Untuk terus meningkatkan kesejahteraan, aparat Pemerintah Kabupaten Banjar berusaha sebaik mungkin dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakatnya. Oleh karena itu berbagai cara dan langkah harus diambil secara bijak agar pelayanan terhadap masyarakat dapat terpenuhi secara merata.
Akan tetapi langkah- langkah tersebut seringkali mendapat kendala yang cukup serius, sehingga sebagian masyarakat merasa kurang diperhatikan oleh Pemerintah Kabupaten Banjar. Salah satu kendala tersebut adalah luasnya wilayah yang dimiliki Kabupaten Banjar, seperti wilayah yang dimiliki oleh Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar.
Pada awalnya Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar memiliki wilayah seluas 474.005 km2, dengan jumlah penduduk sebanyak 39.573 jiwa dan terdiri dari 26 desa. Kemudian ditahun 2012 keluarlah Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2012 yang berisikan tentang pemekaran Wilayah Kecamatan Simpang Empat dan pembentukan kecamatan baru di Kabupaten Banjar yaitu Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Menurut Bupati Banjar H. Khalilurrahman yang turut menghadiri rapat di Aula DPRD Kabupaten Banjar, Senin (7/3), Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 18 Tahun 2012 tentang pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam ini, merupakan langkah yang sangat bijak dan logis. Dengan adanya pemekaran di Kecamatan Simpang Empat maka memudahkan masyarakat dalam mengurus surat – surat kependudukan dan sejenisnya di kantor kecamatan, baik di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Pemekaran wilayah kecamatan, otomatis menambah bangunan – bangunan pemerintah lainnya seperti puskesmas, kantor UPT pendidikan serta lainnya yang berhubungan dan melayani langsung masyarakat di Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Mendengar opini Bupati Banjar tersebut , pihak DPRD Kabupaten Banjar sangat senang karena menurut Ketua DPRD Banjar H Rusli, opini dari Bupati Banjar di atas berisikan dukungan penuh terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Darussalam.
Kondisi ini memudahkan DPRD Kabupaten Banjar dalam menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat Kecamatan Simpang Empat dan Kecamatan Cintapuri Darussalam kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
Di akhir Rapat Paripurna, Ketua DPRD Banjar H Rusli melakukan penandatanganan Rapat Paripurna lanjutan yang disaksikan langsung oleh Bupati Banjar H Khalilurrahman, Wakil DPRD Siti Zainab, Wakil DPRD Muhammad Iqbal, Forkominda , SKPD lingkup Pemkab Banjar dan tokoh masyarakat. (ronie/fii)