Bupati Banjar Sultan H Khairul saleh beserta isteri saatmemenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi danBangunan di Kantor Dinas Pend

 

 

 

 

 

 

 

Ket. foto : Bupati Banjar Sultan H. Khairul saleh beserta isteri saatmemenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi danBangunan di Kantor Dinas Pendapatan Kab. Banjar

 

Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh, Selasa (18/3) pagi mendatangi Kantor Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar untuk memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan atas rumah pribadi, di Kecamatan Kertak Hanyar.
Kedatangan Bupati bersama sang istri tercinta Dra Hj Raudatul Jannah, MSi, sempat membuat kaget para karyawan Dispenda yang bertugas di Pelayanan Penerimaan PBB.
Namun, kekagetan para karyawan hanya berlangsung sesaat. Bupati yang dikenal ramah ini langsung mengutarakan tujuannya datang ke Kantor Dispenda hanya untuk bersilaturrahmi dan membayar PBB. “Bapak datang ke kantor ini hanya untuk membayar PBB dan bersilaturrahmi. Tolong cek berapa nilai pajak bumi dan bangunan yang harus Bapak bayar,” ucapnya penuh ramah.
Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Banjar H Syahrialluddin, SSos, MAP mengakui kedatangan Bupati dan istri untuk memenuhi kewajiban membayar PBB.
Dijelaskan Syahlialluddin, kewenangan pemungutan pajak bumi dan bangunan terhitung 1 Januari 2014 telah menjadi kewenangan daerah. Peran masyarakat untuk taat membayar PBB sangat diharapkan karena uang pajak tersebut oleh daerah dimanfaatkan kembali untuk masyarakat melalui kegiatan pembangunan.
“Ketaatan membayar pajak tersebut telah diteladankan Bapak Bupati dan keluarga. Mari kita teladan budaya taat pajak tersebut dengan membayar pajak tepat waktu dan di tempat –tempat resmi yang telah ditentukan daerah,” terang alumni Fisip Unlam Banjarmasin ini.

$R2LKWGC $R5LTE2O