Pemerintah Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Kabupaten Banjar sosialisasikan pajak hotel dan juga penginapan di Kecamatan Kertak Hanyar, kamis (18/9) kemarin.
Melalui Dinas Pendapatan, Pemerintah Kabupaten Banjar menerapkan dan melaksanakan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat.
Pada rangkaian kegiatan sosialisasi tersebut, Kepala Bidang Penerimaan Pendapatan Asli Daerah, Muhammad Ramlan menuturkan, wajib pajak hotel dikenakan bagi orang pribadi, badan, ataupun siapa saja yang mengusahakan penginapan.
Dalam arahannya dia juga memaparkan, subjek pajak hotel yang dikenakan pajak ditujukan bukan hanya kepada hotel yang memiliki fasilitas lengkap akan tetapi juga penginapan yang berbentuk gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan, serta rumah kos
Kemudian dia juga menjelaskan tarif pajak hotel sebesar 10% (sepuluh persen) akan dikenakan kepada rumah kos apabila dengan jumlah kamar minimal 10 (sepuluh) pintu, dan akan dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) apabila tidak atau kurang bayar setelah jatuh tempo.
Mengenai pajak, Muhammad Izzuddin perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Kabupaten Banjar pada forum kegiatan tersebut membenarkan adanya pemungutan pajak, yang mana hasil pajak nantinya diberikan kembali kepada masyarakat yang tidak mampu pada khususnya.
Sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 tahun 2011 dan Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2013 tentang pajak daerah, Pemerintah Kabupaten Banjar bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) wilayah Kabupaten Banjar mengharapkan masyarakat yang wajib pajak dapat aktif dan ikut berpartisipasi dalam kelancaran pembangunan daerah.