tiongkok yang begerak disektor pertambangan batu bara yang beroperasi di Kabupaten Banjar, tepatnya di Desa Rantau Bujur, Kecamatan Sungai Pinang, Selasa (27/9).
Kepala Kesbangpol Banjar yang diwakili Kabid Ketahanan Ideologi dan Kewaspadaan Nasional Fathul Djennah mengatakan, kegiatan yang dilaksanakannya ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 49 dan Nomor 50 tahun 2010 tentang pemantauan terhadap orang asing, organisasi masyarakat orang asing dan pengawasan tenaga kerja asing.
“Selain pengimplementasian permendagri, sebelumnya kami dari pihak pemerintah daerah bersama TNI, Polri dan BIN telah melakukan rapat tentang pengawasan tenaga kerja asing yang berada di Kabupaten Banjar pada 2 September 2016 kemarin, dan baru hari ini kami bisa berkunjung ke PT Merge,” ucap Fathul.
Selama ini PT Merge, lanjut Fathul, sudah sangat baik dalam melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di perusahaan tersebut. Namun pihaknya tidak bisa hanya berdasarkan data di atas kertas dan harus turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan mencegah masuknya TKA ilegal serta terjadinya mis komunikasi dan kecemburuan sosial masyarakat sekitar tambang terhadap TKA.
Kepala Disnakertrans Banjar H Aspihani menambahkan, pemerintah pusat sampai ke daerah memang mengeluarkan regulasi yang cukup ketat untuk TKA yang bekerja di Indonesia. Hal ini dilakukan agar perusahaan benar-benar mempekerjakan TKA yang mempunyai kompetensi dan keahlian yang dibutuhkan perusahaan.
“Jangan sampai kedatangan TKA malah menutup lahan pekerjaan untuk tenaga kerja lokal, boleh saja membawa tenaga ahli asing tapi jangan sampai menutup lapangan kerja untuk pekerja lokal. Semua TKA harus taat terhadap regulasi ketenagakerjaan. Setiap TKA yang dipekerjakan di Indonesia harus berdasarkan jabatan dan sektor-sektor yang dibuka untuk masuknya TKA, dengan jangka waktu yang juga dibatasi untuk tiap-tiap jabatan,” tegas Aspihani.
Aspihani menghimbau agar perusahaan benar-benar mengurus Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) agar PT Merge tidak terus berganti dewan direksi dan TKA. Hal ini akan membuat pemerintah daerah kesulitan mendata TKA yang bekerja di perusahaan. “Baru-baru ini Kementrian Tenaga Kerja dan Perindustrian telah mengeluarkan keputusan untuk mempermudah TKA mengurus izin kerja mereka, untuk itu hendaknya pihak perusahaan agar mengurus IMTA tenaga kerja asingnya yang akan berakhir agar tidak menjadi masalah dikemudian hari,” imbuhnya.
Untuk diketahui PT Merge merupakan salah satu perusahaan asing asal Tiongkok yang bergerak disektor pertambangan batu bara di Kabupaten Banjar. Perusahaan ini melaksanakan aktivitas pertambangan Underground sehingga memerlukan banyak tenaga ahli atau teknisi asing untuk mengoperasikan alat tambang underground karena perusahaan ini merupakan satu-satunya perusahaan batu bara yang menambang secara underground di Kalsel.
Kepala Teknik Tambang PT Merge Winarno melaporkan, saat ini PT Merge memiliki 35 TKA dengan rasio satu TKA 3 pekerja lokal. “Kita memiliki lebih dari 100 pekerja lokal di perusahaan ini yang sebagian besar kita rekrut dari warga sekitar tambang,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PT Merge sudah mendapat kuota untuk penambahan TKA sebanyak 85 orang yang saat ini sudah mendapat izin dari pihak Kementrian Tenaga Kerja dan Perindustrian. “Kita masih menunggu kedatangan 85 TKA tersebut, mereka semua merupakan tenaga ahli yang memang diperlukan perusahaan untuk mengoperasikan alat tambag underground ini.
Tidak sembarang orang bisa mengoperasikan alat ini, karena ini satu-satunya pertambangan batu bara underground di Kalsel. Dengan penambahan kuota TKA tentunya akan menambah kuota untuk pekerja lokal, sehingga bisa meminimalisir kecemburuan sosial masyarakat sekitar tambang,” pungkas laki-laki yang akrab disapa Win ini.
Sementara itu, H A Rusdiansyah selaku General Manager PT Merge menuturkan, pihak perusahaan selalu melaporkan jumlah TKA yang bekerja di PT Merge bahkan pihak perusahaan banyak menyerap tenaga kerja lokal. “Dewan Direksi PT Merge sudah beberapa kali berganti kepemimpinan, mulai dari direksi asing sampai saya yang memimpin, kita selalu bekerjasama dengan melaporkan data semua TKA yang keluar masuk bekerja di perusahaan ini ke pihak terkait,” ucap Rusdi.
Sebagai pelaku bisnis, PT Merge selalu membuka diri apabila ada tindakan dari PT Merge yang menyimpang dari peraturan pusat maupun daerah. Baik itu cara pengoperasian perusahaan sampai tenaga kerja yang bekerja di PT Merge terutama para TKA. “Kami mengharapkan adanya bimbingan dan saran dari pemerintah daerah serta pihak lainnya agar kita semua terhindar dari masalah yang tidak diinginkan,” tutur Rusdi. (Fi’i/Tohal)