Memenuhi kewajiban Pasal 23 E Undang-Undang Dasar 1945 dan Pasal 18 Undang-Undang No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Provinsi Kalimantan Selatan menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2016 dan laporan kinerja penyelenggaraan jaminan kesehatan tahun 2015 kepada Ketua DPRD Kabupaten Banjar H Rusli serta Sekda Kab Banjar H Nasrun Syah.
Acara yang dilakukan, Jumat (16/12), di Aula Lt.1 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru tersebut juga dihadiri kepala inspektorat pemerintah daerah dengan didampingi beberapa orang staf dari inspektorat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, para auditor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, ketua DPRD dan jajaran pejabat serta staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam sambutannya Kepala BPK RI wilayah Kalimantan Selatan mengatakan, penerapan penatausahaan aset daerah yang kurang tertib akan mempengaruhi penyajian nilai aset tetap pada neraca dan beban penyusutan pada laporan operasional.
Demikian juga, pengelolaan database PBB-P2 yang kurang baik akan mempengaruhi penyajian saldo piutang pada neraca dan penyajian pendapatan dan penyisihan piutang pada laporan operasional.
Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan dengan tujuan untuk memberikan opini (pernyataan pendapat) atas kewajaran informasi keuangan yang berdasar pada kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang – undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sekedar diketahui, BPK memberikan penilaian dalam bentuk empat kategori yaitu; pertama, Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP atau unqualified opinion), adalah opini yang menyatakan bahwa laporan keuangan pihak yang diperiksa telah disajikan dengan wajar. Dengan kata lain, laporan keuangan telah disusun sesuai dengan standar.
Kedua, Opini Wajar dengan Pengecualian (WDP atau qualified opinion), adalah opini bahwa pada umumnya laporan keuangan telah disajikan secara wajar namun terdapat sejumlah bagian tertentu yang belum memenuhi standar.
Ketiga, Opini Tidak Wajar (TW atau adverse opinion), adalah opini bahwa laporan keuangan disusun tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Terakhir, Tidak Memberikan Kesimpulan (TMP atau disclaimer opinion) adalah opini bahwa auditor tidak dapat memberikan kesimpulan atau pendapat atas laporan keuangan, karena berbagai hal, misalnya karena pihak yang diperiksa membatasi ruang lingkup pemeriksaan. (hev)
