Suasana penuh keakraban mewarnai pertemuan pejabat pemerintah Kabupaten Banjar dengan rombongan Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru, di Martapura Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (23/11).
Rombongan Pansus III DPRD Kabupaten Kotabaru ke Kabupaten Banjar dalam rangka sharing tentang berbagai kebijakan pembangunan daerah terutama Raperda Pembangunan Kepemudaan dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum Daerah.
“Kami datang ke Kabupaten Banjar untuk mempelajari kebijakan daerah terkait Raperda tentang Pembangunan Kepemudaan dan Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 23 Tahun 2002 tentang Pertambangan Umum Daerah,†terang Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru Hj Alfisah.
Sementara itu Staf Ahli Bidang Pemerintahan H Muhammad dalam sambutannya mengatakan, di Kabupaten Banjar, Peraturan Daerah tentang Kepemudaan tidak ada, yang ada hanya Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Saat ini Perda Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011 juga sudah dicabut bersamaan dengan lima perda lainnya. Pencabutan tersebut berdasarkan Perda Kabupaten Banjar Nomor 8 Tahun 2016 pada tanggal 22 September 2016,†terang H. Muhammad.
Ditambahkan Muhammad, pencabutan perda tersebut sehubungan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0233/KUM/2016 tentang pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 9 Tahun 2011. (pus/sadi/231116)