Dalam rangka memberikan pemahaman tentang pola pelaksanaan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan di sekolah umum SD, SMP, SMA dan SMK, yang ada di KAbupaten Banjar, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjar melalui Seksi Pendidikan Madrasah dan Pendidikan Agama Islam (MAPENDAIS) Kantor Kementerian Agama setempat menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Pada Sekolah Umum yang dilaksanakan pada Rabu, 13 Juni 2012 di Aula Pondok Pesantren Darussalam Tanjung Rema Martapura.

Wakil Bupati Banjar Dr. H. Ahmad Fauzan Saleh saat membuka acara tersebut mengatakan, ia Atas nama Pemerintah Kabupaten Banjar, menyambut baik atas dilaksanakannya Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Pada Sekolah Umum tersebut.
Menurutnya, sosialisasi Peraturan Pemerintah tersebut sangat penting artinya bagi semua tenaga pendidik keagamaan, hususnya dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan bagi anak-anak didik di sekolah umum, baik tingkat SD, SMP maupun SMA dan SMK. Apalagi pendidikan keagamaan merupakan hal yang sangat penting dalam mewujudkan sumber daya manusia yang cerdas serta selalu dilandasi keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa.
DR.. H. Ahmad Fauza Saleh menjelaskan, pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan perannya dalam menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan ajaran agamanya.
Ia juga mengingatkan, bahwa pada dasarnya kita semua menghendaki peningkatan kualitas pendidikan di Kabupaten Banjar, bukan hanya pendidikan secara umum, namun yang lebih penting lagi adalah pendidikan keagamaan. Karena pendidikan keagamaan menjadi modal utama yang akan mengarahkan ilmu pengetahuan umum yang didapat, agar dipergunakan sebagaimana mestinya.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan, tentunya akan menjadi langkah awal kita bersama untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan dikabupaten Banjar, Kegiatan sosialisasj tentang peraturan Pemerintah tersebut juga sangat penting sebagai media pembelajaran dan pengetahuan bagi guru agama, Untuk itu ia berharap agar kiranya semua yang hadir dapat menggunakan momen berharga tersebut dengan sebaik-baiknya, serta dapat menerapkannya dalam proses belajar mengajar dilembaga sekolahnya masing-masing.
Sementara itu Ketua panitia Sosialisasi Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Pada Sekolah Umum H. Ahmad Shaufi melaporkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahamann tentang pola pendidikan agama disekolah-sekolah umum.
Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk meningkatkan mutu serta pengetahuan para guru-guru agama yang bertugas di sekolah umum seperti SD, SMP, SMA ataupun di SMK yang ada di kabupaten Banjar agar dapat menjalankan tugasnya secara baik dan benar, sehingga pada gilirannya dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kualitas seimbang, yakni seorang siswa yang cerdas dalam dua aspek yang berbeda, yakni antara pengetahuan umum dengan pengetahuan agama.