Penasaran, mungkin itu kata yang telah tepat dilayangkan untuk kegiatan ini. Bagaimana tidak, setelah beberapa kali diliput media bahwa TPA Padang Panjang sudah mampu mewujudkan e-waste to energi atau bahasa sederhananya sampah menjadi energi ini, Komisi III DPRD Kabupaten Banjar menjadwalkan khusus kunjungan ke DPRD. Kunjungan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk melihat progress pemanfaatan gas metan langsung ke TPA Padang Panjang Kecamatan Karang Intan. Bertepatan dengan kunjungan tersebut, dikaitkan dengan rangkaian memperingati Hari Sampah Nasional (Tanggal 21 Februari) di Kabupaten Banjar.
Rombongan berjumlah 12 orang ini langsung dipimpin oleh Ketua Komisi III H. Hamdi Baderun, M.Si yang disambut oleh Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Boyke W. Triestiyanto, Kabid Kebersihan Rahmaddin MY dan seluruh jajaran. Tak ayal, seluruh anggota Komisi III menjadi takjub tatkala Boyke memberikan penjelasan tentang kondisi TPA sebelum pembenahan, kondisi pada saat dilaksanakan pembenahan, serta kondisi pasca pembenahan dengan tertampungnya gas metan (CH4) menjadi energi yang dapat digunakan untuk memasak dan menjadi energi listrik. Rombongan disuguhi dengan jagung rebus dari hasil gas metan dan PJU dengan energi dari sampah.
Pada kesempatan tersebut H. Hamdi Baderun menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja dari Disperkim terutama Bidang Kebersihan yang telah mampu “menyulap” TPA menjadi tempat yang nyaman dan representatif, serta jauh dari “kesan” TPA pada umumnya yaitu kotor, jorok, dan bau. Pada pertemuan tersebut turut hadir Rahmatillah dari Kecamatan Karang Intan yang juga mengapresiasikan kondisi TPA yang cukup dihargai oleh masyarakat sekitar. Apalagi kalau gas metan nya bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar TPA katanya.
Komisi III juga berdiskusi tentang persiapan menghadapi P2 Adipura dan untuk strategi untuk meningkatkan nilai P1 yang sudah mencapai 73,71 termasuk pembenahan lokasi, prasarana dasar, sarana penunjang, dan kondisi lingkungan, jalan masuk/operasi, kantor/pos jaga, pagar, garasi, truk sampah, lalat, asap, pohon peneduh, sumur pantau/monitoring, prasarana dan sarana utama, alat berat, sistem pencatatan sampah, sarana pencegahan dan pengendalian pencemaran, drainase, saluran lindi, sampah pada zona aktif, pengaturan lahan, penimbunan/pengisian sampah, maupun penutupan sampah dengan tanah. Pada kesempatan tersebut Kabid Kebersihan Rahmaddin MY menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Banjar beserta masyarakat siap untuk mewujudkan Kota Martapura, layak sebagai kota yang diberikan anugerah Adipura Tahun 2012 dengan mempertahankannya di Tahun 2013 ini.
Untuk mempertahankannya tentu saja harus mendapat dukungan penuh dari seluruh masyarakat agar menaati ketentuan membuang sampah yang mulai jam 20.00 Wita (malam) sampai Jam 07.00 Wita (pagi), setelah jam tersebut tidak diperkenankan lagi membuang sampah. Sampah tersebut dibuang di TPS dan akan diambil oleh petugas kebersihan dengan gerobak sampah yang selanjutnya dibuang/diangkut ke TPS yang terdekat. Pengangkutan sampah di TPS-TPS akan diangkut dengan Dump Truck/Truck Amroll sampah pada Jam 09.00 Wita sampai dengan selesai. Insya Allah Adipura tetap di Martapura pungkasnya.