Sektor jasa kontruksi memberikan kontribusi yang sangat signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah yaitu melalui pertumbuhan infrastruktur, keberhasilan dibidang pembangunan infrastruktur tidak terlepas dari dukungan para pelaku pembangunan itu sendiri.

Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten II Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra Kabupaten Banjar DR. Hari Supriadi, SH, MA yang juga selaku Ketua Tim Pembina Jasa Konstruksi Kabupaten Banjar pada acara Pembukaan Sosialisasi dan Desiminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi dan Uji, Selasa 24 April 2012 di Wisma Yulia Martapura.
Ia mengatakan, jumlah Asosiasi Perusahaan Tahun 2012 yang ada di Kabupaten Banjar sebanyak 4 Asosiasi terdiri dari Gapensi, Gapeknas, Aksindo dan Aspekindo dimana jumlah anggotanya sebanyak 179 perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan pembinaan secara terus menerus oleh Pemerintah Kabupaten Banjar, guna menumbuhkan pemahaman dan meningkatkan kesadaran akan tugas dan fungsi serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi.
Hary menyampaikan, sebagaimana diamanatkan pada Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2000 Tentang Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi Pengaturan, Pemberdayaan, dan Pengawasan kepada Pengguna Jasa, Penyedia Jasa dan Masyarakat Jasa Konstruksi khususnya di Kabupaten Banjar perlu dilakukan kesamaan visi dan misi serta kesepakatan dalam pelaksanaannya.
Iapun berharap, kegiatan sosialisasi dan uji ini berlangsung dengan sukses dan lancar, sehingga dapat menumbuh kembangkan iklim yang kondusif dalam pengembangan jasa konstruksi di Kabupaten Banjar. serta melalui peran Pemerintah Daerah selaku Tim Pembina Jasa Konstruksi, diharapkan pula agar sektor jasa konstruksi tetap mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif serta persaingan usaha yang sehat.
Sementara itu Ketua Panitia Penyelenggara Kepala Bidang Jasa Konstruksi H. Gt. Abu Bakar, ST. MT melaporkan, Kegiatan Sosialisasi dan Desiminasi Peraturan Perundang-undangan Jasa Konstruksi dan Uji bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Pemerintah No. 04 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi, dan menerapkan Aplikasi Amanat UU. No. 18 Tahun 1999 tentang Tenaga Kerja yang bekerja dibidang konstruksi harus mempunyai Keterampilan/keahlian yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat, serta tersedianya sumber daya manusia di sektor konstruksi, khususnya pelaksana jalan yang kompeten, handal, beretika, dan berdaya saing.
Sosialisasi dan Uji dilaksanakan oleh Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Balai Konstruksi Wilayah III Banjarmasin selama Tiga hari dari tanggal 24 s/d 26 April 2012 bertempat di Wisma Yulia Martapura, dan peserta Sosialisasi dan Uji ini melibatkan 4 (empat) Asosiasi se-Kabupaten Banjar, dengan jumlah peserta 80 orang. (sadi/rony/240412).