Seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar harus memiliki kemampuan dasar dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Selain berfungsi sebagai aparat penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP juga harus memiliki kemampuan memberikan pertolongan apabila ada terjadi bencana.
Hal ini ditegaskan langsung oleh Assisten I Kabupaten Banjar Bidang Pemerintahan, DR H Nurus Syamsi SE MM, ketika menjadi Inspektur Upacara dalam kegiatan Pembukaan Pelatihan Dasar (Latdas) Anggota Satpol PP Lingkup Kabupaten Banjar, Senin 15 Oktober 2012, di SPN Polda Kalimantan Selatan, Banjarbaru.
Dalam sambutannya tersebut, Syamsi melanjutkan, bahwa masyarakat menaruh harapan besar di bahu Pemerintah Daerah melalui aparat Satpol PP agar selalu menegakkan keadilan, ketegasan, proporsional humanis dan menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM). Dengan demikian, Satpol PP bisa lebih diarahkan pada pelaksanaan tupoksi yang lebih banyak menata daripada menertibkan, sehingga citra negative yang selama ini melekat pada Satpol PP bisa hilang dengan sendirinya.
Terkait dengan membangun sinergisitas antara Satpol PP dengan Masyarakat, maka dibutuhkan regulasi yang mengatur dan mengakomodir hak, kewajiban dan wewenang Satpol PP, mulai dari sistem rekrutmen, pendidikan dan pelatihan, pembinaan karir, sampai dengan perlindungan asuransi.
Di akhir sambutannya, Syamsi berharap, selepas Diklatdas ini Satpol PP harus menampilkan wajah yang tegas namun tetap humanis. Tegas bukan berarti semena-mena, tapi tampil semakin kuat dan kokoh dalam menjalankan tugas. Wajah Humanis berarti melindungi dan melayani, serta berorientasi pada prestasi dalam memberikan pelayanan prima pada masyarakat.
Sebelumnya, Iptu Sudarman Ngubel, dalam laporan singkatnya menyampaikan bahwa Diklatdas ini diikuti sebanyak 35 orang anggota Satpol PP Banjar, mereka ditempa dari tanggal 15 Oktober hingga 15 Nopember 2012 di SPN Banjarbaru. Metode yang diberikan di antaranya adalah beladiri, pengenalan jenis senjata, mounteneering, tekhnik tangkap atau geledah badan, serta penegakan Perda. (zak/fi/151012).