Seperti biasa, PNS Lingkup Pemkab Banjar melaksanakan apel gabungan tiap Senin pagi, di halaman kantor setempat (4/11). Bertindak sebagai Pembina apel adalah Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Banjar, Drs Zainuddin.
Sesuai bidang yang diemban, Drs Zainuddin memaparkan bahwa instansi yang dipimpinnya merupakan salah satu unsur pendukung tugas kepala daerah, memiliki tanggung jawab untuk menunjang dan membina penyelenggaraan pemerintahan desa.
Dalam kesempatan tersebut, fokus penyampaian Zainuddin bertumpu pada pemerintahan desa dan proses pemilihan dan pelantikan pembakal. Jumlah desa di Kabupaten Banjar 277 dan 13 kelurahan. Dilihat dari aspek Sumber Daya Manusianya, Kepala Desa atau yang lazim disebut Pambakal, maka di Kabupaten Banjar terdapat 128 orang lulusan SLTP sederajat, 109 orang lulusan SLTA sederajat , 12 orang lulusan Diploma dan 28 orang lulusan Sarjana / S1.
Bila dilihat dari sisi statusnya maka ada 240 orang pambakal definitif, 37 orang sebagai Penjabat Pambakal. Umumnya yang menjadi pambakal adalah laki-laki namun adapula pambakal perempuan sebanyak 5 orang. Peran seorang pambakal cukup terhormat tapi juga sangat berat, karena selalu berhubungan dengan ragam masalah masyarakatnya 24 jam non stop, dari masalah kelahiran hingga kematian.
Zainuddin menambahkan, ke depannya pada tahun 2014, ada 73 orang pambakal yang akan habis masa jabatannya. Selain itu, ada pekerjaan rumah BPMPD yang cukup besar, yakni memfasilitasi pelantikan 1827 anggota baru Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se Kabupaten Banjar Periode 2014 – 2020.
Rangkaian kegiatan pemilihan Pambakal merupakan implemantasi politik praktis dan proses demokrasi di tingkat desa. Fakta di lapangan bahwa masih ditemukan berbagai permasalahan dalam proses pemilihan pembakal seperti dugaan pemalusan ijazah, praktek politik uang, dan sebagainya. BPMPD, pihak kecamatan dan instansi terkait lainnya berkewajiban mengawasi dan mengawal agar proses pemilihan pembakal berjalan sesuai aturan yang berlaku yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kab Banjar Nomor 7 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Pambakal.
Selesai sambutan, acara ditambah dengan pemberian penghargaan dalam rangka Hari Pangan sedunia (HPS) XXXIII Tahun 2013 yang telah dilaksanakn di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Kabupaten Banjar yang mewakili Provinsi Kalimantan Selatan mendapat penghargaan atas Kreativitas Pengembangan Menu Komersial Lomba Cipta Menu Beragam, Bergizi, Seimbang dan Aman Berbasis Makanan Khas Daerah. Piala dan Piagam penghargaan diserahkan oleh Ketua TP PKK Kabupaten Banjar Hj Raudhatul Jannah kepada Ketua Tim Lomba, Hj Budiarti. (zak/yan).