IMG-20160603-WA0005 Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah menghadiri dan membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Jasa Konstruksi berkaitan dengan Permen Nomor 31 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Jasa Konstruksi, Jumat, (3/6) di Q Grand Daffam Syariah Hotel Banjarbaru.

Sekda Banjar mengatakan, kegiatan Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Konstruksi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap tahun anggaran oleh dinas atau instansi pemerintah, baik tingkat pusat, provinsi maupun di tingkat kabupaten / kota. Pengadaan barang dan jasa konstruksi dalam pelaksanaannya dituntut untuk baik dan benar serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Banyak aturan-aturan yang berbeda untuk setiap jenis pengadaan. Sesuai dengan aturan, ada dua pelaksanaan pengadaan, yaitu dengan menggunakan penyedia barang/jasa dengan cara swakelola. Penyedia barang/jasa harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan seperti memiliki Surat Izin Usaha, memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa,” terangnya.

IMG-20160603-WA0004 IMG-20160603-WA0002Menurut Sekda Banjar, hakikat pengadaan tersebut dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya bila pihak pengguna maupun penyedia berpedoman teguh pada filosofi pengadaan. “Tunduk pada etika dan norma pengadaan yang berlaku serta mengikuti prinsip-prinsip, metode, dan prosedur pengadaan yang baik,” terangnya.
Ia mengharapkan, sosialisasi ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para peserta dalam menimba pengetahuan dan pengalaman dari para instruktur, melakukan diskusi dan bertukar pengalaman dengan sesama peserta, agar nantinya dapat melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang dan Jasa dengan baik, benar dan akuntabel.
Kepala Bidang Pembinaan Konstruksi H Suwardi mengatakan, di lapangan sering terjadi dokumen pengadaan jasa konstruksi, baik itu pelelangan pelaksanaan konstruksi maupun seleksi konsultan konstruksi hanya menggunakan Standar Dokumen Pengadaan Perpres 54/2010 yang cenderung bersifat umum. Sementara kompleksitas jasa konstruksi sebagian besar dapat ditangani dengan Standar Dokumen Pengadaan versi Permen PU 7/2011 dan seluruh perubahannya.
“Peran penyedia barang dan jasa sangatlah penting bagi Pemerintah Kabupaten Banjar terutama dalam menunjang program-program pembangunan. Namun, penyelenggaraan penyediaan barang dan jasa harus dilakukan dengan berhati-hati dan tertib administrasi. “Sudah bukan saatnya lagi dilakukan tidak transparan. Maka penyedia barang dan jasa harus disiplin dan mengikuti aturan yang berlaku,”pungkasnya. (pus/sadi/030616).