DSC_1022

 

Martapura ( 12/02 ) Pemilu tahun 2014 tentunya akan diikuti oleh 12 Partai Politik/Calon anggota Legislatif , Hal ini tentunya membuat Partai Politik/ Calon anggota legislatif berlomba-lomba memasang atribut Partainya di kawasan median jalan maupun di kawasan trotoar yang ditujukan agar masyarakat lebih mengenal Partai Politik/ Calon anggota legislatif yang nanti akan mereka pilih.

Kampanye Dibalut dengan Sosialisasi Oleh Partai Politik/ Calon anggota legislatif ini, mengganggu Keindahan Kota Martapura Bahkan Dapat Membayakan para pengguna lalu lintas jalan raya , Mensikapi hal tersebut Pemerintah Kabupaten Banjar Melalui SATPOL PP Kab Banjar melibatkan, DISPERKIM, KESBANGPOL ,Polres Banjar , Kodim 1006 Martapura , KPU , Bawaslu , Panwaslu dan lainnya, melakukan penertiban atribut yang melanggar Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 tahun 2013 tentang pemasangan atribut dan penggunaan fasilitas umum serta untuk menegakan Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007 tentang kebersihan lingkungan.
Sebagai Koordinator H Ahmadi yang juga merupakan KasatPol PP Kabupaten Banjar, mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan memberikan peringatan kepada Partai Politik/ Calon anggota Legislatif agar tidak lagi memasang atribut mereka di daerah yang tidak diijinkan diantaranya adalah di Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati dan sekelilingnya, Gedung /Kantor milik Pemerintah ,TNI, POLRI ,BUMN dan BUMD, Sekolah dan Kampus, Tempat Ibadah ,Rumah Sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan,monumen bersejarah,rambu-rambu lalu lintas jalan umum,lingkup pekarangan terminal umum/bus,jembatan, median jalan, tiang atau gardu listrik,di depan kantor sekretariat partai politik lain,taman kota, stadion demang lehman serta gedung yang melekat atau satu komplek dengan gedung pemerintah.
Selain itu H Ahmadi mengatakan dengan diadakannya kegiatan penertiban atribut Partai Politik/Calon Anggota legislatif ini diharapkan agar tidak ada lagi Partai Politik, Calon Anggota Legislatif serta masyarakat yang memasang atributnya di sembarang tempat ataupun kegiatan laiinya yang dapat mengganggu Keindahan Kota dan Ketertiban Umum Kabupaten Banjar(Ronie/Reza)

DSC_1014 DSC_1042