Salah satu tugas pokok BPMPD Kabupaten Banjar adalah membina dan memberdayakan Pemerintah Desa, menurut PP 72/2005 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut diungkapkan oleh Bupati Banjar H. Pangeran Khairul Saleh dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Drs. Zainuddin pada Apel Kerja Gabungan Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Senin 23 Juli 2012 di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Banjar.
Ia mengatakan, ada Lima unsur sebagai elemen utama dari desa yaitu, kesatuan wilayah administrative dengan segenap potensi dan sumberdaya yang dimiliki, penduduk sebagai warga masyarakat dan kelompok-kelompok masyarakat, pemerintah desa, dan aktifitas sosial ekonomi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sendiri, serta seperangkat aturan tradisi dan kebiasaan yang dijunjung bersama untuk mencapai tujuan bersama.
Kalau kita cermati dan kaji, maka ke Lima elemen dari desa ini merupakan fokus dan sekalian lokus dari berbagai pelaksanaan kebijakan pemerintah dan pelaksanaan program-program pembangunan nasional, mulai dari Tingkat Pusat