ARI_9742 ARI_9753

Tim koordinasi pengawasan orang asing dari Pemkab Banjar yang dipimpin Kabid Ketahanan Ideologi dan Kewaspadaan Daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kab. Banjar Dra. Hj. Fathul Jennah memeriksa kelengkapan dokumen Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT. Palmina Utama, Desa Makmur Karya Kecamatan Cintapuri Darussalam Kabupaten Banjar, Rabu (22/6).

Turut serta dalam rombongan perwakilan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar Dra. Hj. Uswatul Hasanah, Kabid Penempatan, Perluasan, dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar H. Arbudin, Pasi Inteldim 1006/Martapura Firman.AS dan Kanit POA Polres Banjar Komari.
PT. Palmina Utama adalah perusahaan kelapa sawit yang lahannya sekitar 10.600-an hektare di Kabupaten Banjar. Ribuan hektare lahan sawit lainnya terletak di Tapin dan Batola. Dari ratusan tenaga kerja yang dipekerjakan, sekarang banyak yang dirumahkan.
Eddy Dinata (Spv Admin SSL) PT. Palmina Utama, saat ditemui di kantornya menerangkan, sekarang hingga Juni 2016, hanya terdapat tujuh orang TKA yang masih bekerja. Semuanya berkewarganegaraan China. “Mereka banyak berhenti salah satunya karena habis masa kontrak kerjanya. Tidak ada permasalahan lain,” terangnya.
“Dari pemeriksaan dokumen, Surat Keterangan Tempat Tinggal/ SKTT-nya lengkap,” terang Hj. Uswatul Hasanah. Setiap orang asing yang memiliki izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap harus punya identitas. Mau dia bekerja atau tidak. “Termasuk istri TKA itu juga,” tegasnya.
“Tapi kebetulan yang bersangkutan tinggalnya di Batola, tidak ada yang berdomisili di Kabupaten Banjar. Jadi tidak jadi masalah,” tambahnya.
Terkait tenaga kerja lokal, kata Arbudin, kami (Disnakertrans Banjar) memerlukan laporan berapa jumlah tenaga kerja yang diserap atau dipekerjakan PT. Palmina Utama. Itu keterkaitannya memang salah satu syarat dari AK-1. Dulu itu namanya kartu kuning untuk pencari kerja.
Salah satu syarat mendapatkan AK-1 adalah ybs (calon tenaga kerja atau tenaga kerja) harus memiliki KTP. Kalau tidak ada KTP maka tidak bisa membuat AK-1.
Arbudin menerangkan, Disnakertrans berusaha melindungi kawan – kawan (tenaga kerja) bila ada perselisihan dengan perusahaan. Jangan kita (disnakertrans) dibuat bingung apakah karyawan ini termasuk warga Kabupaten Banjar atau bukan bila terjadi perselisihan industrial dengan perusahaan.
Namanya orang bekerja itu harus ada perlindungan. Jangan sampai hak – hak pekerja setelah pemutusan hubungan kerja menjadi hilang atau diabaikan perusahaan. Semua perusahaan itu pasti semua ingin untung atau laba. Kita sudah maklum itu. “Tapi kan yang kita lindungi adalah warga masyarakat kita,” tegas Arbudin.
Minimal laporan yang disampaikan perusahaan, harus memuat informasi kontrak kerjanya, itu lebih bagus. “Bila memang tenaga kerja lepas ya dibilang tenaga kerja lepas,” ujarnya. Jadi hak – hak mereka seperti gaji mereka harus sesuai UMP (Upah Minimal Provinsi).
“Tenaga kerja kami semua upahnya sudah sesuai UMP, pak”, jawab Eddy.
Kemudian dari laporan yang diserahkan Eddy, terlihat beberapa TKA China yang bekerja di PT. Palmina Utama, Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing ( IMTA)-nya sudah ada yang habis masa berlakunya sejak bulan April dan bulan Juni 2016 ini.
“Bila sudah habis masa berlakunya maka pihak perusahaan harus berkoordinasi dengan Disnakertrans,” tegas Komari. Tujuannya berkoordinasi terkait masalah Syarat Kitas (Ijin Tinggal Terbatas) Tenaga Asing/ TKA di imigrasi.
Kami mengharap pihak perusahaan pro aktif membuat laporan bulanan untuk tenaga kerja asing. Untuk IMTA, tegas Komari, dimohon koordinasi dengan disnakertrans. Bila masih berproses IMTA-nya maka kewenangannya ada di pengawas Disnakertrans..
Karena kalau sampai terlambat diurus untuk perpanjangan, terangnya, mereka (TKA) akan kena biaya beban menginap per harinya di Indonesia atau overstay sekitar 300 ribu rupiah per hari. Kemudian, bila TKA tersebut melakukan pelanggaran (pidana) maka akan dideportasi. Dan terakhir, Surat Tanda Melapor (STM) pun harus diurus bila masa berlakunya telah habis.
“Tidak etis bila selama ini perusahaan telah proaktif laporan ke instansi terkait perihal tenaga kerja asing, tapi IMTA-nya lambat proses perpanjangannya,” tambah Komari.
Fathul Jennah mengingatkan, PT. Palmina Utama jangan selalu menggunakan jasa agen untuk mengurus IMTA sebab kecenderungannya mereka biasanya menggampangkan data TKA sehingga rawan penyelewengan atau tidak sesuai data sebenarnya.
Selanjutnya, Firman menambahkan, data tenaga kerja asing wajib diupdate terus setiap kali ada mutasi atau perubahan tenaga kerja. (arie/tohal)

ARI_9778 ARI_9803