DSC_9870
Pemerintah Kabupaten Banjar siap mengahadapi persaingan AFTA (ASEAN Free Trade Area) atau yang lebih dikenal, kawasan perdagangan Bebas ASEAN. Dengan selalu berupaya melindungi setiap konsumen serta meningkatkan wawasan sistem perdagangan kepada para pelaku usaha agar dapat menjadi raja baik di negera sendiri maupun negara orang lain.

Mengenai hal ini, Pemerintah Daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Banjar, kamis (24/04) kemarin, mengadakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 mengenai tentang Perlindungan Konsumen, di aula Kecamatan Gambut.
Kegiatan ini dihadiri oleh Seketaris Disperindag Kabupaten Banjar, M.Mawardi, serta perwakilan dari Disperindag Provinsi Kalimantan Selatan Akhmad Gazali dan juga dari Balai Metrologi Kalimantan Selatan Rahmadani, yang mana mereka ditunjuk sebagai narasumber dalam penyampaian materi tentang kaidah manfaat dan tujuan sosialisasi undang-undang tersebut.
Dengan dihadiri oleh puluhan pelaku usaha yang terdiri dari para pedagang di Kecamatan Gambut, Mawardi menjelaskan, asas dan tujuan serta hak dan kewajiban konsumen yang meliputi diantaranya meningkatkan kesadaran dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut haknya sebagai konsumen.
“ Kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam memperoleh dan memperoleh barang/jasa merupakan hak konsumen, yang perlu mendapat perlindungan advokasi konsumen secara patut “. Tegasnya.

Kemudian dia juga mengatakan, untuk mewujudkan hal tersebut harus ada hubungan yang selalu bersenergi antara pelaku usaha dan konsumen untuk menciptakan harmonisasi dalam transaksi jual beli.
“ Dengan kesamaan pemikiran antara konsumen dan pelaku usaha maka segala kendala-kendala dalam perdagangan akan dapat diatasi “. Ulas dia. Serta dia juga berharap, pelaku usaha agar lebih menguatkan kerja sama dengan Pemerintah.
Terlepas dari hal itu, Rahmadani berkesempatan memberikan arahan agar menjadi pelaku usaha yang jujur dan bertanggung jawab dengan memberikan gambaran konsekuensi terhadap kecurangan dalam melakukan transaksi jual beli.
“ Jadilah pelaku usaha yang jujur dan jadilah konsumen yang jeli dan cerdas”.