Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar sejak Rabu (25/7) sampai dengan hari ini secara rutin terus melakukan patroli dalamrangka pemantauan ke seluruh Kabupaten Banjar. Kegiatan tersebut sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pengamanan Perda Ramadhan NO. 05 Tahun 2004 tentang membuka restoran, warung, rombong, dan sejenisnya serta makan minum dan atau merokok di tempat umum pada Bulan Ramadhan.
Selama kegiatan dilaksanakan anggota Satpol PP dengan kekuatan penuh dan yang dibackup darikesatuan Polres Banjar dan Kodim 1006 Martapura denganmobil truk melakukan pemantauan ke lokasi yang dimungkinkan terjadipelanggaran perda.
Dalam empat hari yang telah dilaksanakan di Kecamatan Martapura, Kertak Hanyar, Astambul dan Mataraman serta Kecamatan Sungai Tabuk. Dari pantauan itu Satpol PP telah menemukan beberapa pelanggaran perda dimaksud diantaranya, ada yang membuka warung pada jam yang dilarang yaitu sebelum pukul 17.00 WITA, makan dan minum serta merokok ditempat umum pada siang hari. Oleh petugas yang menemukan pelanggaran tersebut pelaku yang melanggar diberikan sanksi secara bertahap mulai teguran lisan, membuat surat pernyataan hingga ditindak secara tegas dengan sanksi ancaman pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 2,5 juta rupiah.
“Sudah ada beberapa orang yang kedapatan melanggar perda dan sudah kami proses sesuai ketentuan,” ujar H. Ahmadi.
“Kami setiap hari akan berkeliling termasuk pada hari libur untuk melaksanakan pengamanan Perda Ramadhan untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung pelaksanaan ibadah puasa di Kabupaten Banjar,” tambah Kasatpol PP Banjar.