Ket. foto : ASISTEN II SETDA BANJAR H. MASRURI SAAT MEMBERIKAN SAMBUTAN PADA ACARA PEMBUKAAN SOSIALISASI KETENAGA LISTRIKAN
Tenaga listrik saat ini telah menjadi salah satu keperluan pokok, baik yang digunakan untuk bidang industri, instansi pemerintah atau swasta, maupun rumah tangga. Selain itu, listrik juga mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan kesejahteraan rakyat serta untuk mendorong peningkatan kegiatan ekonomi. Oleh karena itu usaha penyediaan tenaga listrik, pemanfaatan dan pengelolaannya perlu mendapat perhatian agar usaha ketenagalistrikan berjalan dengan baik dan benar.
Hal tersebut ditegaskan Bupati Banjar Sultan H. Khairul Saleh dalam sambutan tertulis disampaikan Asisten II Setda Banjar H. Masruri saat membuka acara Sosialisasi Izin Pengusahaan Ketenagalistrikan, yang digelar pada Selasa, 19 Agustus 2014 di Wisma Sultan Sulaiman Martapura.
Menurut Sultan H. Khairul Saleh, Pemerintah pusat dan daerah pun telah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang ketenagalistrikan, Seperti Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, PP No.14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik dan Peraturan Bupati Banjar Nomor 61 Tahun 2012 tentang izin usaha ketenagalistrikan.
Menyikapi adanya peraturan tersebut, diperlukan sosialisai terutama bagi perusahaan, instansi pemerintah ataupun swasta yang memiliki genset dengan kapasitas 200 KVA ke atas. Sebagai sistem cadangan listrik, maka penggunaan genset menjadi solusi ketika terjadi pemadaman listrik, terutama di Kabupaten Banjar yang kadang-kadang terjadi pemadaman.
Untuk itu, kegiatan sosialisasi tentang ketenagalistrikan bagi setiap instansi penting dilakukan, guna memberikan informasi dan meningkatkan kadar kepatuhan pengguna terhadap regulasi ketenaga listrikan yang berlaku.
Ia juga mengharapkan kepada peserta sosialisasi agar informasi yang didapat pada kegiatan sosialisasi tersebut dapat diaplikasikan di lingkungannya masing-masing. Disamping itu, ia atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar ia juga mengucapkan terima kasih kepada Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Banjar yang telah menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Sementara itu ketua panitia kegiatan sosialisasi ketenaga listrikan Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Banjar Siti Nurhayati, SH dalam laporannya menyampaikan, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengatur tentang izin usaha ketenagalistrikan.
Selain itu, menurut Siti Nurhayatai yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Ketenaga Listrikan, Energi dan Migas Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Banjar juga mengungkapkan, bagi instansi pemerintah atau swasta yang memiliki genset dengan kapasitas 200 KVA ke atas, harus mengantongi izin penggunaanya.
Karena semua itu sudah menjadi ketentuan dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, pedoman prundang-undangan tersebut dibuat untuk mengatur serta menata pola penggunaan tenaga listrik yang ada di Indonesia, termasuk penggunaan tenaga listrik yang ada di Kabupaten Banjar.
Ket. foto : JM.SIHOMBING SELAKU NARASUMBER DALAM KEGIATAN SOSIALISASI KETENAGALISTRIKAN SAAT MEMBERIKAN MATERI