Jawaban Bupati Banjar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Banjar atas rancangan peraturan daerah tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam di sampaikan pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar , Kamis 26 Juli 2012 di gedung DPRD Kabupaten Banjar.
Buapati Banjar H.Pangeran Khairul Saleh dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Banjar Ir. H. Nasrun Syah menjawab dan menanggapi atas pemandangan umum Fraksi Golkar, mengatakan, dalam rangka untuk mencegah timbulnya perselisihan/sengketa batas wilayah kecamatan kecamatan diperlukan adanya kepastian terhadap batas wilayah kecamatan.
Berkenaan hal tersebut maka dalam Reperda Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam akan dicantumkan batas wilayah Kecamatan yang dituangkan dalam peta, yang keberadaannya merupakan bagian tidak terpisahkan dari perda tersebut. Sedangkan untuk penentuan batas wilayah berdasarkan peta Kecamatan secara pasti dilapangan akan ditetapkan lebih lanjut dalam keputusan Bupati.
Menanggapi atas pemandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Bangsa Nasrun Syah mengungkapkan, pemekaran Kecamatan simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam merupakan perwujudan dari kehendak sebahagian besar dari warga di Kecamatan Simpang Empat. Adapun tujuan dari pemekaran itu sediri tidak lain adalah agar masyarakat dapat terlayani atau tertangani secara baik dan proporsional, dan secara administratif, teknis dan fisik kewilayahan kecamatan Simpang Empat telah memenuni persyaratan untuk dilakukan pemekaran.
Adapun menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Amanat Nasional Perjuangan ia menyampaikan, dengan terwujudnya Kecamatan baru akan diiringi pula dengan peningkatan, penambahan atah penyediaan sarana baru baik pendidikan, kesehatan, keamanan ataupun layanan publik lainnya yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan ketersediaan anggaran dari daerah.
Kemudian menanggapi pemandangan umum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ia juga mengungkapkan, pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam dilakukan dengan pedoman pada Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa Pembentukan Kecamatan di wilayah Kabupaten/Kota cukup dengan Peraturan Daerah dan pada Pasal 2 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan yang berbunyi Kecamatan dibentuk diwilayah kabupaten/Kota dengan Peraturan daerah berpedoman pada Peraturan Pemerintah ini.
Sedangkan menanggapi pemandangan umum Fraksi Bintang Demokrat , pemerintah sependapat bahwa dengan terwujudnya sebuah Kecamatan baru akan diiringi pula dengan peningkatan, penambahan, ataupun penyediaan sarana baru baik pendidikan, kesehatan, keamanan, ataupun layanan publik lainnya yang disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan ketersediaan anggaran yang bersumber dari APBD Kabupaten Banjar.