humas_banjar@yahoo.com Mtapura humas_banjar@yahoo.com Mtapura

Dalam bidang akuntansi, pemerintah sendiri khususnya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota masih belum tuntas dalam merevisi proses akuntansinya agar dapat menghasilkan laporan keuangan berbasis akrual seperti yang diharapkan oleh PP No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Oleh karena itu diperlukan adanya suatu pemahaman atas pengelolaan keuangan desa ini baik oleh bendahara desa dan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa (PTPKD) maupun kepala desa sehingga dapat meminimalisir atau menghilangkan kesalahan dalam pelaporan dan pertanggungjawabannya.
Untuk itu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banjar dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kab. Banjar bekerja sama dengan PPPSDM – LPPM Universitas Lambung Mangkurat, Banjarmasin dan BPKP Kalsel menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sosialisasi Dana Desa dan Penatausahaan Keuangan Dana Desa di Aston Banua Hotel, Gambut, Kabupaten Banjar.

humas_banjar@yahoo.com MtapuraPara peserta bimtek yang berasal dari 160 desa dari 18 kecamatan di Kabupaten Banjar begitu antusias mengikuti bimtek yang dibuka Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan H Sofwan Soeryadi yang mewakili Bupati Banjar.
Tampak hadir pula dalam kegiatan yang dilaksanakan dari tanggal 14 s.d 15 Desember 2016 ini, Kepala BPKAD Banjar Ibrahim G Intan serta Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Banjar Zainuddin yang juga sekaligus menjadi narasumber. Narasumber lain dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Kalsel Edy Suharto serta Ahmad Yunani dari Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Sofwan Soeryadi menyambut baik dan mengapresiasi pelaksanaan kegiatan ini. “Penyaluran Dana Desa merupakan salah satu strategi pemerintah pusat dalam menjalankan program Nawacita dari Presiden Joko Widodo,”jelasnya.
Pasca disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, desa memiliki hak otonomi dimana dengan kewenangan yang dimilikinya desa mengurus dan mengatur baik pemerintahan dan pembangunan yang ada di desa dengan peran dan dukungan partisipasi masyarakatnya.
Mengakhiri sambutannya, Sofwan berharap kepada para bendahara desa dan pejabat pengelola keuangan desa yang mengikuti bimtek agar benar-benar memperhatikan apa yang disampaikan para narasumber. Karena pentingnya posisi mereka dalam melaksanakan tugas akan mampu menciptakan suatu sistem pencatatan dan penatausahaan yang benar, lengkap, akurat, dan tepat waktu.
Ibrahim G Intan menambahkan, kegiatan penguatan kapasitas aparatur desa perlu dilakukan guna optimalisasi pengelolaan dana desa. “Bimtek pengelolaan dana desa ini sangat penting mengingat pasca diberlakukannya UU No 6 Tahun 2014, pemerintah daerah kini dihadapkan pada tantangan baru. Desa yang sebelumnya menjadi objek pembangunan kini harus menjadi subjek pembangunan,” tegasnya. (Fi’i/Ar)