Energi listrik dengan segala kebaikan yang dihasilkannya menjadi jalan pembuka
peradaban yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi dari suatu negara. Lalu
bagaimanakah awal mula pengelolaan dan penyediaan listrik di Indonesia?
Pengelolaan dan penyediaan energi listrik dimulai pada tahun 1927 oleh Pemerintah
Belanda dengan membentuk s’Lands Waterkracht Bedriven (LWB), perusahaan listrik
negara yang mengelola beberapa Pembangkit Listrik Tenaga Angin (PLTA) di Indonesia.
Perusahaan ini sempat dikuasai oleh Pemerintahan Jepang hingga pada tanggal 17 Agustus
1945 direbut kembali oleh para pemuda serta pekerja listrik dan gas di Indonesia. Pada
bulan September 1945 delegasi dari pekerja listrik dan gas dan pimpinan KNI Pusat
menghadap Presiden Soekarno untuk menyerahkan perusahaan-perusahaan listrik dan gas
kepada Pemerintah Republik Indonesia. Penyerahan tersebut diterima oleh Presiden
Soekarno, dan kemudian dengan Penetapan Pemerintah No. 1 tahun 1945 tanggal 27
Oktober 1945 dibentuklah Jawatan Listrik dan Gas di bawah Departemen Pekerjaan Umum
dan Tenaga. Tanggal bersejarah tersebut, 27 Oktober, diperingati sebagai Hari Listrik
Nasional.
Peringatan Hari Listrik Nasional menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan
untuk menyediakan listrik yang lebih baik. Hingga Agustus 2016, Pemerintah berhasil
mencapai tingkat rasio elektrifikasi nasional menjadi 89.53% (di tahun 2015 sebesar
88.3%). Meningkatnya rasio elektrifikasi tersebut didasari oleh peningkatan jumlah rumah
tangga berlistrik di tingkat nasional yang bertambah sebanyak 2.510.337 rumah tangga.
Provinsi Nusa Tenggara Barat menjadi provinsi dengan pertumbuhan jumlah rumah tangga
berlistrik terbesar, yakni 1.005.991 rumah tangga. Kondisi ini berkontribusi kepada
pertumbuhan ekonomi di Kawasan Timur Indonesia sebesar 6.05% pada Semester I 2016.
Upaya penambahan rasio elektrifikasi juga didukung dengan pengerjaan konstruksi
infrastruktur listrik yang terus dilakukan. Salah satunya melalui program pembangkit
35.000 MW yang dicanangkan Presiden Joko Widodo di Bantul, Mei 2015 lalu. Program ini
menjadi pelengkap program 7.000 MW yang dirancang pada era pemerintahan
sebelumnya. Hingga September 2016, sebesar 4.133 MW sudah beroperasi, 12.317 MW
sudah memasuki masa konstruksi, sementara 8.641 MW sudah menyelesaikan tahapan
kontrak.
Tidak hanya meningkatkan pembangunan pembangkit, infrastruktur listrik lain seperti
transmisi dan gardu induk juga dibangun yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Transmisi yang telah beroperasi hingga September 2016 sebesar total 3,924 kms
sementara total 16.053 kms sudah masuk ke dalam tahapan konstruksi. Sejalan dengan
transmisi, pembangunan gardu induk pun cukup pesat. Sebesar 12.245 MVA gardu induk
telah beroperasi dan 21.147 MVA sedang dalam konstruksi.
Upaya penyediaan listrik yang baik
Untuk memastikan bahwa penyediaan ketenagalistrikan memenuhi aspek keamanan,
keandalan dan laik operasi, pengawasan ketenagalistrikan menjadi faktor penting. Sejak
masa pemerintahan Jokowi-JK, telah diterbitkan 14 regulasi dan kebijakan terkait
pelaksanaan dan tata kelola ketenagalistrikan. Tidak hanya melalui penerbitan regulasi,
pengawasan juga terus dilakukan melalui berbagai upaya.
- Pengawasan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) dari Pemerintah yang ditujukan bagi
para pelaksana di subsektor ketenagalistrikan. Terdapat 9 kategori yang diawasi
mutu pelayanannya, seperti kategori tegangan di titik pemakaian, frekuensi di titik
pemakaian, kategori lama gangguan yang dialami per pelanggan, jumlah gangguan
per pelanggan, kecepatan pelayanan sambungan baru, kecepatan pelayanan
perubahan daya, kecepatan menanggapi pengaduan gangguan, kesalahan membaca
KWh serta waktu koleksi kesalahan rekening.
- Pengawasan keamanan instalasi listrik melalui Sertifikasi Laik Operasi (SLO)
sebagai bukti pengakuan formal suatu instalasi tenaga listrik. Pengajuan
permohonan Sertifikat Laik Operasi dan penyambungan tenaga listrik kepada
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan melalui layanan 1 (satu)
pintu dengan menggunakan aplikasi online. Proses pelayanan satu pintu ini pun
telah dipercepat, dari 79 hari menjadi 22 hari.
- Pengawasan terhadap kemudahan penyambungan listrik (Getting Electricity).
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian ESDM berkomitmen meningkatkan
peringkat Getting Electricity menjadi peringkat 23 di tahun 2017.
- Pengawasan terhadap pengembangan Sumber Daya Manusia. Ditjen Gatrik
Kementerian ESDM telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Direktorat
Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan pada 30
September 2016 untuk peningkatan kompetensi siswa SMK dibidang
ketenagalistrikan.
Berbagai usaha penyediaan listrik dan pengawasan dari Pemerintah akan terus dilakukan
meski bukanlah hal sederhana. Diperlukan waktu tidak sebentar untuk penyediaan akses
listrik sehingga pemakaian listrik sebaiknya dilakukan dengan bijak. Seiring dengan
modernisasi di Indonesia, kita sering kali tidak menyadari bahwa masih ada energi listrik
yang terpakai dari alat-alat elektronik yang dibiarkan dalam keadaan standby dan tidak
digunakan (vampir listrik). Banyak energi listrik terbuang karena penggunaan yang tidak
bijak. Sebagai gambaran, data dari www.standby.lbl.gov menyebutkan bahwa notebook
yang dibiarkan dalam keadaan standby masih mengkonsumsi 50 watt listrik. Begitu pula
dengan pemutar DVD yang mengkonsumsi 10.58 watt, oven sebesar 4.9 watt, layar
komputer sebesar 3.5 watt, printer sebesar 4 watt, alat fax sebesar 8.71 watt serta charger
telepon genggam sebesar 1 watt.
Rata-rata kita membiarkan 83 watt listrik terbuang per jam nya. 83 watt tersebut bisa
digunakan untuk menyalakan 11 lampu LED selama 1 jam. Bayangkan dampak positif nya
jika lampu LED ini dinyalakan di daerah terpencil di Indonesia. Dalam kampanye Potong
10% dari Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan Dan Konservasi Energi (Ditjen
EBTKE) Kementerian ESDM pun disebutkan, bahwa mematikan 1 jam listrik di Jawa dan
Bali sama dengan menerangi 2.527.469 rumah di Timur Indonesia. Penghematan listrik
atau konservasi energi dalam kehidupan sehari-hari semakin diperlukan karena
penyediaan listrik tidaklah mudah dan murah. Manfaat baik listrik harus terus kita
tingkatkan, agar Negara kita Indonesia bisa mewujudkan kemandirian energi.
(Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM dan Tim Komuninasi Pemerintah
Kemkominfo)