Rabu (16/12), Asisten II (Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan) Rakyat Setda Banjar H Masruri membuka acara Sosialisasi Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah Kab. Banjar dilaksanakan di Aula Badan Kesbangpol Banjar, Martapura.
Acara yang digagas Bagian Pembangunan Setda Banjar dan dihadiri para pegawai lingkup Pemkab Banjar ini didasari dari pokok materi kedudukan Jafung PBJ dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sosialisasi ini berusaha menerangkan peraturan terkait, latar belakang dan perkembangan, tujuan pembentukan dan manfaat Pengadaan Barang/Jasa yang dalam bahasannya yang meliputi Permen PAN dan RB No. 77 Tahun 2012.
Masruri dalam sambutan pembukaanya menyebutkan, sosialisasi ini sangat diharapkan sebagai sarana pembinaan tenaga pengelola pengadaan barang/jasa pemerintah agar menjadi tenaga yang profesional.
“Harapannya tentu saja, pelaksanaan pengadaan barang/jasa dapat berjalan sesuai dengan prinsip pengadaan yang efektif, efisien, terbuka, bersaing, transparan dan tidak diskriminatif dan akuntabel,” jelasnya.
Manfaatnya banyak, diantaranya, sebut Masruri, antara lain bermanfaat untuk meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diperoleh sekaligus menekan biaya pengadaan (value for money). Juga memudahkan pembinaan karier SDM pengadaan bagi organisasi pemerintah, pejabat fungsional pengadaan barang/jasa atau penyedia barang/saja itu sendiri.
Selain itu pula, lanjutnya, bermanfaat untuk masyarakat agar dapat meningkatkan kualitas barang dan jasa yang diperoleh untuk kepentingan publik.
Kasi Karir Pengelola Pengadaan LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah) Harry Sri Kahartan, yang bertindak sebagai pembicara menjelaskan, yang didasari, Jabatan Fungsional menurut UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
Sedangkan menurut Permen PAN No. 77 Tahun 2012, Jabatan Fungsional adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup yang lebih luas dan itu tentu saja mempengaruhi wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar, karena diberikan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan perencanaan pengadaan, pemilihan kontrak dan manajemen informasi aset.
Karena kewenangan dan tanggung jawabnya yang begitu besar, Pemerintah tidak pernah berhenti berupaya meningkatkan profesionalisme Pejabat PBJ.
Pemerintah juga terus melakukan langkah-langkah strategis dalam kerangka peningkatan kualifikasi, kompetensi, kesejahteraan, serta perlindungan hukum dan perlindungan profesi bagi mereka.
Senada dengan itu, Asisten II Setda Banjar H Masruri, mengatakan bahwa pembentukan Jabatan Fungsional Pengadaan Barang/Jasa bertujuan juga untuk meminimalisir terjadinya kebocoran anggaran dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. (Welson/Asep)