Senin (21/12), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banjar menertibkan para PKL ( Pedagang Kaki Lima). Penertiban dilakukan pada jalur hijau serta zona larangan pedagang yang ditentukan oleh pemerintah daerah yaitu di sekitar Pasar Sejumput Gang Ridho Sekumpul, Pasar Albasia dan Pasar Sejumput Karangan Putih, Martapura.
Dalam penertiban ada beberapa fasilitas PKL yang diamankan dan diberi tanda silang sebagai peringatan untuk hari selanjutnya. Satpol PP juga memberikan arahan kepada pedagang dan pemberitahuan bahwa penindakan tegas tindakan tersebut dilakukan demi memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Di halaman kantor Sekretariat Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Anto Setiawan memberikan arahan kepada seluruh anggota Satpol PP yang terlibat dalam penertiban PKL tersebut.
Penertiban PKL ini dilakukan dalam rangka penataan jalur hijau. Hal ini sudah menjadi tugas serta kewajiban yang diamanatkan kepada Satpol PP selaku penegak Perda Nomor 13 tahun 2011 tentang pengaturan dan pembinaan pedagang kaki lima.
“Pihaknya juga telah bertindak sesuai aturan yang ada dengan memberikan sekurangnya tiga kali himbauan baik secara lisan maupun tertulis. Namun jika masih ada pedagang yang tidak menghiraukan himbauan tersebut maka kami pun akan menindak dengan tegas,” ucap Anto.
Di tempat yang sama Kepala Seksi Operasi Bahruddin menjelaskan, pihaknya berkewajiban melaksanakan tugas pokok menurut Standar Operasional prosedur (SOP) menyangkut penegakan perda serta pelaksanaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dalam hal ini menyangkut PKL.
Dalam penanganan masalah PKL, lanjut Bahruddin, pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai perintah serta aturan yang ada namun dibutuhkan sinergi antar dinas terkait guna kebijakan yang lebih baik. Tujuannya agar para pedagang diberikan solusi serta pembinaan guna penataan ruang lingkup agar pedagang dapat berjualan dengan lebih teratur.(yani)