humas_banjar@yahoo.com humas_banjar@yahoo.com

Seperti biasanya Forum Camat se-Kabupaten Banjar melaksanakan kegiatan Rapat Kordinasi Camat se-Kabupaten Banjar. Rakor yang dilaksanakan di Kecamatan Kertak Hanyar ini turut dihadiri Penjabat Bupati Banjar Rachmadi Kurdi, Staf Ahli Bupati Banjar dan Kepala BPMPD Kabupaten Banjar H Zainuddin.

Rapat koordinasi camat merupakan rapat yang membahas kinerja para camat selama masa jabatannya sekaligus melakukan evaluasi dan menyosialisasikan program-program strategis pemerintah daerah.
Camat Martapura Kota Abdul Razak mengatakan, dilaksanakannya rakor ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dengan seluruh camat di Kabupaten Banjar beserta jajaran terkait. Dengan begini diharapkan bisa dilakukan inovasi dan meningkatkan profesionalisme serta pemahaman bagi para camat, lurah dan kepala desa terkait implementasi kebijakan serta aturan yang berlaku, termasuk mengenai pengelolaan Dana Desa,” ungkapnya.
Penjabat Bupati Banjar menyampaikan dalam sambutannya bahwa ia sangat mengapresiasi Rakor Camat se-Kabupaten Banjar pada hari ini, Selasa (2/2). Salah satu fokus yang dibicarakan di rakor ini adalah tentang pengelolaan dana desa. Dana Desa merupakan realisasi dari UU No 6 Tahun 2014 yang alokasinya sudah dikucurkan pemerintah dan diharapkan dapat dikelola secara baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pemerintah Kabupaten Banjar memfokuskan 80 persen dana desa untuk pembangunan infrastruktur pedesaan dan pelayanan dasar seperti jalan pedesaan, jembatan, irigasi desa, gedung PAUD, gedung Poskesdes/Polindes, sumur gali komunal dsb, dan 20 persen untuk pemberdayaan masyarakat seperti kegiatan PAUD dan Posyandu.
Kami berharap, para pambakal dan lurah dapat menggunakan anggaran secara efesien dan sesuai kaidah peraturan keuangan yang berlaku. Jangan sampai penggunaan dana desa ini menjadi permasalahan dikemudian hari.
Percepatan anggaran, lanjut Rachmadi, menjadi tekad bersama seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah. Tidak ada pertumbuhan pembangunan, tanpa inovasi. Kita harus menggali inovasi dalam melaksanakan pembangunan agar tidak terjadi kesalahan.
Pambakal (kepala desa) dan lurah berkewajiban melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa serta pengelolaan Alokasi Dana Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme yang dipantau oleh Camat. “Saya berharap, semua pihak terutama Bappeda, BPKAD dan BPMPD agar mengawal pelaksanaan Alokasi Dana Desa ini “, ungkap Pj. Bupati Banjar (yani/hevrin)