Untuk memanfaatkan kemudahan Teknologi Informasi dan Komunk Dinas Komunikasi ,Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar, mengadakan pertemuan dengan seluruh SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, yang akan membahas tentang draf pemanfaatan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi , di Mahligai Sultan Adam , Martapura , Selasa (20/6).
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar yang meresmikan pertemuan yang membahas tentang draf Pemanfaatan Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi ini, mengatakan sudah saatnya Pihak Oemerintah Kabupaten Banjar mampu mengoperasikan dan mengaplikasikan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi untuk kemudahan setiap urusan dan hubungan baik dari SKPD ke SKPD maupun dari SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar dengan masyarakat.
Selain itu Nasrunsyah mengatakan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi ini tentunya akan meningkatakn efisiensi dan kecepatan informasi yang dimiliki Pemerintah Kabupaten Banjar , untuk disampaikan kepada masyarakat , karena efisiensi dan kecepatan ini akan membuat masyatakat tahu berbagai aktifitas Pemerintah Kabupaten Banjar dalam melaksanakan Pembangunan Daerah, menuju masyarakat Kabupaten Banjar yang sejahtera dan barokah.
Kemudian Kepala Dinas Komunikasi , Statistik dan Persandian Kabupaten Banjar Farid Sofyan mengatakan Pembahasan Draf Tekhnologi , Informasi dan Komunikasi ini bertujuan untuk melahirkan peraturan- peraturan Bupati Banjar yang dapat mengikat penggunaan Tekhnologi, Informasi dan Komunikasi di Wilayah Kabupaten Banjar khususnya instansi- instansi yang bergerak dibidang pelayanan publik, kemudahan Tekhnologi ,Informasi dan Komunikasi, akan sangat dirasakan ” Ungkap Farid Sofyan.
Farid Sofyan menambahkan pertemuan ini akan mencakup peraturan Bupati Banjar yang akan melahirkan dan membahas :
a. infrastruktur jaringan dan komputer;
b. penyediaan dan pengembangan aplikasi;
c. pengaturan data dan informasi;
d. tanda tangan elektronik
e. pengembangan sumber daya manusia;
f. kelembagaan;
g. kerjasama dengan instansi vertikal dan pihak ketiga;
h. keamanan Informasi;
i. pemeliharaan dan pelaporan;
j. pembinaan dan pengawasan; dan
k. pembiayaan. (Ronie/Hevrin)