Pemerintah Kabupaten Banjar sangat mengapresiasi segala langkah dan upaya dari berbagai pihak untuk ikut mendukung Kabupaten Banjar secara positif menunju perbaikan. Sesuai dengan visi Pemerintah Kabupaten Banjar mewujudkan Kehidupan Masyarakat Kabupaten Banjar yang Sejahtera dan Islami.

Hal tersebut ditegaskan Bupati Banjar Haji Pangeran Khairul Saleh dalam sambutan tertulis disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkab Banjar DR. Nurussyamsi saat membuka seminar Ombudsman dengan tema Upaya Membanguan Pelayanan Publik Yang Baik di Kabupaten Banjar pada Kamis, 8 Juni 2012 di Guest House Sultan Sulaiman Martapura.
Menurut Haji Pangeran Khairul Saleh, Sesuai dengan tema Upaya membangun pelayanan publik yang baik di Kabupaten Banjar, pemerintah Kabupaten Banjar mempunyai pemahaman yang sama bahwa Pelayanan public yang baik, adalah ujung tombak tercapainya kesejahteraan masyarakat. Untuk itu seluruh komponen organisasi dan kelembagaan pemerintah Kabupaten Banjar berorientasi secara maksimal kepada peningkatan pelayanan publik.
Otonomi daerah memberi makna bahwa Pemerintah Daerah harus mampu mensejahterakan masyarakatnya dengan berbagai program pembangunan yang disusun dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Jangka Menengah dan Tahunan kemudian ditindaklanjuti dengan rencana strategis di masing-masing SKPD.
Ia mengungkapkan, Kabupaten Banjar terus menerus melakukan monitoring dan evaluasi pelayanan public, baik secara formal maupun informal. Terutama terhadap unit kerja yang langsung berhadapan dengan kepentingan masyarakat luas, seperti RSUD Ratu Zalecha, Badan Perijinan Terpadu, Dinas Kependudukan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan dan lainnya.
Tentunya, dalam proses pencapaian tujuan peningkatan pelayanan publik yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat mengalami berbagai tantangan. Untuk itu keterlibatan lembaga pemerintah seperti Ombudsman RI menjadi salah satu faktor pendukung yang sangat penting.
Ia juga berharap, hasil dari seminar ini akan membawa masukan positif dan aplikatif bagi Kabupaten Banjar dalam rangka meningkatkan pelayanan publik. sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik tentunya dengan tetap mengacu pada terwujudnya batasan dan hubungan yang jelas tentang hak, tanggung jawab, kewajiban, dan kewenangan seluruh pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan publik.
Sementara itu, Dalam seminar Ombudsman RI dengan tema Upaya Membanguan Pelayanan Publik Yang Baik di Kabupaten Banjar menghadirkan pemateri dari BP2T kabupaten Banjar, Dinas Kependudukan dan Catatn Sipil Kabupaten Banjar, Badan Pertanahan Kabupaten Banjar, Kantor Samsat Martapura, Polres Banjar serta Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Hadir dalam seminar tersebut, tokoh masyarakat, para guru sekolah, Dinas Intansi yang ada di kabupaten Banjar, PT Jasa Raharja, para perwakilan dari mahasiswa dan organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam (PMII) cabang Martapura.