KOMITMEN teguh untuk mencegah tindak pidana korupsi terus ditunjukan jajaran Kejaksaan Tinggi Kalsel. Kemitraan sinergis dengan aparatur pemerintahan daerah melalui kerja sama pencegahan digalang melalui kemitraan sinergis.
Seperti yang dilaksanakan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Rabu (27/2) pagi, di Martapura , Kabupaten Banjar. Acara yang dikemas dalam bentuk Penerangan Hukum Tentang Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi mendapat apresiasi tinggi Bupati Sultan H Khairul Saleh dan jajaran.
Kajati Muh Ali Muthohar dalam pengarahannya mengingatkan pentingnya aparatur pemerintah mengetahui dan memahami Undang- Undang Tindak Pidana Korupsi dan peraturan pemerintah lainnya terkait pencegahan korupsi.
“Sosialisasi tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu bentuk upaya kejaksaan tinggi dan pemerintah daerah untuk mempertajam pemahaman tentang tindak pidana korupsi,” papar kajati.
Mantan Kajati Daerah Istimewa Jogyakarta ini menambahkan melalui pemahaman secara menyeluruh undang –undang tindak pidana korupsi maka kita bisa melakukan pencegahan dan mengenal jenis-jenis tindakan yang tergolong tindak pidana korupsi.
Bupati Banjar Sultan H Khairul Saleh meyambut positif sosialisasi undang-undang tindak pidana korupsi dari Kejaksaan Tinggi Kalsel. Menurut Bupati momen sosialisasi ini sangat bernilai bagi aparatur pemerintahan daerah mengingat pentingnya pemahaman komprehensif tentang Undang Undang Tindak Pidana Korupsi.
“Selain meningkatkan pengetahuan dan pemahaman aparatur terhadap tindak pidana korupsi juga memiliki makna strategis antar instansi dalam upaya pencegahan KKN di daerah,” terangnya. *