Setelah memperhatikan penjelasan Bupati Banjar dalam Rapat Paripurna tanggal 6 Agustus 2012, Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD tanggal 17 September 2012, kemudian Laporan Hasil Rapat Komisi I, akhirnya pihak legislative memutuskan untuk menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Banjar tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008.
Adapun Raperda yang disetujui ini adalah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Banjar. Ditandai dengan ketok palu oleh Ketua DPRD Banjar H Rusli, Rabu 26 September 2012, di Gedung DPRD setempat, dan dihadiri langsung oleh Bupati Banjar H Pangeran Khairul Saleh MM bersama jajarannya.
Selain itu, DPRD Banjar juga menyetujui penghapusan barang milik daerah berupa penjualan tanah dan bangunan, yang mana hasil dari penjualan tersebut merupakan penerimaan daerah dan dimasukkan ke Kas Daerah Kabupaten Banjar.
Barang Milik Daerah Kabupaten Banjar yang disetujui untuk dihapuskan dari Daftar Inventaris Barang Milik Daerah Tahun Anggaran 2012 adalah sebagai berikut, yang berbentuk tanah yakni Tanah Perumahan 1 untuk PNS dan Tanah Perumahan 2 untuk PNS yang mana keduanya beralamat di Jalan Lestari, Sungai Ulin