

Diresmikan langsung oleh Presiden RI Bapak Joko Widodo, sistem OSS ini bertujuan untuk mempermudah para pengusaha mikro, kecil, menengah maupun pengusaha besar untuk mengajukan permohonan izin usaha secara online.
H Saidi Mansyur mengharapkan dengan kemudahan perijinan dapat mendorong terbukanya lapangan pekerjaan.