Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar dalam acara pendapat akhir Bupati Banjar terhadap rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan zakat di Gedung Rapat DPRD Kab Banjar senin kemaren (10/7).
Disaksikan Bupati Banjar H Khalilurrahman, Ketua DPRD Banjar H Rusli menandatangani pengesahan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengelolaan Zakat menjadi peraturan daerah (Perda).
Melalui Perda ini, Bupati Banjar H Khalilurrahman berharap pengelolaan zakat di Kabupaten Banjar bisa lebih terorganisir, rancangan ini sudah sudah disampeikan pada tanggal 8 januari 2017 kemaren dan sudah melalui tahapan pembahasan, banyak saran dan masukan dari pihak legislatif dalam beberapa kali tahapan antara komisi IV dengan Eksekutip terhadap rancangan Perda tentang penegelolaan zakat.
H Khalilurrahman meyakini, potensi zakat di daerah ini sangat besar, karena itu, melalui Perda Pengelolaan Zakat ini potensi tersebut bisa dikelola sesuai dengan syariat Islam.
“Melalui zakat ini kita harapkan bisa membantu warga miskin dan mensejahterakan masyarakat di Kabupaten Banjar,” ujarnya.(yani/irwin)