Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang dimiliki oleh semua individu sejak dilahirkan, berlaku setara bagi setiap orang. Konsep hak-hak asasi manusia menghargai bahwa setiap insan berhak menikmati karunia dasar sebagai manusia seutuhnya tanpa membedakan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, kewarganegaraan atau asal usul sosial, kekayaan, status kelahiran atau status kemasyarakatan, pandangan politik atau pandangan lainnya.

Hal di atas disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, Ir H Nasrun Syah MP, ketika membuka kegiatan Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) yang diselenggarakan pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Bagian Hukum Setda Banjar, Rabu 27 Juni 2012, di Aula Bappeda, Martapura.
Menurut Nasrun, Pemkab Banjar akan selalu mengapresiasi kegiatan Monitoring dan Evaluasi RANHAM, bahkan ia mengusulkan agar kegiatan ini diagendakan oleh Bagian Hukum Setda Banjar pada saat coffee morning kemudian menghadirkan pakar yang berkompeten dari Kanwil Kemenkumham.
Dilanjutkannya, hak-hak asasi manusia secara hukum dijamin, hukum melindungi individu dan kelompok dari tindakan-tindakan yang dapat mengganggu kebebasan fundamental dan martabat manusia. Hak ini tidak dapat dirampas dari dan oleh siapapun, termasuk pemerintah, meskipun kadang ada pula pembatasan-pembatasan. Ini berarti bahwa setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi orang lain.
Adapun Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan, Purwanto SH MH, dalam paparannya menyampaikan bahwa pelanggaran HAM memang identik dengan perilaku kekerasan pada anak, wanita, buruh, Warga Negara Asing atau warga sipil lainnya. Tindak kekerasan dibagi menjadi 3, yakni kekerasan terhadap fisik seseorang, kekerasan biologis, serta kekerasan ekonomi.
Akan tetapi, tindak kekerasan tidak melulu pula berkonotasi negatif dan berujung pada tuntutan pidana, karena ada juga bentuk kekerasan yang bertujuan sebagai upaya perbaikan dan bentuk kasih sayang. Misalnya, pukulan orang tua terhadap anak mereka yang tidak shalat, dengan catatan pukulan tersebut sesuai dengan aturan agama.
Kegiatan sehari ini diikuti oleh perwakilan berbagai instansi, seperti dari militer, Dinas Pendidikan, Badan Pusat Statistik, Dinas Perhubungan, Kantor Urusan Agama, Lembaga Penyiaran, Dinas Kesehatan dan tokoh masyarakat. (zak/puz/270612).