DSC_0725

 

Dalam rangka menertibkan angkutan Antar Kota dan Antar Provinsi (AKP) yang kerap mengambil penumpang secara ilegal di sekitar Jl. A. Yani Km 17 masuk wilayah kecamatan Kertak Hanyar, aparat gabungan dari Dinas Perhubungan, Komonikasi dan Informatika (DISHUBKOMINFO) Kabupaten Banjar bekerja sama dengan Satuan Lalu Lintas Jalan Raya Polres Banjar melakukan penertiban (rajia) terhadap taxi angkutan yang kerap parkir liar atau (ngetem) bukan pada tempatnya, pada Rabu 12 Maret 2014 yang dipusakan di sekitar Jl. A. Yani Km 17 kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar

Kepala Dishubkominfo Kabupaten Banjar H. Aidil Basit dalam kesempatan tersebut mengatakan, menanggapi adanya laporan dari masyarakat yang kerap mengeluhkan adanya taxi yang kerap parkir serta mengambil penumpang secara liar yakni tidak di dalam terminal Km 6 Banjarmasin, maka pihaknya dengan aparat terkait telah melakukan pemantauan, dan puncaknya pada rabu 12 Maret 2014 dilakukan penertiban terhadap taxi liar yang kerap parkir dan mengambil penumpang secara ilegal tersebut.
Selain menertibkan para taxi yang parkir dan mengambil penumpang secara Ilegal, pihaknya bersama Polres Banjar juga melakukan penertiban terhadap surat-surat perizinan transportasi darat, seperti izin trayek taxi (KIR), serta pihaknya juga menertibkan terhadap taxi-taxi yang dinilai tidak layak jalan, karena taxi yang tidak layak jalan bisa saja membahayakan bagi sopir dan penumpang taksi tersebut, serta bisa juga membahayakan terhadap pengguna kendaraan lain.
Menurut H. Aidil Basit, kagiatan penertiban tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman terhadap sopir angkutan lain yang saat ini secara resmi berada di terminal Km 6 Banjarmasin, karena bagaimanapun, keberadaan angkutan yang saat ini kerap mengambil penumpang secara sembarangan, seperti di sepanjang Jl. A. Yani Km 17 Kertak Hanyar menjadi sebuah hal yang sangat tidak disetujui oleh sopir lain, khususnya sospir-sopir yang mangkal resmi di terminal Km 6 Banjarmasin.
Ia juga menambahkan, kegiatan penertiban tersebut juga dimaksudkan agar wilayah Kabupaten Banjar dapat menjadi sebuah wilayah yang tertib hukum dijalan raya, taat adminstrasi dalam pertransportasian, serta taat aturan dalam menjalankankan profesi sebagai sopir angkutan penumpang, baik sopir angkutan antar kota, maupun sopir angkutan antar provinsi yang ada di pulau Kalimantan.(say/hef/120314)

DSC_0715 DSC_0727