Selasa, (26/1), DPRD Kabupaten Banjar menggelar Rapat Paripurna di lt.2 Gedung DPRD di Martapura. dengan 3 (tiga) agenda acara yang dibagi menjadi dua sesi yaitu pertama, pukul 11.00 WITA Penyampaian Jawaban atau Tanggapan pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah kabupaten Banjar. Tanggapan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah. Kedua, pukul 13.00 WITA Penyampaian Rancangan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Agrominapolitan Banjar Tahun2016-2034 dan Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan kecamatan Cintapuri Darusalam Kabupaten Banjar yang disampaikan oleh Penjabat Bupati Banjar H Rachmadi Kurdi. Ketiga, Penetapan Pimpinan Pansus DPRD Kabupaten Banjar untuk membahas Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bangunan Pusat Perbelanjaan Giant KM.7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar oleh Ketua DPRD Kab Banjar H Rusli.
Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah mengucapkan terimakasih dan penghargaan atas pendapat, saran dan masukan Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar melalui Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Banjar yang telah disampaikan oleh pihal Eksekutif pada tanggal 28 Desember 2015 yang lalu.
Sekda mengatakan Pemerintah Daerah akan terus berupaya menyelesaikan batas wilayah daerah yang berbatasan dengan Kota Banjarbaru, Kabupaten Tapin, Tanah Laut dan Kota Baru berdasarkan ketentuan yang berlaku. H Nasrunsyah melanjutkan, keberadaan Raperda kerjasama daerah ini meningkatkan pelayanan, meningkatkan efektifitas dan efesiensi pemanfaatan sumber daya dan potensi yang ada di daerah dan dalam upaya penyelesaian permasalahan dan perselisihan antar daerah.
“Kerjasama Daerah dapat terlaksana apabila terdapat kesamaan isu, kebutuhan atau kepentingan diantara masing-masing pihak agara keberadaan kerjasama daerah dapat memberikan manfaat yang berarti bagi kemajuan daerah”, Tegasnya.
Penjabat Bupati Banjar H Rachmadi kurdi pada sesi berikutnya membacakan Penyampaian Rancangan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Agrominapolitan Banjar Tahun2016-2034 dan Pemekaran Kecamatan Simpang Empat dan Pembentukan kecamatan Cintapuri Darusalam Kabupaten Banjar. H Rachmadi Kurdi mengatakan Kedua buah Rancangan ini telah masuk dalam Program Legislasi Daerah Kabupaten Banjar Tahun 2016. Hal ini pun telah dilaksankan sosialisasi dalam rangka penyempurnaan materi pada tanggal 5 Nopember 2015 lalu di Aula Barakat. Demikian pula dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Ruang Kawasan Strategis Agropolitan Banjar Tahun 2016-2034 yang mana dalam penyempurnaannya, Pemerintah Daerah bersama Satuan Perangkat Daerah telah melakukan beberapa kegiatan berupa Konsultasi Publik yang menghadirkan Tokoh Masyarakat, Pambakal, DBMSDA, pihak Kecamatan, pihak Swastadan SKPD terkait membahas rincian kawasan Minapolitan pada tanggal 26 Agustus 2014 dan 3 Desember 2015. Kemudian dilaksanakan juga Rapat Koordinasi membahas Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang kawasan Strategis Agrominapolitan Kab Banjar tahun 2016-2034 pada hari senin tanggal 14 September 2015.
“Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kab Banjar Tahun 2016-2034 ini didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa kawasan strategis Kabupaten adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup Kabupaten terhadap ekonomi, budaya dan/atau lingkungan. Hal serupa juga ditegaskan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 3 Tahun 2013 tentang RTRW Kabupaten Banjar Tahun 2013-2032,” ungkap H Rachmadi Kurdi.
Diakhir penyampaiannya, Penjabat Bupati Banjar H Rachmadi Kurdi mengucapkan terimakasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Banjar atas terselenggaranya agenda penyampaian terhadap kedua buah Rancangan Peraturan Daerah, beliau mengharapkan dengan adanya Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Agropolitan Kabupaten Banjar Tahun 2016-20132 ini dapat menjadikan pertumbuhan ekonomi yang produktif, ramah lingkungan dan berkelanjutan dapat terwujud. Sedangkan mengenai Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemekaran Kecamatan Simpang empat dan Pembentukan Kecamatan Cintapuri Daruslam Kabupaten Banjar ini dalam rangka menindaklanjuti ketentuan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2014 tentang Batas Daerah Kabupaten Banjar dengan Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar ditutup dengan Penetapan dan Pengesahan Pimpinan Pansus DPRD Kabupaten Banjar untuk membahas Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bangunan Pusat Perbelanjaan Giant KM.7 Kertak Hanyar Kabupaten Banjar oleh Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli di saksikan oleh Penjabat Bupati Banjar dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banjar. Rapat Paripurna DPRD Kab Banjar ini dihadiri oleh 20 Anggota DPRD Kabupaten Banjar, Penjabat Bupati Banjar H Rachmadi Kurdi, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H Nasrunsyah, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli, SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten Banjar, Perwakilan Kodim 1006/Martapura dan lainnya. (Boma/Hevrin)