DSC_4070

Berdasarkan Keputusan Bupati Banjar No. 380 Tahun 2016 yang ditetapkan di Martapura pada tanggal 14 Maret 2016, tentang Penetapan Bunda Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kabupaten Banjar, Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj. Raudatul Wardiyah Khalilurrahman, Sabtu (2/4), dikukuhkan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Banjar periode tahun 2016-2021 oleh Bunda PAUD Provinsi Kalsel,.

“Saya ucapkan selamat dan sukses. Semoga saudari sekalian mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebaik – baiknya mengembangkan PAUD di daerah masing – masing”, ujar Bunda PAUD Provinsi Kalsel kepada Bunda PAUD Kabupaten Banjar bersama enam orang Bunda PAUD kabupaten/kota lainnya di Kalimantan Selatan yang telah dilantik bersama di Pusat Layanan Autis Prov. Kalsel di Jl. Perdagangan Komplek Bumi Indah Lestari II Kuin Utara Banjarmasin.
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor yang turut hadir juga menambahkan, semoga para Bunda PAUD dapat menjalankan tugas sebaik – baiknya. Dan tentu saja dibantu oleh tim atau instansi terkait. “Dan saya perintahkan, dinas pendidikan turut membantu dan memperhatikan secara khusus,” tegasnya yang disambut tepuk tangan hadirin.
Sebagai salah satu bentuk perhatiannya, Kadisdik Prov. Kalsel Ngadimun pun tidak lupa mengingatkan bagi para penyelenggara PAUD, jangan sampai salah pengasuhan dalam mendidik anak usia dini. “Tidak boleh disamakan dengan anak – anak SD. Jadi tidak boleh belajar sambil bermain. Tapi Anak PAUD itu bermain sambil belajar,” terangnya mengingatkan.
Sebab nanti kalau kita salah mengasuhnya, ini justru nanti akan menambah dampak autis di usia tuanya. Supaya tidak terjadi seperti itu, maka kami ingatkan, bapak ibu sekalian yang mengelola PAUD, tidak boleh salah pengasuhannya.
“Dan bagi bapak ibu sebagai orang tua anak PAUD, jangan bangga, kalau anaknya setiap hari disuruh belajar di PAUD, tanpa bermain,”pungkasnya. (ar/fii).

DSC_4076 DSC_4086