Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar begitu serius dan maksimal dalam melaksanakan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 05 Tahun 2004 Tentang Membuka Restoran , Warung, Rombong Dan Yang Sejenis Serta Makan Minum Dan Atau Merokok Di Tempat Umum Pada Bulan Ramadhan.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Banjar, H Ahmadie, ketika ditemui di ruang kerjanya (15/07). Ini sebagai bentuk Klarifikasinya atas opini yang menyebutkan bahwa Satpol PP yang dipimpinnya kurang dalam melakukan sosialisasi dan tidak tegas dalam hal penindakan di lapangan.
“Setiap terjun ke lapangan, kami selalu mengerahkan 2 regu, 1 regu berkekuatan 10 sampai 15 personel anggota Satpol PP, ditambah dengan Tim Gabungan dari Kodim 1006 Antasari dan Polres Banjar”, ujar Ahmadie.
Ia melanjutkan, bahwa sepuluh hari sebelum bulan puasa Kesatuan mereka pun sudah menyebar spanduk-spanduk yang berisi Himbauan tentang Penegakan Perda Ramadhan pada sepuluh titik strategis di antaranya; Desa Tungkap perbatasan antara Kabupaten Banjar dengan Tapin, di Pasar Batuah Martapura, Pasar Belauran, Pertokoan Cahaya Bumi Selamat, dan di Kertak Hanyar.
Diterangkannya, hari pertama puasa saja Satpol PP Banjar bersama Tim Gabungan sudah menjaring 6 orang yang kedapatan makan dan minum di tempat umum dan menyegel 2 buah warung yang sengaja beroperasi di siang hari. Dua dari enam orang tersebut adalah non muslim sehingga cuma diberi peringatan saja, sedangkan empat orang lainnya adalah bukan masyarakat wilayah Kabupaten Banjar jadi diberi sanksi berupa denda di tempat.
Kemudian, pada Senin 15 Juli 2013 tepatnya 6 Ramadhan 1434 H, Satpol PP Banjar bergerak ke wilayah Kertak Hanyar, mereka kembali merazia 2 orang warga yang dengan sengaja merokok di tempat umum dan dijatuhi sanksi denda. Adapula 3 warga masyarakat yang mendapat pembinaan akibat mereka tetap membuka warung disaat orang lain menjalankan puasa.
Ahmadie menghimbau, supaya semua lapisan masyarakat Kabupaten Banjar mematuhi Perda No 5 Tahun 200 diantaranya; Dilarang membuka restoran warung rombong dan yang sejenis pada siang hari di bulan Ramadhan kecuali mulai pukul 15.00 wita dengan maksud menyediakan orang yang ingin berbuka puasa, setiap orang dilarang makan minum dan atau merokok di restoran warung rombong dan yang sejenis di tempat-tempat umum.
Barang siapa melanggar Ketentuan yang tercantum di Perda No 05 Tahun 2004 Pasal 2 Ayat (1) diancam Kurungan Paling Lama 3 (tiga) Bulan dan Denda Paling Banyak Rp. 2.500.000,-. Barang siapa melanggar ketentuan sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) diancam pidan kurungan paling lama 7 hari dan atau denda paling banyak Rp. 50.000,-.
Comments are closed.