Mengacu pada tugas dan fungsi pokok dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) kabupaten Banjar, yaitu melaksanakan penyususnan dan pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang pelayanan perizinan, yang meliputi informasi dan pengaduan, perizinan jasa usaha, dan perizinan tertentu, pada tahun 2012 ini BP2T kabupaten Banjar kembali mendapat dua buah pelimpahan kewenangan pengurusan dan penandatanganan perizinan terpadu, yaitu izin pengusahaan sarang burung walet dan penggunaan tama kota.
Dengan demikian total izin yang menjadi kewenangan BP2T sebanyuak 30 buah Izin, dan hingga kini jumlah izin yang telah dikeluarkan periode Januari