


Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H M Hilman hadiri Rapat penyelesaian penyerahan fasilitas umum dan syarat penertiban sertifikat hak milik atas rumah susun condotel/apartemen The Grand Banua, dihadiri pihak Pengembang PT BAS Sulaiman, Para Eksecutif Aston Grand Banua Hotel Perwakilan BPN Kabupaten Banjar, Perwakilan Disperkim Rizqon Kabupaten Banjar, serta lainnnya, di Aston Grand Banua Hotel, Gambut Selasa (31/10).
Pada Rapat ini Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar, H M Hilman, menekankan pentingnya menyerahkan Setplan Aston Grand Banua kepada pihak Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) Kabupaten Banjar dan keapada BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Banjar agar proses penerbitan sertifikat hak milik dapat dilakukan dengan tepat.
“Dengan menyerahkan Setplan Aston Grand Banua, diharapkan tercipta kejelasan mengenai tata ruang dan kepemilikan properti di The Grand Banua. Proses penerbitan sertifikat hak milik yang tepat akan memudahkan pemilik atau penghuni properti dalam melakukan transaksi jual beli, penyewaan, pengalihan hak atas properti ,ataupun untuk pembangunan beberapa fasilitas umum di Wilayah Perkomplekan Aston Grand Banua” Ucap Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H M Hilman
Selain itu Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H M Hilman mengatakan Rapat ini merupakan upaya bersama untuk memastikan keberlangsungan pengelolaan dan pemilikan properti di Wilayah Perkomplekan Aston Grand Banua yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kejelasan mengenai tata ruang dan kepemilikan properti tersebut akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.